• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
Dibaca : 219 Kali
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
Dibaca : 242 Kali
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
Dibaca : 213 Kali
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
Dibaca : 222 Kali
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
Dibaca : 341 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kencing Solar di Bengkalis, Polda Riau Tangkap Dua Truk Tangki 5 Ribu Liter Milik Pertamina

Zulmiron
Rabu, 10 Maret 2021 19:13:12 WIB
Cetak
Direskrimum Polda Riau Tangkap Dua Truk Tangki 5 Ribu Liter Milik Pertamina.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau berhasil menangkap sopir bersama 2 truk tangki bermuatan 5.000 L milik Pertamina yang kencing di Kabupaten Bengkalis, Selasa (02/03/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Selain dua sopir tangki, polisi juga mengamankan seorang penadah dan seorang operator feeling set (pengisian bahan bakar) di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai.

Keempat tersangka itu masing-masing Basuki alias Abas dan Suryadi alias Surya yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM jenis solar, Parubahan Pohan alias Bahar sebagai penampung atau penadah serta Sofyan Apriansyah Ungerer selaku petugas operator feeling set. 

Terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat setempat yang merasa resah atas aktifitas gudang penimbunan minyak bersubsidi yang terletak di Jalan lintas Dumai-Bengkalis tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 002 RW 001 Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. 

"Penggelapan dan pertolongan jahat terhadap BBM bersubsidi jenis solar ini sangat merugikan negara. Makanya kita ungkap," ujar Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Rabu (10/03/2021).

Teddy menjelaskan, modus pelaku yakni saat melakukan pengisian BBM jenis solar di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai, oknum operator pengisian bahan bakar memberikan muatan melebihi deliveri order sebanyak 70-120 liter setiap mobil tangkinya setelah menerima uang Rp 100 ribu oleh sopir truk tangki yang akan mengisi BBM jenis solar ke SPBU/APMS di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak.

Solar bersubsdidi kelebihan deliveri order itu kemudian dijual oleh para sopir tangki ke seorang penadah yang berokasi di Desa Sepahat, yang Selanjutnya oleh penadah BBM kencing tersebut dijual ke masyarakat sekitar.

"70 liter solar tersebut kemudian dikencingkan atau dijual kembali seharga Rp 320 ribu di gudang penampungan milik penadah," beber Teddy. 

“Aksi ini dilakukannya setiap kali tersangka Sofyan Apriansyah Ungerer selaku petugas operator feeling set bertugas dan telah berlangsung selama 3 tahun lamanya” lanjut Teddy

Dari pengungkapan penyalahgunaan BBM ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 truk tangki bahan bakar Nopol BM 8386 EU dan BM 8604 EU warna merah- putih, berikut STNK dan kunci kontak, 6 unit jirigen 35 liter, 2 lembar dokumen Surat Pengantar Pengiriman (DO), uang Rp 626 ribu, 3 segel plastik berwarna merah muda milik PT Pertamina, 51 segel plastic milik PT Pertamina yang telah rusak (didapat dari gudang penadah BBM Illegal, 3 selang minyak yang digunakan sebagai alur pemindahan minyak dari mobil tangki dan 1 corong minyak yang didapat di gudang penampungan/penadah BBM Illegal.
 
Polisi terus mengembangkan kasus ini, terutama adanya dugaan keterlibatan oknum petugas operator feeling set di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai.

“Atas perbuatannya, pelaku penggelapan dalam jabatan dan pertolongan jahat/penadah itu dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 tahun”, terang Teddy.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
19 Desember 2025
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
19 Desember 2025
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
19 Desember 2025
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
19 Desember 2025
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
18 Desember 2025
Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
18 Desember 2025
Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
18 Desember 2025
Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
18 Desember 2025
Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
17 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dorong UMKM "Naik Kelas", Beni Febrianto: Kami Libatkan dalam Setiap Event
  • 2 Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
  • 3 KUA Rengat Raih Penghargaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional
  • 4 Doa Bersama, PHI dan Elnusa Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
  • 5 Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara bersama Kemenag di TMII
  • 6 PWI Pusat Terbitkan SE Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
  • 7 Indosat Masuk Daftar Fortune Best Companies to Work For Southeast Asia
  • 8 18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir
  • 9 Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan di Unilak, Prof Junaidi: Kami akan Bekerjasama dengan IKMI Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved