• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Soal Penertiban Kawasan Hutan TNTN, Aspandiar: Kita Sangat Berharap Satgas Bisa Menyentuh Seluruh Pemilik Lahan
Dibaca : 178 Kali
Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Kapolres Siak Tekankan Pentingnya Profesionalitas Anggota Selama Bertugas
Dibaca : 185 Kali
Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Wakapolres Dumai: Semua Harus Profesional dan Humanis
Dibaca : 193 Kali
UIR Jadi Kampus Penerima Dana Hibah Penelitian Terbesar se LLDIKTI Wilayah XVII Anggaran 2025
Dibaca : 197 Kali
Negara dalam Ancaman Oligarki
Dibaca : 253 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tim Opsnal Polsek Sukajadi Amankan Dua Tersangka Perkara Pertolongan Jahat

Zulmiron
Jumat, 19 Februari 2021 14:45:48 WIB
Cetak
Tim Opsnal Polsek Sukajadi Amankan Dua Tersangka Perkara Pertolongan Jahat.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim opsnal Polsek Sukajadi mengamankan dua orang tersangka perkara pertolongan jahat, Selasa (16/02/2021) dinihari.

Tersangka diketahui inisial TA alias Afin (34) beralamat Jalan Melati Gang Surya No 35 RT 004 RW 001 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru dan tersangka inisial AI alias Ade Centeng (40) beralamat  Jalan Cempaka Gang Surya No 05 Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru itu kini mendekam dibalik jeruji besi Polsek Sukajadi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Sukajadi Hendrizal Gani SH MH membenar telah melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang tersangka laki-laki perkara pertolongan jahat atau membeli barang hasil kejahatan berupa sepeda motor. Tersangka berisial TA alias Afin (34), dan tersangka inisial AI alias Ade Centeng(40) pada hari Selasa (16/02/2021) dinihari.

Dikatakan Kapolsek, korban Jasiman Jali
beralamat Jalan Belut RT 002 RW 003 Kelurahan Selat Panjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti datang ke rumah anaknya di jalan angkasa Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Korban memarkirkan sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi BM 4494 NR warna putih hitam tahun 2011. Sepeda motor diparkirkan di depan rumah dalam keadaan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor.

Korban pun langsung masuk kedalam rumah. 2 menit kemudian, korban mendengar suara mesin sepeda motornya hidup dan korban melihat keluar sepeda motor sudah tidak ada lagi, Minggu (10/01/2021) sore.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi, didapatkan informasi dari masyarakat diketahui keberadaan tersangka pertolongan jahat atau penadah, Selasa (16/02/2021) pukul 00.30 WIB.

Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi bergerak menuju ke Jalan Melati Gang Surya Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru dan melakukan penangkapan terhadap tersangka  TA  alias Afin. 

Tersangka inisial TA alias Afin mengakui mendapat sepeda motor dari tersangka inisial AI  alias Ade Centeng. 

Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Sukajadi melakukan penangkapan  tersangka AI alias Ade Centeng di Jalan Cempaka Gang Surya No 05 Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru. 

Setelah tertangkap tersangka inisial AI alias Ade Centeng dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan didalam kantong celana 1 buah kunci T. Kemudian tersangka mengakui mendapatkan sepeda motor merek Honda Vario dengan nomor Polisi terpasang BM 3332 NR warna putih hitam dari tersangka Fajar (Daftar Pencarian Orang/DPO). Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi guna proses Sidik lebih lanjut.

Barang bukti yang dapat diamankan dari tersangka berupa 1 Sepeda motor merek Honda Vario dengan nomor Polisi terpasang BM 3332 NR warna putih hitam, 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario nomor  Polisi BM 4494 NR warna putih hitam tahun 2011, 1 buah kunci Kontak sepeda motor dan 1 buah Kunci T

"Kedua tersangka dapat dikenakan pasal 480 KUHPidana," katanya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Soal Penertiban Kawasan Hutan TNTN, Aspandiar: Kita Sangat Berharap Satgas Bisa Menyentuh Seluruh Pemilik Lahan
14 Juli 2025
Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Kapolres Siak Tekankan Pentingnya Profesionalitas Anggota Selama Bertugas
14 Juli 2025
Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Wakapolres Dumai: Semua Harus Profesional dan Humanis
14 Juli 2025
UIR Jadi Kampus Penerima Dana Hibah Penelitian Terbesar se LLDIKTI Wilayah XVII Anggaran 2025
14 Juli 2025
Negara dalam Ancaman Oligarki
12 Juli 2025
Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Nilai Budaya Melayu Jangkar Peradaban dan Arah Moral Bangsa
12 Juli 2025
13.079 Pelari Bakal Unjuk Kekuatan Fisik Jadi Juara Riau Bhayangkara Run 2025
11 Juli 2025
Komisi Informasi RI Perdalam Peraturan Keberadaan dan Penguatan Majelis Etik
11 Juli 2025
UIR Terpilih sebagai PTS Mentor, Tegaskan Peran sebagai Kampus Berdampak
11 Juli 2025
Helat Anugerah Adat Ingatan Budi ke Kapolri akan Dihadiri 1.173 Undangan
11 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kemenkomdigi Luncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, Ekosistem Inklusif Nasional
  • 2 Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
  • 3 Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
  • 4 SIEXPO 2025 di Riau akan Tampilkan 500 Teknologi Produk Industri Sawit
  • 5 Gelar Pekan Penghijauan ke-34, Himaprodi Pendidikan Biologi FKIP Unri Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Sejangat
  • 6 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 7 UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University
  • 8 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 9 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved