• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
Dibaca : 151 Kali
SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
Dibaca : 138 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
Dibaca : 176 Kali
Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
Dibaca : 186 Kali
Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
Dibaca : 194 Kali

  • Home
  • Hukrim

Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus 4 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Dua TKP Berbeda

Zulmiron
Senin, 18 Januari 2021 21:56:08 WIB
Cetak
Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus 4 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Dua TKP Berbeda.

Meranti, Hariantimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Kepulauan Meranti mengamankan 4 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. 

Keempat terduga pelaku berinisial RA (18), BS (16) dan MR (15) warga asal Rangsang dan MK (25) warga Selatpanjang ini berdasarkan Laporan Polisi : LP.A / 05 / I / 2021 / RIAU / RES. KEP. MERANTI , tanggal 15 Januari 2021. 

Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, bahwa di Jalan Karya Utama tepatnya di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat untuk transaksi diduga narkotika jenis shabu. 

Kemudian tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, IPDA Teddy Zaili S melakukan pembuntutan terhadap diduga pelaku yang berinisial RA selaku yang mengontrak rumah tersebut diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Kemudian tepatnya di Jalan Utama I Kelapa Gading,  Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi (TKP pertama) sekitar pukul 17.30 WIB pelaku yang saat itu sedang menunggu pembeli langsung diamankan oleh tim, namun pelaku berupaya untuk melarikan diri dan membuang barang bukti diduga narkotika jenis shabu. Selanjutnya tim memangil Ketua RT setempat untuk mendampingi tim melakukan penggeledahan badan pelaku dan tempat pelaku diamankan guna menemukan barang bukti yang sempat di buang.

Setelah dilakukan pengeledahan tersebut ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibuang oleh pelaku, dari hasil interogasi pelaku mengaku mendapatkan diduga narkotika jenis shabu tersebut dari MK yang pada saat itu sedang berada di kontrakan pelaku menunggu pelaku balik setelah mengantar shabu untuk dijual kepada seseorang. 

Selanjutnya tim langsung menuju lokasi tempat kontrakan pelaku yang berada di jalan Karya Utama, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi (TKP kedua). Sesampainya di lokasi tersebut tim melihat ada orang yang mengintip dari jendela melihat hal tersebut tim melakukan upaya pendobrakan pintu kontrakan tersebut. Setelah pintu terbuka tim langsung mengamankan 3 orang berinisial MK, BS dan MR. MK diamankan didalam kamar mandi dan dari hasil interogasi MK mengaku bahwa dirinya didalam kamar mandi tersebut barusan membuang barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) paket kedalam toilet dan langsung disiramnya hingga habis. 

Kemudian tim dengan disaksikan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa timbangan digital untuk shabu dan plastik klip serta barang bukti lainnya yang ada hubungannya dengan perbuatan pelaku. Kemudian dilakukan interogasi terhadap ketiga pelaku terkait peran mereka. MK mengaku pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut, sedangkan BS dan RA sebagai pemilik kost. 

MK juga mengakui bahwa ia mendapat diduga narkotika tersebut dari pria berinisial A (DPO) untuk diedarkan, kemudian tim langsung mengejar dan melakukan penggeledahan ke rumah A, namun tidak ada dirumahnya diduga sudah melarikan diri mengetahui adanya penangkapan terhadap MK. Selanjutnya para pelaku dan seluruh barang bukti yang di temukan dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening berat kotor 0,42 gram, 1 timbangan digital berwarna abu-abu untuk menimbang shabu, 1 bungkus plastik klep berwarna bening untuk pembungkus shabu siap edar.

Kemudian, 1 buah sendok takar terbuat dari plastik, 1 set alat hisap narkotika jenis shabu (bong), 3 buah pipa kaca, 2 (dua) buah mancis, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 unit Hp merek OPPO A 35 berwarna ungu, 1 unit Hp merek Samsung Galaxy V berwarna hitam, 1 unit sepeda motor Honda merek Beat berwarna hitam dan uang tunai sejumlah Rp120.000, (seratus dua puluh ribu rupiah) diduga sisa dari uang hasil penjualan shabu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanto SH, Senin (18/1/2021) mengungkapkan bahwa peran pelaku adalah sebagai pengedar dan perantara jual beli.

"Pengakuan pelaku, barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari DPO berinisial A untuk dijual dan edarkan," ungkapnya.(*)

Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
25 Juni 2026
SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
25 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
25 Juni 2026
Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
25 Juni 2026
Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
25 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPKP
25 Juni 2026
Waka GEKIRA Herry Dahana: Dukung Setiap Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Kepentingan Rakyat
25 Juni 2026
Lepas Kafilah MTQ Siak, Afni: Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan
25 Juni 2026
Bantu Pasien Tak Mampu, Rumah Singgah Kesehatan Gratis Mulai Dibangun di Siak
25 Juni 2026
Demi Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Dukung KPK Benahi PI 10 Persen Migas
25 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved