• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
Dibaca : 170 Kali
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
Dibaca : 253 Kali
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
Dibaca : 289 Kali
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
Dibaca : 276 Kali
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
Dibaca : 378 Kali

  • Home
  • Hukrim

DPO Narkoba di Meranti Ditangkap Polsek Rangsang

Zulmiron
Kamis, 04 Februari 2021 23:36:26 WIB
Cetak
DPO Narkoba di Meranti Ditangkap Polsek Rangsang.

Meranti, Hariantimes.com - Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kasus Narkotika, MFW als AD (25) akhirnya ditangkap saat lagi asik tidur di rumahnya, Rabu, (03/02/2021) sore.

Lelaki yang berasal dari Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang pernah terlibat dengan Kasus Narkotika ditangkap atas laporan Polisi Nomor: LP.A/ 07/X/2018/Riau/Res. Kep. Meranti/Sek.Rangsang, tanggal 23 Oktober 2018. 

Selain itu, lelaki yang berumur 25 tahun tersebut sempat melarikan diri dan pihak Aparat Kepolisian Sektor Rangsang mengeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor:DPO/03/X/2018/Reskrim tanggal 24 Oktober tahun 2018 An. AD.

"Benar terduga pelaku merupakan DPO Kasus Narkotika yang pernah kami ungkap. Terduga Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat tentang keberadaanya di dalam rumah," kata Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK melalui Kapolsek Rangsang IPTU Djoni Rekmamora kepada wartawan, Kamis (04/02/2021) malam.

Dijelaskan Kapolsek kalau penangkapan terduga pelaku dari Kasus Narkotika ini berawal pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021. Yang mana, Kanit Reskrim Polsek Rangsang IPDA Santo Morlando SH MH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa 1 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AD telah berada di Desa Tanjung Samak.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Rangsang IPDA Santo Morlando melaporkan kepada dirinya (Kapolsek Rangsang,red) dan atas informasi itu dijelaskan Kapolsek pada pukul 06.00 Wib tim yang di Pimpin langsung oleh dirinya (Kapolsek Rangsang,red) menuju rumah AD yang berada di  Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang.

"Pada saat Sampai di TKP, tersangka AD sedang tertidur di rumah tersebut dan personil Polsek Rangsang langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Mako Polsek Rangsang guna melakuan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Ditambahkan Kapolsek kalau rekannya yang ditangkap pada tahun 2018 lalu sudah berada di Lapas Selatpanjang dan rekannya mengakui kalau Barang Bukti (BB) sabu-sabu tersebut didapatkan dari DPO AD.

"Terduga Pelaku sudah lama dincar dan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Kapolsek Rangsang IPTU Djoni Rekmamora seraya menutupi percakapannya dengan Wartawan.(*)

Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
03 November 2025
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
03 November 2025
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
02 November 2025
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
01 November 2025
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
01 November 2025
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
01 November 2025
BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
01 November 2025
Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR
01 November 2025
Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik
31 Oktober 2025
Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah
31 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian
  • 2 Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
  • 3 Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
  • 4 KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
  • 5 Apel Pagi Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kita Harus Terus Mengevaluasi dan Berinovasi Demi Perbaikan
  • 6 Kemenkum Riau Kawal Pendaftaran Beras Penyalaian Cekau Pelalawan
  • 7 Workshop Internasional, Fakultas Teknik Unilak Hadirkan Narasumber dari Université de Lille, Prancis
  • 8 Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
  • 9 Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved