• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kuliah Umum Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Raja Isyam: Jurnalis Harus Adaptif Terhadap Perubahan
Dibaca : 133 Kali
60 Murid TK Umi Kalsum Ikuti Polsanak di Mapolsek Tualang
Dibaca : 329 Kali
Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus
Dibaca : 310 Kali
Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu
Dibaca : 411 Kali
Kemenag Riau Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H di Masjid Raya An Nur, Muliardi: Kita Berharap Umat Semakin Rukun
Dibaca : 444 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polsek Pekanbaru Kota Amankan Tersangka Penipuan Uang Setoran Jamaah Umroh

Zulmiron
Rabu, 24 Maret 2021 20:09:09 WIB
Cetak
Polsek Pekanbaru Kota Amankan Tersangka Penipuan Uang Setoran Jamaah Umroh.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota mengamankan seorang tersangka tindak pidana penipuan terhadap sebuah agen resmi perjalanan umrah, Senin (22//03/2021) sore.

Tersangka diketahui berinisial HN alias Hamdu (34), warga Jalan Kapau Sari Perumahan Bumi Lancang Kuning Blok B2 Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

"Usai dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Pekanbaru Kota pada Senin (22/03/2021) sore sekira pukul 14.30 WIB, tersangka tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka HN alias Hamdu (34) langsung dilakukan penahanan. Penahanan tersangka HN, dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Pekanbaru, guna menindaklanjuti laporan DS alias Devi, korban tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka pada Senin (22/03/2019 lalu," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie AR SH MM MSi diwakili Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko ST MH dalam Press Conference di Mapolsek Pekanbaru Kota, Rabu (24/03/2021).

Kanit Reskrim mengatakan, tersangka menitipkan sebanyak 9 orang calon jemaah umroh kepada korban selaku pengelola travel Travel Maharatu Perdana Mandiri. Namun tersangka tidak menyetorkan uang pembayaran keberangkatan 9 jamaah tersebut kepada korban hingga keberangkatan ke Madinah. Sementara uang keberangkatan sudah dibayarkan para jemaah umroh kepada tersangka. 

"Uang yang telah dibayarkan para 9 jamaah umroh itu, sudah disetorkan kepada tersangka HN sebesar Rp 189 juta, namun tidak disetorkan kepada korban DS, dan tersangka berjanji akan menyetorkannya kepada korban, setelah korban memberangkatkan ke-9 jamaah tersebut ke tanah suci (Mekkah)," papar Kanit Reskrim.

Lantas sambung Kanit Reskrim, korban percaya dengan perkataan tersangka, namun setelah kesembilan jamaah tersebut diberangkatkan ke Madinah, korban mencoba menghubungi tersangka, namun tersangka kembali menjanjikan kepada korban segera menyetorkan uang tersebut setelah kepulangan umroh selama 12.

"Namun belakangan, janji-janji yang disampaikan tersangka HN kepada korban, tidak pernah terealisasi hingga kini, sehingga korban DS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekanbaru Kota," terang kanit reskrim. 

Guna menindaklanjuti laporan korban sebut Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko ST MH, untuk melakukan penyelidikan dan penyidik memanggil tersangka untuk dilakukan penyelidikan serta dilakukan gelar perkara.

"Setelah diteliti oleh penyidik, terlapor dilakukan peralihan statusnya menjadi tersangka dan diperiksa sebagai tersangka serta mengamankan tersangka, guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas kanit reskrim

Terkait kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti tindak penipuan yang dilakukan tersangka, diantaranya 9 tiket keberangkatan perjalanan umroh, buku rekening dan handphone.

"Tersangka akan disangkakan penerapan pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kuliah Umum Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Raja Isyam: Jurnalis Harus Adaptif Terhadap Perubahan
08 September 2025
60 Murid TK Umi Kalsum Ikuti Polsanak di Mapolsek Tualang
06 September 2025
Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus
06 September 2025
Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu
05 September 2025
Kemenag Riau Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H di Masjid Raya An Nur, Muliardi: Kita Berharap Umat Semakin Rukun
04 September 2025
Harpelnas 2025, Indosat Hadirkan Hadiah Istimewa bagi Pelanggan Setia IM3, Tri dan HiFi
04 September 2025
RUPS-LB PT BSP Ganti Dewan Direksi dan Komisaris, Syamsurizal: Kita Butuh Energi Baru
04 September 2025
Kakanwil Kemenag Riau Ajak PPIU dan PIHK Perkuat Sinergi Layanan Haji dan Umrah
04 September 2025
UIR Raih Triple Winner di Anugerah Kerjasama Diktisaintek 2025 Tingkat LLDIKTI XVII
04 September 2025
Selama 6 Dekade, UIR Berhasil Menunjukkan Eksistensinya
04 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 DKR, Perempuan dan Harapan
  • 2 Gebrakan Walikota Pekanbaru: Mulai dari Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur dan Sosial Kemasyarakatan
  • 3 Selama Perhelatan GIIAS, SEVA Hadirkan Lima Mobil Paling Diminati
  • 4 Stafsus Menag Ismail Cawidu Ajak ASN Kemenag Perkuat Kerukunan Umat Beragama Melalui Asta Protas
  • 5 Pembinaan Pegawai Bersama Stafsus Menag, Ismail Cawidu: ASN Kemenag Hrus Jadi Teladan di Tengah Masyarakat
  • 6 Relawan AWG Berorasi dalam Aksi Solidaritas Global Sumud Flotilla di Masroh Al-Baladi
  • 7 Kemenag Dorong Komunikasi Satker Fokus pada Kinerja Berdampak
  • 8 Demo di DPRD Riau, Sejumlah Mahasiswa Tuntut Khariq Anhar Dibebaskan
  • 9 Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved