• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti
Dibaca : 152 Kali
Dewan Pers Keluarkan Seruan Terkait Pemberitaan Unjuk Rasa di Jakarta
Dibaca : 158 Kali
Rektor Unri Terima Baznas Award Kampus Mitra Terbaik 2025
Dibaca : 237 Kali
PT APGWI Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama Polsek Rokan IV Koto
Dibaca : 171 Kali
Menag: Jangan Diam, Bangun Citra Lembaga Lewat Humas!
Dibaca : 202 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana PMBRW, Abdimas Dipastikan tak Dapat Bantuan Hukum dari Pemko

Zulmiron
Jumat, 08 Januari 2021 13:31:11 WIB
Cetak
Kabag Hukum Setdako Kota Pekanbaru, Helmi SH MH.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Abdimas Syafitrah, dipastikan tidak mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pasalnya, bekas Kabag Protokol dan TU Pimpinan, Camat Pekanbaru Kota dan Camat Tenayan Raya yang pernah meraih predikat sebagai Lurah Teladan Tingkat Nasional itu, terjerat kasus kejahatan hukum luar biasa, yakni disangkakan Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan korupsi saat menjabat Camat Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

"Pemerintah, dalam hal ini kami Pemko Pekanbaru tidak diperbolehkan atau dilarang oleh Undang-Undang (UU) tentang ASN tahun 2014 dan peraturan turunannya, antara lain Permendagri menjadi pendamping dan memberi bantuan hukum kepada ASN yang disangkakan oleh kejaksaan melakukan perbuatan pelangaran hukum berat antara lain kasus korupsi," kata Kabag Hukum Setdako Kota Pekanbaru, Helmi SH MH menjawab Hariantimes.com, baru-baru ini.

Kendati demikian,  pemerintah dapat memberi pendampingan dan bantuan hukum bagi ASN yang menghadapi kasus perdata dan dugaan pelanggaran administrasi kenegaraan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dikatakannya, Abdimas Syafitrah belum meminta bantuan baik langsung maupun secara tertulis kepada Pemko Pekanbaru terkait kasus dugaaan korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan Kecamatan Tenayan tahun anggaràn 2019.

"Kalau ada tentunya kepada Pak Wali dia meminta bantuan. Tentunya kalau melalui surat sepertinya saya yang lebih dulu dipanggil Pak Wali. Sampai sekarang Abdimas tak ada minta bantuan kita. Mungkin dia tahu aturànnya kalau pegawai negeri tersangkut masalah korupsi itu seperti apa menghadapinya, tidak bisa lagi dibantu oleh institusi tempat bekerja," jelas Helmi.

Menanggapi status ASN Abdimas Syafitrah saat ini, Helmi mengatakan masih tetap ASN di Pemko Pekanbaru.

"Sampai kasusnya inkrah àtau mempunyai kekuatan  hukum tetap yang mengikat dia masih berstatus ASN. Namun soal gajinya bagaimana, BPKPSDM lebih memahami. Apakah dibàyar atau tidak selama dalam masa penahanan, BPKPSDM lebih mengetahui ketentuannya," ucap Helmi.(*)


Penulis: Karmawijaya


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti
29 Agustus 2025
Dewan Pers Keluarkan Seruan Terkait Pemberitaan Unjuk Rasa di Jakarta
29 Agustus 2025
Rektor Unri Terima Baznas Award Kampus Mitra Terbaik 2025
29 Agustus 2025
PT APGWI Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama Polsek Rokan IV Koto
29 Agustus 2025
Menag: Jangan Diam, Bangun Citra Lembaga Lewat Humas!
28 Agustus 2025
Sambut Kongres Persatuan PWI, Dewan Pers Harap Akhiri Dualisme dan Gugatan
28 Agustus 2025
Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina
28 Agustus 2025
Global Sumud Flotilla, AWG Berangkatkan 4 Relawan Berlayar Menembus Blokade Gaza
28 Agustus 2025
Atasi Krisis Limbah dan Kelaparan, LPLH-SDA MUI Luncurkan Program Policy Draft Selamatkan Pangan
28 Agustus 2025
Dewan Pers akan Hadir Full Team Kawal Jalannya Kongres PWI, Marthen: Persiapan Kami Kini Sudah di Ambang Final
27 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Demi Marwah Negeri, LAMR Siak Dukung Bupati Minta Menhut RI Cabut Izin PT SSL
  • 2 Tidak Menghargai Marwah Negeri Bertuan, Bupati Siak Afni Usulkan Pencabutan Izin PT SSL
  • 3 Kick Off KHI 2025, Dirjen KPM Komdigi: Etika Harus Tetap Jadi Jangkar Kita
  • 4 Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
  • 5 Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
  • 6 Hari Juang Polri, Kapolres Dumai: Kepercayaan Masyarakat Modal Utama Kita
  • 7 RUPS PT SPR Tetapkan Ida Yulita Susanti sebagai Dirut dan Yan Dharmadi Jadi Komisaris
  • 8 Perkuat Harmonisasi dan Kolaborasi Gerakan Zakat, FOZ Audiensi dengan Kakanwil Kemenag Riau
  • 9 Kunjungi UIR, KPA Riau Berikan Edukasi Bahaya Penyebaran HIV AIDS
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved