• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
Dibaca : 195 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
Dibaca : 214 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
Dibaca : 193 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
Dibaca : 192 Kali
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
Dibaca : 211 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kencing Solar di Bengkalis, Polda Riau Tangkap Dua Truk Tangki 5 Ribu Liter Milik Pertamina

Zulmiron
Rabu, 10 Maret 2021 19:13:12 WIB
Cetak
Direskrimum Polda Riau Tangkap Dua Truk Tangki 5 Ribu Liter Milik Pertamina.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau berhasil menangkap sopir bersama 2 truk tangki bermuatan 5.000 L milik Pertamina yang kencing di Kabupaten Bengkalis, Selasa (02/03/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Selain dua sopir tangki, polisi juga mengamankan seorang penadah dan seorang operator feeling set (pengisian bahan bakar) di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai.

Keempat tersangka itu masing-masing Basuki alias Abas dan Suryadi alias Surya yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM jenis solar, Parubahan Pohan alias Bahar sebagai penampung atau penadah serta Sofyan Apriansyah Ungerer selaku petugas operator feeling set. 

Terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat setempat yang merasa resah atas aktifitas gudang penimbunan minyak bersubsidi yang terletak di Jalan lintas Dumai-Bengkalis tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 002 RW 001 Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. 

"Penggelapan dan pertolongan jahat terhadap BBM bersubsidi jenis solar ini sangat merugikan negara. Makanya kita ungkap," ujar Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Rabu (10/03/2021).

Teddy menjelaskan, modus pelaku yakni saat melakukan pengisian BBM jenis solar di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai, oknum operator pengisian bahan bakar memberikan muatan melebihi deliveri order sebanyak 70-120 liter setiap mobil tangkinya setelah menerima uang Rp 100 ribu oleh sopir truk tangki yang akan mengisi BBM jenis solar ke SPBU/APMS di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak.

Solar bersubsdidi kelebihan deliveri order itu kemudian dijual oleh para sopir tangki ke seorang penadah yang berokasi di Desa Sepahat, yang Selanjutnya oleh penadah BBM kencing tersebut dijual ke masyarakat sekitar.

"70 liter solar tersebut kemudian dikencingkan atau dijual kembali seharga Rp 320 ribu di gudang penampungan milik penadah," beber Teddy. 

“Aksi ini dilakukannya setiap kali tersangka Sofyan Apriansyah Ungerer selaku petugas operator feeling set bertugas dan telah berlangsung selama 3 tahun lamanya” lanjut Teddy

Dari pengungkapan penyalahgunaan BBM ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 truk tangki bahan bakar Nopol BM 8386 EU dan BM 8604 EU warna merah- putih, berikut STNK dan kunci kontak, 6 unit jirigen 35 liter, 2 lembar dokumen Surat Pengantar Pengiriman (DO), uang Rp 626 ribu, 3 segel plastik berwarna merah muda milik PT Pertamina, 51 segel plastic milik PT Pertamina yang telah rusak (didapat dari gudang penadah BBM Illegal, 3 selang minyak yang digunakan sebagai alur pemindahan minyak dari mobil tangki dan 1 corong minyak yang didapat di gudang penampungan/penadah BBM Illegal.
 
Polisi terus mengembangkan kasus ini, terutama adanya dugaan keterlibatan oknum petugas operator feeling set di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai.

“Atas perbuatannya, pelaku penggelapan dalam jabatan dan pertolongan jahat/penadah itu dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 tahun”, terang Teddy.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
24 September 2026
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
24 September 2026
Kaukus Parlemen Hijau Riau Segera Dideklarasikan, Fraksi PKS Nyatakan Dukungan
24 September 2026
Kepala SMPN 1 Mempura Winda Harniati Tampil Membawakan Syair Melayu
24 September 2026
Abu Rokhmad Sebut Penghulu dan Penyuluh Dua Sayap Pesawat Bimas Islam
23 September 2026
Tuan Rumah ICoSTech 2026, UIR Perkuat Kolaborasi Riset Dan Inovasi Internasional
23 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperbup Bengkalis tentang Standar Harga Satuan
23 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  • 2 Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
  • 3 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
  • 4 PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkenalkan Inovasi HARMONITAS
  • 6 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 7 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif
  • 9 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved