Kerja ke Jepang, Wamenaker: Skill Bahasa Asing Itu Penting
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Perencanaan Regulasi Daerah
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan BKN Pekanbaru
Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah
Perkuat Tata Kelola Pengawasan Notaris
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Kebijakan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema Penguatan Tata Kelola Majelis Pengawas Notaris guna Mewujudkan Layanan Kenotariatan yang Efektif bagi Masyarakat, Rabu (23/09/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan secara hybrid ini membahas hasil analisis implementasi dan evaluasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) dan jajaran Kanwil Kemenkum Riau melalui Zoom Meeting. Keikutsertaan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam mendukung penguatan kebijakan pengawasan notaris serta peningkatan kualitas layanan kenotariatan bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menyebarluaskan hasil analisis dan evaluasi kebijakan, menyampaikan rekomendasi kepada pemangku kebijakan sesuai kewenangannya, serta meningkatkan partisipasi publik dalam penguatan tata kelola pengawasan notaris. Sementara itu, perwakilan BSK Kementerian Hukum, Andry, menekankan pentingnya evaluasi kebijakan berbasis data kualitatif dan kuantitatif agar rekomendasi yang dihasilkan tepat sasaran. Pembahasan ini juga menjadi bagian dari upaya penataan regulasi agar lebih efisien, terhubung, dan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas di lapangan.
Dalam pemaparan materi, para narasumber mengungkapkan bahwa Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 telah memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan pengawasan notaris. Namun, hasil evaluasi implementasi di Kalimantan Selatan menunjukkan masih terdapat sejumlah kendala, antara lain lamanya proses penanganan laporan, keterbatasan kewenangan Majelis Pengawas Daerah (MPD), belum adanya standar uji kompetensi bagi calon anggota majelis, serta belum seragamnya ketentuan teknis pemeriksaan dan persidangan secara daring.
Selain itu, evaluasi mengidentifikasi perlunya penguatan kepastian batas waktu registrasi dan penyelesaian laporan, penataan mekanisme pengusulan anggota majelis, serta penyesuaian persyaratan sumber daya manusia pascarestrukturisasi organisasi. Keterbatasan anggaran operasional juga menjadi perhatian karena berpengaruh terhadap intensitas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan notaris di daerah. Berbagai temuan tersebut menunjukkan pentingnya penyelarasan antara ketentuan regulasi dan kebutuhan operasional agar fungsi pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan berkepastian hukum.
Sejumlah rekomendasi dirumuskan secara bertahap, mulai dari penyeragaman petunjuk teknis dan standar operasional prosedur pemeriksaan, penetapan batas waktu penanganan laporan, hingga pengaturan teknis persidangan daring. Dalam jangka menengah dan panjang, pembenahan diarahkan pada penguatan seleksi anggota berbasis kompetensi, kajian perluasan kewenangan majelis pengawas, revisi regulasi, penataan anggaran, serta pengembangan sistem pengawasan digital terpadu untuk mendukung pemantauan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Melalui keikutsertaan dalam diskusi ini, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan terus mendorong penguatan peran Kantor Wilayah dalam mendukung evaluasi dan penyempurnaan kebijakan hukum berbasis kondisi nyata di daerah. Hasil pembahasan diharapkan menjadi masukan bagi pembentukan sistem pengawasan notaris yang lebih terstandar, transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, sehingga mampu meningkatkan profesionalisme notaris serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar