• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
Dibaca : 183 Kali
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
Dibaca : 192 Kali
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
Dibaca : 192 Kali
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
Dibaca : 221 Kali
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
Dibaca : 192 Kali

  • Home
  • Hukrim

Aniaya Istri Depan Adik Ipar, Eki Diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumpes

Zulmiron
Jumat, 19 Maret 2021 14:37:19 WIB
Cetak
Aniaya Istri Depan Adik Ipar, Eki Diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumpes.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir (Rumpes) berhasil mengamankan tersangka yang menganiaya istri hingga muka lebam di depan adik ipar.

Tersangka tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini ditangkap dari tempat pelariannya pada di Jalan Yos Sudarso Gang Musalla Mukminin Kel. Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Kamis (18/03/2021).

"Kita mengamankan tersangka berinisial RR alias Eki (25), suami dari korban AM alias Putri (23), warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Maitertikan SH didampingi Kanit Reskrim dalam Konferensi Persnya di Mapolsek Rumbai Pesisir, Jumat (19/03/2021) pagi.

Sebelum tersangka Eki diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, beber Kapolsek, diketahui pada Selasa (09/03/202) sekira pukul 13.30 WIB siang, tersangka Eki dan Putri istrinya, cekcok di rumahnya di Jalan Yos Sudarso Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Pekanbaru. Pertengkaran itu, terjadi saat adik tersangka Eki bernama Andri datang ke rumah korban untuk menyampaikan maksud kedatangannya kepada Eki, agar bersedia meminjam KTP korban suami istri dan Kartu Keluarga korban.

Selanjutnya sambung Kapolsek, tersangka menyampaikan dan meminta KTP dan KK tersebut kepada korban agar diberikan kepada Andri adik iparnya itu. Namun korban yang pada saat itu tidak mengetahui untuk apa maksud dimintanya KTP dan KK korban, korban menolak memberikan KTP dan KK tersebut kepada adik pelaku.

Mendengar hal itu lanjut Kapolsek, tersangka Eki naik pitam dan melempar korban dengan sendal, serta memukul tangan korban dengan tangkai sapu, serta menendang mata korban dengan kaki nya, hingga istrinya tersebut, mengalami luka memar dan lebam pada tangan dan mata sebelah kiri korban.

"Usai melakukan tindakan penganiayaan tersebut, tersangka Eki kabur dari rumah dan meninggalkan sang istri begitu saja," ulas Kapolsek.

Tidak terima atas perbuatan kasar terhadap pelaku lanjut Kapolsek, korban memberitahukan kepada kakaknya dan akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Rumbai Pesisir pada hari itu juga, yakni pada Selasa, 09 Maret 2021 siang.

Usai menerima laporan KDRT tersebut, tim unit reskrim, melakukan proses penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan Yos Sudarso Gg. Musalla Mukminin Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Pekanbaru pada Kamis 18 Maret 2021 pagi sekira pukul 10.00 wib.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Maitertikan, S.H, M.H memerintahkan Kanit Reskrim, untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setibanya di TKP, Tim Opsnal Unit Rekstim melakukan penangkapan terhadap tersangka RR alias Eki tanpa perlawanan di Jalan Yos Sudarso Gg. Musalla Mukminin Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Pekanbaru.

Usai berhasil ditangkap, tersangka dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir untuk dilakukan proses lebih lanjut dan setibanya di Mapolsek, Kanit Reskrim melakukan pemeriksaan awal dan tersangka mengakui bahwa memang benar telah melakukan penganiayaan kepada korban AM alias Putri yang tidak lain adalah istrinya sendiri.

"Terkait kasus KDRT ini, kita telah mengamankan barang bukti satu buah tangkai sapu yang terbuat dari alumunium dan satu buah sendal warna coklat bersama tersangka Eki (25) yang kini berada di depan kita," papar Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lanjut Kapolsek, tersangka RR alias Eki (25) akan dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1)  UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
10 Agustus 2026
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
10 Agustus 2026
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
10 Agustus 2026
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau Salurkan Bantuan Sosial ke Berbagai Panti di Pekanbaru
10 Agustus 2026
UIR Raih Penghargaan Campus Entrepreneurial Marketing Award Riau 2026
10 Agustus 2026
Kakanwil Berikan Pengarahan Kepada Peserta Maganghub Kemnaker
10 Agustus 2026
Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah, Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak
09 Agustus 2026
Syamsurizal: Wujud Nyata Kekuatan Iman, Kerukunan dan Kebersamaan
09 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 2 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 3 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 4 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
  • 7 Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru
  • 8 Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
  • 9 Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved