• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
Dibaca : 231 Kali
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
Dibaca : 252 Kali
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
Dibaca : 225 Kali
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
Dibaca : 234 Kali
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
Dibaca : 352 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kapolresta Pekanbaru Pimpin Pemusnahan BB 3.679,25 Gr Sabu dan 563 Knalpot Bronk

Zulmiron
Senin, 25 Januari 2021 19:32:04 WIB
Cetak
Kapolresta Pekanbaru Pimpin Pemusnahan BB 3.679,25 Gr Sabu dan 563 Knalpot Bronk.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) sabu sebanyak 3.679, 25 gram,  sekaligus pemusnahan barang bukti 563 knalpot bronk yang tidak standar uji teknis kelayakan jalan kendaraan bermotor di halaman Mapolresta Pekanbaru, Senin (25/01/2021).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH didampingi Kasat Narkoba Kompol Ryan Fajri SIK, Kasat Lantas Polresta Kompol Emil Eka Putra, SIK, dan personel Polresta lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan, Kejari Pekanbaru diwakili Nelly Kristina SH, BNN Kota Pekanbaru diwakili Kasub Koordinator Pemberantasan Indra Wijaya, perwakilan BPOM Pekanbaru diwakili  Resqi Syahri, para tersangka penyelundupan Narkotika jenis sabu berinisial Mahmudin alias Udin, MW alias Muhammad dan MQ alias Qori serta awak media lokal dan Nasional.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mumin Wijaya SIK MH dalam sambutannya mengatakan, serangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 3.679, 25 gram, sekaligus pemusnahan barang bukti 563 knalpot bronk dan secara simbolis pemusnahan knalpot sebanyak 2 unit atau tidak standar uji teknis kelayakan jalan kendaraan, adalah merupakan amanat UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Dikatakan Kapolresta, upaya penggagalan penyelundupan Narkotika jenis sabu sebanyak 3.679, 25 gram yang diamankan Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, tidak terlepas dari kerjasama tim bersama Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kota Pekanbaru.

"Pada tanggal 7 Januari 2021 lalu, teman-teman kita dari petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru, berhasil mengamankan seorang tersangka yang hendak menyelundupkan Narkotika jenis sabu seberat 1946, 28 gram yang akan berangkat ke Kota Jakarta. Namun berhasil dicegah oleh petugas Avsec Bandara SSK II yang mengamankan sabu dalam tas hampir 2 kg dari tersangka," papar Kapolresta. 

Dikatakan Kapolresta, petugas Avsec berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Kemudian tim Satres Narkoba melakukan upaya pengembangan hingga berhasil menyergap tujuh tersangka lainnya hingga ke Kota Dumai dalam sindikat jaringan Narkoba Malaysia di Pekanbaru.

"Dari delapan tersangka yang berhasil diamakankan, dari pengembangan tersangka awal yang diamankan petrugas Avsec bandara SSK II. Tim Satres Narkoba Polresta behasil menyita barang bukti sabu kurang lebih 1.732,97 gram sabu yang saat ini bersama kita untuk dilakukan penyidikan hingga ke proses peradilan," ujar Kapolresta.

Kapolresta juga menyebutkan, kedelapan tersangka tersebut merupakan jaringan Narkoba Malaysia, yang hendak mengedarkan sabu dari Malaysia hingga ke Dumai, Pekanbaru dan Jakarta. 

"Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang jemput dari perairan Malaysia dengan menggunakan Speedboat, ada yang tukang antar dan ada yang menjadi kurir untuk membawa barang tersebut dari Dumai, Pekanbaru hingga ke Jakarta," ulas Kapolresta. 

Meski begitu lanjut Kapolresta, dirinya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pertugas Avsec Bandara Sultan Sayarif Kasim II Pekanbaru dan Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, yang sudah berhasil menggagalkan dan pengungkapan kasus peredaran Narkoba jaringan internasional tersebut yang berlangsung dengan baik.

"Sebagai tindak lanjutnya, sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 91 Jo 136, kita diwajibkan untuk melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti sabu tersebut, setelah tujuh hari dilakukan pengungkapan. Maka pada hari ini kita, akan melakukan secara bersama-sama untuk melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 3.679, 25 gram dari tersangka ini," ucap Kapolresta.

Sebagaimana diketahui sambung Kapolresta, upaya pencegahan peredaran Narkoba merupakan tugas bersama aparat penegak hukum bersama instansi terkait, sehingga pihaknya bersama instansi terkait seperti pihak Kajari, BNN, BPOM dan lainnya, berperan untuk melakukan pemusnahan barang bukti sabu tersebut, sebagai upaya untuk ikut terjun dalam memberantas peredaran Narkoba di Pekanbaru.

"Hal ini kita lakukan, agar kita memberitahukan kepada masyarakat bahwa kita tidak memberikan ruang kepada para penyalahgunaan Narkoba ataupun peredaran gelap Narkoba yang dilarang oleh negara, sebagai wujud pemberantasan dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Indonesia khususnya di kota Pekanbaru," tegas Kapolresta.

Pada kesempatan itu, Kapolresta juga menyampaikan selain kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba, pihaknya juga sekaligus melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Knalpot bronk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis layak kendaraan sebanyak 563 knalpot bronk namun pemusnahan dilakukan secara simbolis 2 unit knalpot, hasil penidakan yang dilakukan oleh Team Satlantas Poltresta Pekanbaru selama awal Januari tahun 2021 ini.

"Hal ini kita lakukan sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dimana kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis, seperti lampu utama, kaca spion, alat pengukur kecepatan dan knalpot yang tidak layak jalan. Maka Satlantas Polresta Pekanbaru, berkewajiban melakukan penindakan dengan memberikan sanksi tegas sesuai pasal 25 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman 1 bulan penjara dan denda 250 juta, jika tidak diindahkan," pungkas Kapolresta.

Pantauan, usai kata sambutan kegiatan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 3.679, 25 gram dan sekaligus memusnakan barang bukti 563 knalpot bronk yang dilaksanakan secara simbolis disampaikan Kapolresta.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, SIK MH, didampingi Kasat Narkoba Kompol Ryan Fajri SIK, yang disaksikan pihak perwakilan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejari Pekanbaru, BNN Kota, perwakilan BPOM Pekanbaru, para tersangka penyelundupan Narkotika jenis sabu serta awak media lokal dan Nasional, melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebabanyak 3.679, 25 gram.

Barang bukti sebanyak 3.679, 25 gram yang terbungkus dalam plastik putih, satu persatu dimasukkan ke dalam air campuran bahan kimia pembersih lantai yang dilarutkan secara bersamaan kedalam air hingga larut dan dibuang ke dalam parit selokan tak jauh dari lokasi pemusnahan.

Tidak lama kemudian, kegiatan bersambung dilakukan Kapolresta Pekanbaru dalam pemusnahan barang bukti 563 knalpot bronk hasil penindakan Satlantas Polresta yang didampingi Kasat Lantas Polresta Kompol Emil Eka Putra, SIK, serta disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejari Pekanbaru dan pihak lainnya.

Pada saat itu, Kapolresta tampak ikut terjun memotong Knalpot Bronk yang tidak memenuhi standar tersebut yang disaksikan Kasatlantas Polresta, tamu undangan dan para awak media.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berjalan lancar, tertib dan tetap memperhatikan protokol kesehatan hingga selesai.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
19 Desember 2025
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
19 Desember 2025
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
19 Desember 2025
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
19 Desember 2025
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
18 Desember 2025
Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
18 Desember 2025
Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
18 Desember 2025
Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
18 Desember 2025
Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
17 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dorong UMKM "Naik Kelas", Beni Febrianto: Kami Libatkan dalam Setiap Event
  • 2 Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
  • 3 KUA Rengat Raih Penghargaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional
  • 4 Doa Bersama, PHI dan Elnusa Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
  • 5 Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara bersama Kemenag di TMII
  • 6 PWI Pusat Terbitkan SE Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
  • 7 Indosat Masuk Daftar Fortune Best Companies to Work For Southeast Asia
  • 8 18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir
  • 9 Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan di Unilak, Prof Junaidi: Kami akan Bekerjasama dengan IKMI Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved