• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 362 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 615 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 618 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 538 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 674 Kali

  • Home
  • Sosialita

PWI Riau Rekrut Calon Anggota Baru, Ini Persyaratan dan Link Download Formulir

Zulmiron
Ahad, 25 April 2021 00:09:30 WIB
Cetak
Rapat perdana Panitia Penerimaan Calon Anggota PWI Provinsi Riau, Sabtu (24/04/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Rekrutmen calon anggota baru Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau akan diselenggarakan pada 28 dan 29 Mei 2021 mendatang.

Penyelenggaraan rekrutmen dilaksanakan di Gedung PWI Provinsi Riau, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Untuk ujian penerimaan anggota baru dilaksanakan Sabtu, 29 Mei 2021. Namun, sehari sebelumnya Jumat, 28 Mei 2021, seluruh calon anggota wajib mengikuti Orientasi Wartawan.

Menariknya, bagi peserta yang lulus dan masuk 10 besar terbaik diprioritaskan mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan VII, yang digelar 18 dan 19 Juni 2021.

"Pendaftaran terakhir bagi wartawan yang ingin ikut ujian calon anggota PWI Riau, pada Senin 24 Mei 2021. Dan bagi wartawan daerah wajib melampirkan surat rekomendasi dari Ketua PWI kabupaten/kota masing-masing,” ujar Ketua Panitia Penerimaan Calon Anggota PWI Provinsi Riau, H Novrizon Burman usai rapat perdana bersama panitia, Sabtu (24/04/2021) siang.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Riau ini mengatakan, formulir pendaftaran bisa diambil di Kantor PWI Riau setiap hari kerja.

“Bagi yang tidak sempat mengambil langsung ke Sekretariat PWI Provinsi Riau, formulir pendaftaran juga bisa diunduh melalui link di bawah berita ini,’’ sebut Novrizon Burman.(*)


Berikut Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota PWI Provinsi Riau:

1. Fotokopi Akte Notaris Perusahaan Pers Pasal 3

3. Mengisi formulir (bisa diminta di Sekretariat PWI Riau);

4. Surat Rekomendasi dari PWI Kabupaten/Kota (Bagi wartawan daerah);

5. Fotokopi ijazah terakhir minimal berpendidikan SLTA;

6. Surat Pernyataan Pemohon di atas materai;

7. Surat Keterangan Pemimpin Redaksi/Stempel Redaksi tempat bekerja di atas materai;

8. Membawa bukti karya jurnalistik (minimal 3 tulisan/berita dalam tiga bulan terakhir);

9. Fotokopi Kartu Pers dari Media dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

10. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm (4 lembar);

11. Membayar biaya Orientasi dan Ujian sebesar Rp350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kalau sudah lulus;

13. Seluruh persyaratan harus sudah diserahkan ke PWI Riau paling lambat Senin, 24 Mei 2021. 

Silakan Download Link Formulir Pendaftaran Berikut:


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved