• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 336 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 647 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 805 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 806 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 702 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polsek Pekanbaru Kota Amankan Tersangka Penipuan Uang Setoran Jamaah Umroh

Zulmiron
Rabu, 24 Maret 2021 20:09:09 WIB
Cetak
Polsek Pekanbaru Kota Amankan Tersangka Penipuan Uang Setoran Jamaah Umroh.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota mengamankan seorang tersangka tindak pidana penipuan terhadap sebuah agen resmi perjalanan umrah, Senin (22//03/2021) sore.

Tersangka diketahui berinisial HN alias Hamdu (34), warga Jalan Kapau Sari Perumahan Bumi Lancang Kuning Blok B2 Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

"Usai dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Pekanbaru Kota pada Senin (22/03/2021) sore sekira pukul 14.30 WIB, tersangka tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka HN alias Hamdu (34) langsung dilakukan penahanan. Penahanan tersangka HN, dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Pekanbaru, guna menindaklanjuti laporan DS alias Devi, korban tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka pada Senin (22/03/2019 lalu," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie AR SH MM MSi diwakili Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko ST MH dalam Press Conference di Mapolsek Pekanbaru Kota, Rabu (24/03/2021).

Kanit Reskrim mengatakan, tersangka menitipkan sebanyak 9 orang calon jemaah umroh kepada korban selaku pengelola travel Travel Maharatu Perdana Mandiri. Namun tersangka tidak menyetorkan uang pembayaran keberangkatan 9 jamaah tersebut kepada korban hingga keberangkatan ke Madinah. Sementara uang keberangkatan sudah dibayarkan para jemaah umroh kepada tersangka. 

"Uang yang telah dibayarkan para 9 jamaah umroh itu, sudah disetorkan kepada tersangka HN sebesar Rp 189 juta, namun tidak disetorkan kepada korban DS, dan tersangka berjanji akan menyetorkannya kepada korban, setelah korban memberangkatkan ke-9 jamaah tersebut ke tanah suci (Mekkah)," papar Kanit Reskrim.

Lantas sambung Kanit Reskrim, korban percaya dengan perkataan tersangka, namun setelah kesembilan jamaah tersebut diberangkatkan ke Madinah, korban mencoba menghubungi tersangka, namun tersangka kembali menjanjikan kepada korban segera menyetorkan uang tersebut setelah kepulangan umroh selama 12.

"Namun belakangan, janji-janji yang disampaikan tersangka HN kepada korban, tidak pernah terealisasi hingga kini, sehingga korban DS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekanbaru Kota," terang kanit reskrim. 

Guna menindaklanjuti laporan korban sebut Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko ST MH, untuk melakukan penyelidikan dan penyidik memanggil tersangka untuk dilakukan penyelidikan serta dilakukan gelar perkara.

"Setelah diteliti oleh penyidik, terlapor dilakukan peralihan statusnya menjadi tersangka dan diperiksa sebagai tersangka serta mengamankan tersangka, guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas kanit reskrim

Terkait kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti tindak penipuan yang dilakukan tersangka, diantaranya 9 tiket keberangkatan perjalanan umroh, buku rekening dan handphone.

"Tersangka akan disangkakan penerapan pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved