• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 178 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 438 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 664 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 667 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 577 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana PMBRW, Abdimas Dipastikan tak Dapat Bantuan Hukum dari Pemko

Zulmiron
Jumat, 08 Januari 2021 13:31:11 WIB
Cetak
Kabag Hukum Setdako Kota Pekanbaru, Helmi SH MH.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Abdimas Syafitrah, dipastikan tidak mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pasalnya, bekas Kabag Protokol dan TU Pimpinan, Camat Pekanbaru Kota dan Camat Tenayan Raya yang pernah meraih predikat sebagai Lurah Teladan Tingkat Nasional itu, terjerat kasus kejahatan hukum luar biasa, yakni disangkakan Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan korupsi saat menjabat Camat Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

"Pemerintah, dalam hal ini kami Pemko Pekanbaru tidak diperbolehkan atau dilarang oleh Undang-Undang (UU) tentang ASN tahun 2014 dan peraturan turunannya, antara lain Permendagri menjadi pendamping dan memberi bantuan hukum kepada ASN yang disangkakan oleh kejaksaan melakukan perbuatan pelangaran hukum berat antara lain kasus korupsi," kata Kabag Hukum Setdako Kota Pekanbaru, Helmi SH MH menjawab Hariantimes.com, baru-baru ini.

Kendati demikian,  pemerintah dapat memberi pendampingan dan bantuan hukum bagi ASN yang menghadapi kasus perdata dan dugaan pelanggaran administrasi kenegaraan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dikatakannya, Abdimas Syafitrah belum meminta bantuan baik langsung maupun secara tertulis kepada Pemko Pekanbaru terkait kasus dugaaan korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan Kecamatan Tenayan tahun anggaràn 2019.

"Kalau ada tentunya kepada Pak Wali dia meminta bantuan. Tentunya kalau melalui surat sepertinya saya yang lebih dulu dipanggil Pak Wali. Sampai sekarang Abdimas tak ada minta bantuan kita. Mungkin dia tahu aturànnya kalau pegawai negeri tersangkut masalah korupsi itu seperti apa menghadapinya, tidak bisa lagi dibantu oleh institusi tempat bekerja," jelas Helmi.

Menanggapi status ASN Abdimas Syafitrah saat ini, Helmi mengatakan masih tetap ASN di Pemko Pekanbaru.

"Sampai kasusnya inkrah àtau mempunyai kekuatan  hukum tetap yang mengikat dia masih berstatus ASN. Namun soal gajinya bagaimana, BPKPSDM lebih memahami. Apakah dibàyar atau tidak selama dalam masa penahanan, BPKPSDM lebih mengetahui ketentuannya," ucap Helmi.(*)


Penulis: Karmawijaya


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved