• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
Dibaca : 177 Kali
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
Dibaca : 189 Kali
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
Dibaca : 189 Kali
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
Dibaca : 216 Kali
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
Dibaca : 189 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 2.961,67 Gram Sabu

Zulmiron
Selasa, 23 Februari 2021 23:25:31 WIB
Cetak
Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 2.961,67 Gram Sabu.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 2.961,67 gram dan menangkap tujuh orang tersangka jaringan peredaran Narkoba Kota Pekanbaru di Jalan Melati Gang Kayu Cengkeh Kecamatan Tampan Pekanbaru, Riau, Selasa (02/02/2021).

Ketujuh tersangka yang diamankan berinisial DF alias Depit (38), RS alias Rudi (38), MH alias Hadori (33), Hen alias Hendra (40), RS alias Rudi, Jun alias Junaidi (45) dan SB alias Sabar (39).

Sebelum ketujuh tersangka diamankan, Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mendapat informasi bahwa tersangka Depit dan Rudi hendak mengantarkan paket sabu seberat 2.32,77 gram kepada tersangka MH alias Hadori, untuk menjemput barang bukti sabu seberat 2.32,77 gram di sebuah Halte Bus di Jalan SM Amin Tampan Pekanbaru.

"Selanjutnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyemaran (under cover buy) dan berhasil menangkap tersangka Rudi dan Depit di Jalan Melati Gg Kayu Cengkeh Kecamatan Tampan Pekanbaru," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mumin Wijaya, SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Ryan Fajri SIK didampingi Kanit Resnarkoba Iptu Untari dalam Konferensi Pers pengungkapan Narkoba di Loby Mapolresta Pekanbaru, Selasa (23/02/2021).

Ketika dilakukan pengeledahan badan terhadap tersangka Rudi dan Depit, beber Kasat Narkoba, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berlis mera dan dua bungkus plastik teh china warna kuning dengan berat kotor sebanyak 2180,3 gram diduga Narkotika jenis sabu di dalam plastik warna hitam.

Berdasarkan keterangan tersangka Rudi dan Depit sambung Kasat Resnarkoba, bahwa kedua tersangka akan meletakkan 2 bungkus plastik teh china tersebut di sebuah Halte Bus tepatnya disamping halte di Jalan SM Amin Tampan Pekanbaru, agar dijemput tersangka MH alias Hadori atas suruhan seseorang.

Selanjutnya sebut Kasat Narkoba, Team langsung bergerak menuju ke Jalan SM Amin dan melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka MH alias Hadori.

"Berdasarkan keterangan tersangka Rudi dan Depit, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari tersangka Hendra, yang beramat di Jalan Uka Perumahan Green Stabitha Kelurahan Air Hitam Payung Sekaki Pekanbaru," papar Kasat Resnarkoba.

Kemudian lanjut Kasat Resnarkoba, kemudian team melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap empat tersangka berinisial Hen alias Hendra (40), RS alias Rudi, Jun alias Junaidi (45) dan Eri.

Tidak sampai disitu, team juga melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu seberat 503,5 gram sabu dari tersangka Rudi. 

Setelah dilakukan introgasri terhadap tersangka Hendra, diakui bahwa dirinya masih menyimpan barang bukti sabu seberat 25, gram yang disimpan di dalam lemari rumahnya. 

Mendapat informasi tersebut, team melakukan penggeledahan di rumah tersangka Hendra yang ditemukan dari dalam lemari rumahnya di di Jalan Uka Perumahan Green Stabitha Kelurahan Air Hitam Payung Sekaki Pekanbaru.

Berdasarkan pengakuan tersangka Hendra kepada team lanjut Akp Ryan Fajri, dirinya memerintahkan tersangka Sabar, untuk mengantarkan barang bukti saba seberat 2.961,67 gram tersebut kepada tersangka Rudi dan Depit.

"Kemudian team Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Sabar dari rumahnya di Jalan Uka Perumahan Mutiara Garuda Sakti," papar Kasat Resnarkoba

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru juga memaparkan, selain mengamankan ketujuh tersangka bersama barang bukti sabu seberat 2.961,67 gram dari jaringan narkoba tersebut, team juga mengamankan sejumlah barang bukti dari ketujuh tersangka, seperti belasan nomor ponsel android berbagai merek dari ketujuh tersangka, satu unit sepeda motor merek CBR Honda warna hitam BM 136 TUA dan uang tunai Rp18 juta.

"Atas perbuatan para tersangka, ketujuh tersangka akan diterapkan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup," pungkas Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
10 Agustus 2026
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
10 Agustus 2026
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
10 Agustus 2026
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau Salurkan Bantuan Sosial ke Berbagai Panti di Pekanbaru
10 Agustus 2026
UIR Raih Penghargaan Campus Entrepreneurial Marketing Award Riau 2026
10 Agustus 2026
Kakanwil Berikan Pengarahan Kepada Peserta Maganghub Kemnaker
10 Agustus 2026
Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah, Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak
09 Agustus 2026
Syamsurizal: Wujud Nyata Kekuatan Iman, Kerukunan dan Kebersamaan
09 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 2 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 3 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 4 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
  • 7 Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru
  • 8 Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
  • 9 Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved