• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Harmonisasi Lima Ranperbup Kampar
Dibaca : 111 Kali
Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan Pengurus KAI Riau
Dibaca : 139 Kali
Seru dan Kompak, Tim KI Riau Unjuk Ketangkasan di Lomba Antar Bidang Diskominfotik Riau
Dibaca : 131 Kali
Kemenkum Riau Dorong Sivitas Akademika UIR Lindungi Inovasi melalui Paten
Dibaca : 224 Kali
UPT Perpustakaan dan Arsip Unilak Masuk 10 Besar Lomba Portal Website Perpustakaan 2026
Dibaca : 223 Kali

  • Home
  • Sosialita

Pastikan Regulasi Selaras dengan Kewenangan dan Hierarki Peraturan

Kemenkum Riau Harmonisasi Lima Ranperbup Kampar

Zulmiron
Jumat, 14 Agustus 2026 13:55:03 WIB
Cetak
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Ranperbup Kabupaten Kampar yang digelar di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kementerian Hukum Riau, Kamis (13/08/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat peran dalam memastikan pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hal tersebut diwujudkan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kampar yang digelar di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kementerian Hukum Riau, Kamis (13/08/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Kampar dan menjadi bagian dari pelaksanaan tugas serta fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam memberikan fasilitasi pengharmonisasian produk hukum daerah. Kegiatan diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, perangkat daerah Kabupaten Kampar, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum terus mendorong agar setiap regulasi yang dibentuk pemerintah daerah memiliki landasan kewenangan yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :
  • Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan Pengurus KAI Riau
  • Seru dan Kompak, Tim KI Riau Unjuk Ketangkasan di Lomba Antar Bidang Diskominfotik Riau
  • Kemenkum Riau Dorong Sivitas Akademika UIR Lindungi Inovasi melalui Paten

Lima Ranperbup yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Penyelenggaraan Program Imunisasi; Perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Dalam pembahasan, Tim JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Riau melakukan telaah terhadap aspek formil dan materiil masing-masing rancangan. Pembahasan mencakup kesesuaian dasar hukum, kewenangan pembentukan, materi muatan, sistematika, hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Perangkat daerah pemrakarsa juga menyampaikan latar belakang dan urgensi setiap rancangan sekaligus memberikan tanggapan atas masukan yang disampaikan oleh Tim Perancang.

Hasil harmonisasi menyepakati empat Ranperbup dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan terlebih dahulu memperhatikan dan mengakomodasi masukan serta rekomendasi hasil pembahasan. Keempat rancangan tersebut yaitu Ranperbup tentang Penyelenggaraan Program Imunisasi, perubahan regulasi terkait organisasi perangkat daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, serta Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Sementara itu, terhadap Ranperbup tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, Tim Perancang merekomendasikan agar rancangan tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar. Materi pengaturan dinilai lebih tepat terlebih dahulu dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai landasan pengaturan yang lebih komprehensif. Adapun ketentuan teknis yang bersifat pelaksanaan selanjutnya dapat diatur melalui Peraturan Bupati sesuai kewenangan yang diberikan. Melalui proses harmonisasi ini, Kemenkum Riau berharap Pemerintah Kabupaten Kampar dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan Pengurus KAI Riau

Seru dan Kompak, Tim KI Riau Unjuk Ketangkasan di Lomba Antar Bidang Diskominfotik Riau

Kemenkum Riau Dorong Sivitas Akademika UIR Lindungi Inovasi melalui Paten

Kunjungi PLN UID Riau dan Kepri, Komisi VI DPR RI Bahas Penguatan Keandalan Kelistrikan

Menuju WBBM 2026, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Penguatan Inovasi dan Dampak Pelayanan

Sempena HUT Riau ke-69 dan HUT RI ke-81, Diskominfotik Riau Gelar Berbagai Lomba Antar Bidang

Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan Pengurus KAI Riau

Seru dan Kompak, Tim KI Riau Unjuk Ketangkasan di Lomba Antar Bidang Diskominfotik Riau

Kemenkum Riau Dorong Sivitas Akademika UIR Lindungi Inovasi melalui Paten

Kunjungi PLN UID Riau dan Kepri, Komisi VI DPR RI Bahas Penguatan Keandalan Kelistrikan

Menuju WBBM 2026, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Penguatan Inovasi dan Dampak Pelayanan

Sempena HUT Riau ke-69 dan HUT RI ke-81, Diskominfotik Riau Gelar Berbagai Lomba Antar Bidang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Harmonisasi Lima Ranperbup Kampar
14 Agustus 2026
Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan Pengurus KAI Riau
14 Agustus 2026
Seru dan Kompak, Tim KI Riau Unjuk Ketangkasan di Lomba Antar Bidang Diskominfotik Riau
13 Agustus 2026
Kemenkum Riau Dorong Sivitas Akademika UIR Lindungi Inovasi melalui Paten
13 Agustus 2026
UPT Perpustakaan dan Arsip Unilak Masuk 10 Besar Lomba Portal Website Perpustakaan 2026
13 Agustus 2026
Kunjungi PLN UID Riau dan Kepri, Komisi VI DPR RI Bahas Penguatan Keandalan Kelistrikan
13 Agustus 2026
Menuju WBBM 2026, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Penguatan Inovasi dan Dampak Pelayanan
13 Agustus 2026
Sempena HUT Riau ke-69 dan HUT RI ke-81, Diskominfotik Riau Gelar Berbagai Lomba Antar Bidang
13 Agustus 2026
Tour Campus ke Unilak, 80 Siswa SMKN 1 Pekanbaru Belajar Tata Kelola Administrasi Modern
13 Agustus 2026
Kemenkum Riau Percepat Pelindungan IG Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan Rohil
12 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
  • 2 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 3 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 4 Wamenkes Tekankan Inovasi dan Riset Kesehatan
  • 5 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 6 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 7 Amran Tambi: Momentum Memperkuat Peran Masyarakat Perantau
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved