• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
Dibaca : 170 Kali
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
Dibaca : 253 Kali
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
Dibaca : 289 Kali
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
Dibaca : 276 Kali
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
Dibaca : 378 Kali

  • Home
  • Hukrim

Berupaya Kabur, Burunon Tahanan Narkoba Polresta Dihadiahi Timah Panas

Zulmiron
Senin, 08 Februari 2021 01:17:01 WIB
Cetak
Berupaya Kabur, Burunon Tahanan Narkoba Polresta Dihadiahi Timah Panas.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, akhirnya berhasil melumpuhkan dan menangkap tahanan Narkoba yang sempat kabur dari Rutan Polresta pada Senin (07/12/2020) dini hari lalu, pada Jumat (05/02/2021) sore.

Tersangka diketahui berinisial N alias Nanang (36), warga Jalan Camar IV RT. 02 RW. 07 Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru ini kabur dari sel tahanan Polresta kurang lebih 3 bulan.

Tersangka Nanang berhasil dilumpuhkan petugas, setelah Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta AKP M Aprino Tamara Strk, melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di salah satu rumah di Perum Yesti Graha V Desa Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.

Tanpa basi-basi, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, langsung bergegas menuju sasaran di rumah tersangka Nanang di Perum Yesti Graha V Desa Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, pada Jumat (05/02/2021) sore.

Setibanya di lokasi sasaran, Tim melihat tersangka Nanang sedang duduk dan mengobrol dengan tetangganya di depan rumahnya dan kemudian bergegas turun dari mobil untuk menangkap pelaku.

Namun, pada saat hendak ditangkap, tersangka Nanang berupaya kabur untuk melarikan diri ke belakang rumah tetangganya dan menuju ke kebun milik masyarakat. 

Tidak ingin buruan kabur dari kejaran petugas, team memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tetap tidak dihiraukan tersangka dan terus berupaya melarikan diri.

Dengan keadaan terpaksa, akhirnya tim melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Nanang yang mencoba melarikan diri dari kejaran petugas dan berhasil melumpuhkan.

Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka Nanang langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau, guna dilakukan perawatan medis dan kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK SH MH membenarkan adanya penangakapan tersangka Nanang (36), tahanan Narkoba yang kabur dari ruang sel rutan Polresta Pekanbru  pada Senin (07/12/2020) dini hari lalu, yang berhasil ditangkap Team Jatanras Sat Reskrim Polresta pada Jumat (05/02/2021) sore.

Dikatakan Kapolresta, penangkapan tersangka Nanang merupakan salah satu tersangka terakhir dari tujuh tersangka tahanan Narkoba yang sempat kabur pada Senin, 07 Desember 2020 dini hari lalu, sehingga jumlah tahanan Narkoba yang kabur tersebut sudah berhasil ditangkap kembali secara keseluruhan. 

"Ya, seluruh tahanan yang melarikan diri dari Sel Mapolresta Pekanbaru, telah berhasil kita tangkap kembali," ungkap Kapolresta, Minggu (07/02/2021).

Kapolresta juga mengatakan, saat ini tersangka Nanang tahanan Narkoba yang sempat kabur tersebut, sudah diamankan di Mapolresta, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, tersangka Nanang bakal diterapkan pasal 111 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungka Kapolresta. (*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
03 November 2025
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
03 November 2025
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
02 November 2025
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
01 November 2025
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
01 November 2025
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
01 November 2025
BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
01 November 2025
Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR
01 November 2025
Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik
31 Oktober 2025
Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah
31 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian
  • 2 Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
  • 3 Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
  • 4 KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
  • 5 Apel Pagi Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kita Harus Terus Mengevaluasi dan Berinovasi Demi Perbaikan
  • 6 Kemenkum Riau Kawal Pendaftaran Beras Penyalaian Cekau Pelalawan
  • 7 Workshop Internasional, Fakultas Teknik Unilak Hadirkan Narasumber dari Université de Lille, Prancis
  • 8 Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
  • 9 Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved