• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
Dibaca : 246 Kali
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
Dibaca : 265 Kali
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
Dibaca : 251 Kali
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
Dibaca : 285 Kali
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
Dibaca : 270 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tiga Terdakwa Ditetapkan Dalam Kasus Korupsi Modul SD 2019 di Sarpras Disdikpora

Redaksi
Kamis, 25 Februari 2021 16:27:09 WIB
Cetak
Kajari Kuansing, Hadiman, S.H., M.H

Pekanbaru, HarianTimes.com - Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dsidikpora) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sartian, S.T., M.Si dan Direktur CV. Aqsa Jaya Mandiri Endi Erlian, serta Aries Susanto (kontraktor), didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif pada Disdikpora TA 2019, senilai Rp4,5 miliar.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, S.H., MH kepada HarianTimes.com pada Rabu (24/2/2021) malam di Pekanbaru.

Dimana pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 24 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing, Roni Saputra, S.H, menghadirkan Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kuansing, Andi, sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua, S.H., M.H, saksi menerangkan tugasnya sebagai Kepala UPPBJ, serta proses hingga ditetapkan pemenang oleh Pokja.

Sementara dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Yang melakukan, atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan yang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Hadiman.

Adapun perbuatan terdakwa bermula tanggal 14 Januari 2019 terdapat Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rp.4.500.000.000,-, kegiatan pengadaan alat peraga dan alat pembelajaran SD dan nama pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2019.

"Dimana untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, terdakwa Sartian, merupakan Kabid Sarpras, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA. Terdakwa Sartian, sekaligus ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK ketika itu," terang Hadiman.

Tanggal 12 Maret 2019, terdakwa Sartian bersama dengan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) yaitu saksi Wiwin Satriadi S.Pd dan saksi Benny Hartono S.Pd (staf bidang sarana dan prasarana) melakukan suvey harga barang ke Bekasi, yaitu di kantor dan Gudang PT. Grand Sains, bertemu dengan Soedarta Eka Saputrawan  (Direktur PT. Grand Sains). Terdakwa lalu meminta daftar harga, melakukan pengecekan ke gudang serta melihat stok barang selain itu juga melakukan survey dan meminta daftar harga barang beberapa perusahaan lainnya.

Kemudian untuk penetapan spesifikasi teknis barang, terdakwa Sartian ST., M.Si. mengacu kepada spesifikasi teknis barang yang ada di PT. Grand Sains. Adapun daftar harga barang yang diberikan PT. Grand Sains Total alat 1 paket Rp204.546.000,PPN 10 % 20.454.600,-. Total Keseluruhan 225.000.600,-.

"Hal itu sesuai dengan hasil keputusan sidang dan keterangan dari saksi saksi yang di gelar pada Rabu, 24 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru," terang Hadiman.

Selanjutnya, kata Hadiman, terdakwa Sartian menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan Total alat 1 paket  Rp.224.999.500. Total 20 paket Rp.4.499.990.000. "Namun pada penetapan HPS didasarkan pada daftar harga barang yang diperoleh terdakwa Sartian dari PT. Grand Sains, yaitu dengan harga total 20 paket barang sebesar Rp4,5 miliar," terang Hadiman.

Hal ini sambung Hadiman, tidak sesuai dengan keterangan saksi dari pihak PT. Grand Sains tersebut. Dimana berdasarkan keterangan saksi Adil Simanjuntak, selaku Direktur Utama PT. Grand Sains menyatakan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk 20 paket sebesar Rp.4,5 miliar yang diterbitkan oleh PT. Grand Sains bulan Maret tahun 2019, yang diberikan kepada terdakwa tersebut, pihak PT. Grand Sains memberikan potongan diskon sekitar 40% sedangkan untuk pajak PPn, PPh, distribusi dan pelatihan sudah termasuk dalam diskon tersebut," terang Hadiman menirukan hasil putusan sidang.

Untuk melaksanakan kegiatan pelelangan umum pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif  pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2019 tersebut maka Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kuantan Singingi menerbitkan Surat Keputusan Nomor: Kpts.05/SET-PMB/III/2019 tanggal 11 Maret 2019 tentang Penetapan Kelompok Kerja (POKJA).

Setelah proses lelang berjalan dan dilakukan Evaluasi Administrasi, Evaluasi Dokumen Kualifikasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Harga dan Pembuktian Kualifikasi terhadap CV. Aqsa Jaya Mandiri dengan Direktur saksi Endi Erlian, alamat Desa Pisang Berebus, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dinyatakan telah memenuhi syarat atau lulus dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Pada saat proses lelang terdakwa Endi Erlian selaku direktur CV. Aqsa Jaya Mandiri memasukkan harga penawaran berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi Yusmantono (orang suruhan saksi Aries Susanto) dimana harga dalam RAB tersebut dibuat berdasarkan daftar harga barang dari PT. Grand Sains demikian juga mengenai spesifikasi teknis barang;

Hasil pelelangan tersebut kemudian terdakwa Sartian, ST., M.Si. menerbitkan surat Nomor : 018/PPK/SPPBJ/DISDIKPORA-KS/2019 tanggal 21 Mei 2019 perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif TA 2019 tersebut.

"Untuk pelaksanaan kegiatan dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Aqsa Jaya Mandiri (Direktur saksi Endi Erlian) dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.490.186.000. Kemudian dilaksanakan oleh terdakwa Aries Susanto menggunakan perusahaan CV. Aqsa Jaya Mandiri dengan cara meminjam secara lisan kepada saksi Endi Erlian selaku direktur CV. Aqsa Jaya Mandiri dengan kesepakatan bahwa terdakwa Aries Susanto akan memberikan fee sebesar 2.5 % dari nilai kontrak," terang Hadiman.

Sementara itu, dalam persidangan saksi Endi Erlian mengaku tidak mendapatkan fee. Melainkan hanya mendapatkan imbalan kerja yang dilakukannya. "Endi Erlian dalam persidangan tidak mengakui mendapatkan fee dari pekerjaan tersebut. Namun, uang yang Rp.60 juta diterimanya dari Aries Susanto adalah merupakan upah kegiatan yang dilaksanakan, seperti halnya mengantarkan bahan ke lokasi, dan lain sebagainya," terang Hadiman, menirukan pernyataan terdakwa Endi Erlian.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
07 Februari 2026
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
07 Februari 2026
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
07 Februari 2026
Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
06 Februari 2026
IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
06 Februari 2026
Lepas Rombongan PWI Riau Menuju HPN Banten, Raja Isyam Azwar: Tetap Jaga Kesehatan dan Kekompakkan
06 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
  • 2 Sukseskan Puncak Peringatan HPN, Pengurus PWI Pusat Rapat Konsolidasi Bersama Panitia
  • 3 Lantik 5 Penyidik PNS di Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kami Berharap Selalu Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku
  • 4 Pelindungan KI Sektor Ekonomi Kreatif, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas Pariwisata
  • 5 Dukung LK 2026, Polres Siak Periksa Kelengkapan Berkendara Milik Seluruh Personel
  • 6 SMSI Riau Kirim Delegasi ke Puncak HPN 2026 di Serang, Banten
  • 7 HPN 2026 di Banten, Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa
  • 8 PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
  • 9 Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved