Kemenkum Riau Dorong Sivitas Akademika UIR Lindungi Inovasi melalui Paten
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi melalui peningkatan pemahaman dan pendampingan Paten. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Paten melalui Sentra Kekayaan Intelektual di Universitas Islam Riau (UIR) di Ruang Sidang Senat Rektorat UIR, Kamis (13/08/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen Kanwil dalam meningkatkan layanan pelindungan dan pemanfaatan KI di wilayah Riau. Dukungan tersebut diwujudkan melalui keterlibatan jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan Bidang Kekayaan Intelektual dalam memberikan edukasi serta pendampingan kepada sivitas akademika UIR yang memiliki potensi invensi untuk memperoleh pelindungan Paten.
Kegiatan dihadiri oleh Rektor UIR Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H., M.H., Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual beserta jajaran, Ketua Sentra KI UIR Dr. Iyoyo Dianto, S.E., M.Si., Ak., CA., Sekretaris Sentra KI UIR Radian Suparba, S.H., M.H., serta dosen dari sejumlah fakultas UIR yang memiliki potensi Paten. Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Riau, Febri Mujiono.
Dalam sambutannya, Febri Mujiono menegaskan bahwa perguruan tinggi merupakan salah satu sumber utama lahirnya penelitian, invensi, inovasi, dan teknologi. Karena itu, hasil-hasil tersebut perlu mendapatkan pelindungan hukum agar tidak berhenti sebagai karya akademik, tetapi dapat dikembangkan, dimanfaatkan, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peran Sentra KI sebagai wadah untuk mengidentifikasi potensi KI, memberikan pendampingan, serta mengawal proses pengajuan dan pemanfaatan KI di lingkungan perguruan tinggi.
Rektor UIR, Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau atas pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan tersebut. Ia berharap kerja sama antara UIR dan Kanwil Kemenkum Riau dapat terus diperkuat untuk membangun ekosistem KI yang semakin baik serta mendorong hasil penelitian dan inovasi sivitas akademika agar memperoleh kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Materi pendalaman disampaikan Ketua Tim Kerja I Bidang Kekayaan Intelektual, Mirsahwal, yang memberikan edukasi mengenai KI, pengenalan Paten, pentingnya pelindungan hukum terhadap hasil penelitian dan inovasi, serta prosedur dan persyaratan pengajuan permohonan KI. Selanjutnya, Radian Suparba memberikan materi mengenai Paten dan tahapan pengajuannya, termasuk penulisan deskripsi Paten, identifikasi invensi, penelusuran teknologi terdahulu, kebaruan, langkah inventif, hingga penerapan invensi dalam industri.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Riau dan UIR sepakat untuk terus memperkuat peran Sentra KI dalam mengidentifikasi serta mendampingi invensi yang berpotensi memperoleh pelindungan Paten. Kegiatan yang berlangsung tertib dan penuh antusiasme tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak hasil penelitian dan inovasi sivitas akademika UIR yang terlindungi secara hukum, sekaligus membuka peluang pemanfaatan dan hilirisasi KI bagi masyarakat.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar