• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
Dibaca : 206 Kali
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
Dibaca : 227 Kali
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
Dibaca : 216 Kali
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
Dibaca : 246 Kali
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
Dibaca : 235 Kali

  • Home
  • Hukrim

Berupaya Kabur, Burunon Tahanan Narkoba Polresta Dihadiahi Timah Panas

Zulmiron
Senin, 08 Februari 2021 01:17:01 WIB
Cetak
Berupaya Kabur, Burunon Tahanan Narkoba Polresta Dihadiahi Timah Panas.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, akhirnya berhasil melumpuhkan dan menangkap tahanan Narkoba yang sempat kabur dari Rutan Polresta pada Senin (07/12/2020) dini hari lalu, pada Jumat (05/02/2021) sore.

Tersangka diketahui berinisial N alias Nanang (36), warga Jalan Camar IV RT. 02 RW. 07 Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru ini kabur dari sel tahanan Polresta kurang lebih 3 bulan.

Tersangka Nanang berhasil dilumpuhkan petugas, setelah Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta AKP M Aprino Tamara Strk, melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di salah satu rumah di Perum Yesti Graha V Desa Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.

Tanpa basi-basi, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, langsung bergegas menuju sasaran di rumah tersangka Nanang di Perum Yesti Graha V Desa Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, pada Jumat (05/02/2021) sore.

Setibanya di lokasi sasaran, Tim melihat tersangka Nanang sedang duduk dan mengobrol dengan tetangganya di depan rumahnya dan kemudian bergegas turun dari mobil untuk menangkap pelaku.

Namun, pada saat hendak ditangkap, tersangka Nanang berupaya kabur untuk melarikan diri ke belakang rumah tetangganya dan menuju ke kebun milik masyarakat. 

Tidak ingin buruan kabur dari kejaran petugas, team memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tetap tidak dihiraukan tersangka dan terus berupaya melarikan diri.

Dengan keadaan terpaksa, akhirnya tim melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Nanang yang mencoba melarikan diri dari kejaran petugas dan berhasil melumpuhkan.

Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka Nanang langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau, guna dilakukan perawatan medis dan kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK SH MH membenarkan adanya penangakapan tersangka Nanang (36), tahanan Narkoba yang kabur dari ruang sel rutan Polresta Pekanbru  pada Senin (07/12/2020) dini hari lalu, yang berhasil ditangkap Team Jatanras Sat Reskrim Polresta pada Jumat (05/02/2021) sore.

Dikatakan Kapolresta, penangkapan tersangka Nanang merupakan salah satu tersangka terakhir dari tujuh tersangka tahanan Narkoba yang sempat kabur pada Senin, 07 Desember 2020 dini hari lalu, sehingga jumlah tahanan Narkoba yang kabur tersebut sudah berhasil ditangkap kembali secara keseluruhan. 

"Ya, seluruh tahanan yang melarikan diri dari Sel Mapolresta Pekanbaru, telah berhasil kita tangkap kembali," ungkap Kapolresta, Minggu (07/02/2021).

Kapolresta juga mengatakan, saat ini tersangka Nanang tahanan Narkoba yang sempat kabur tersebut, sudah diamankan di Mapolresta, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, tersangka Nanang bakal diterapkan pasal 111 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungka Kapolresta. (*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
07 Februari 2026
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
07 Februari 2026
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
07 Februari 2026
Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
06 Februari 2026
IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
06 Februari 2026
Lepas Rombongan PWI Riau Menuju HPN Banten, Raja Isyam Azwar: Tetap Jaga Kesehatan dan Kekompakkan
06 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Sukseskan Puncak Peringatan HPN, Pengurus PWI Pusat Rapat Konsolidasi Bersama Panitia
  • 2 Lantik 5 Penyidik PNS di Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kami Berharap Selalu Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku
  • 3 Pelindungan KI Sektor Ekonomi Kreatif, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas Pariwisata
  • 4 HPN 2026 di Banten, Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa
  • 5 PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
  • 6 Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
  • 7 Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
  • 8 Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut
  • 9 Lantai Dua Tangsi Belanda Runtuh, 17 Rombongan Studi Tour SD IT Baitul Ridho Kampung Rawang Kao Luka-Luka
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved