• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 173 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 431 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 659 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 663 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 575 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Pemko Ajukan 19 Ranperda ke DPRD Pekanbaru untuk Dibahas dan Disetujui

Zulmiron
Rabu, 03 Februari 2021 14:45:51 WIB
Cetak
Kepàla bagiaan (Kabag) Hukum Pemko Pekanbaru, Helmi SH MH.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun ini mengajukan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru untuk dibahas dan disetujui.

19 Ranperda itu adalah Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Ranperda  tentang Air Limbah, Ranperda tentang Retribusi Air Limbah, Ranperda tentag Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun anggaran (TA) 2020.

Berikutnya, Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Pekanbaru TA 2021, Ranperda tentang APBD Kota Pekanbaru TA 2022, Ranperda Perubahan Keempat Perda Kota Pekanbaru Nomor 02 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum lainya (revisi).

Berikut lagi, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan  dan Anak, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, Ranperda Penyelenggaraan Pemuda dan Olah Raga di Kota Pekanbaru, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 04 tahun 2010 tentang Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (revisi).

Selanjutnya, Ranperda Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (revisi), Ranperda Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (revisi), Ranperda Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 11 tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Ranperda Rencana Detail Tata Ruang, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Kemudian, Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Masal di Kota Pekanbaru, Ranperda Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 15 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.

Kepàla bagiaan (Kabag) Hukum Pemko Pekanbaru, Helmi SH MH kepada Hariantimes.com, di ruang kerjanya, Rabu (03/02/2021) berharap DPRD Kota Pekanbaru secepatnya melakukan pembahasan dan persetujuan terhadap  19 Ranperda yang diajukan pihaknya.

Menanggapi Ranperda yang diprioritaskan Pemko Pekanbaru agar segera dibahas dan disetujui oleh pihak lembaga legislatif tersebut, Helmi mengatakan seluruh Ranperda  merupakan prioritas Pemko Pekanbaru dalam pengajuan usulan dan pengesahannya nanti oleh DPRD.
 
"Harapan kita seluruh Ranperda secepatnya disahkan, termasuk Ranperda inisiatif DPRD Pekanbaru sendiri," ujarnya.

Dikatakannya, selama tahun 2021terdapat 27 program legislasi daerah (Prolegda) Kota Pekanbaru. Delapan diantaranya merupakan Ranperda yang berasal dari prakarsa atau inisiatif DPRD. Sebanyak 19 Ranperda lainnya merupakan usulan dari Pemko Pekanbaru.

Adapun Ranperda Kota Pekanbaru inisiatif DPRD itu adalah  Ranperda tentang Zakat, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai, Ranperda Pemanfaatan Lahan Tidur, Ranperda Penataan Pedagang Kaki Lima, Ranperda Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Berikutya, Ranperda Ketahanan Pangan, Ranperda Pemanfaatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, dan Ranperda tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.(*)

Penulis: Karmawijaya


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved