• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
Dibaca : 139 Kali
SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
Dibaca : 127 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
Dibaca : 173 Kali
Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
Dibaca : 183 Kali
Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
Dibaca : 190 Kali

  • Home
  • Hukrim

Diduga Miliki Sabu 99,62 Gr

Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Ciduk Pasutri dan Seorang Tersangka Laki-Laki

Zulmiron
Senin, 01 Maret 2021 20:50:46 WIB
Cetak
Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menciduk pasutri dan seorang tersangka laki-laki yang diduga telah mengedarkan, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 99, 62 gram, Kamis (25/02/2021) malam lalu.

Pekanbaru, Hariantimes.com -  Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menciduk pasangan suami istri (pasutri) dan seorang tersangka laki-laki yang diduga telah mengedarkan, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 99, 62 gram, Kamis (25/02/2021) malam lalu.

Tersangka diketahui berinisial SW alias Sri (29) dan YP alias Yoga (36) beralamatkan di Jalan Taman Sari Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya, serta tersangka inisial S alias Ambon (41) beralamatkan Perumahan Nuansa Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek AKP Arri Prasetyo SH MH mengungkapkan, Tim Opsnal sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Taman sari  wilayah Kecamatan Bukit Raya, Kamis (22/02/2021) malam.

Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang menjadi sasaran peredaran narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Hasyrial melakukan penyelidikan dilokasi tersebut, pada posisi yang telah diatur, berhasil menangkap 2 tersangka pasutri inisial berinisial SW alias Sri (29), inisial YP alias Yoga (36) pada hari Kamis (25/02/2021) malam. Dan kedua tersangka diamankan dan menyerahkan barang bukti yang ada padanya.

"Setelah diamankan, dari tangan tersangka inisial SW alias Sri didapat barang bukti 7 paket plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan sabu. Selanjutnya saat interogasi dilakukan, kedua tersangka mengakui barang bukti didapat dari tersangka inisial S alias Ambon yang dibelinya setengah kantong pada sore hari," beber Kapolsek.

Tidak sampai disitu, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mengejar buruannya, melakukan komunikasi dengan tersangka inisial S  alias Ambon. Sehingga tersangka S alias Ambon dapat diamankan dijalan Harapan Raya Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya dan dilakukan penggeledahan.

Setelah Penggeledahan terhadap tersangka inisial S alias Ambon, tidak ditemukan barang bukti. Kemudian dilakukan interogasi tersangka S alias Ambon mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka Andri dalam pencarian (DPO ) yang beralamat di Jalan Pinang Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai.

Tim opsnal Polsek Bukit Raya tetap mengejar buruannya, setelah mendapatkan alamat tersangka Andri di Jalan Pinang Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tersangka Andri sudah melarikan diri, penggeledahan di rumah tersangka Andri ditemukan 1 plastik bening ukuran besar yang di duga sabu beserta timbangan merk POCKET warna hitam. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berinisial SW alias Sri (29) berupa 7 Paket plastik bening ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 plastik ukuran besar dengan berat kotor 99, 62 gram.

Merasa cukup bukti, tim opsnal  unit reskrim Polsek Bukit Raya mengamankan  tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu ke Polsek Bukit Raya, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI N o 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
25 Juni 2026
SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
25 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
25 Juni 2026
Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
25 Juni 2026
Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
25 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPKP
25 Juni 2026
Waka GEKIRA Herry Dahana: Dukung Setiap Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Kepentingan Rakyat
25 Juni 2026
Lepas Kafilah MTQ Siak, Afni: Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan
25 Juni 2026
Bantu Pasien Tak Mampu, Rumah Singgah Kesehatan Gratis Mulai Dibangun di Siak
25 Juni 2026
Demi Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Dukung KPK Benahi PI 10 Persen Migas
25 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved