Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
Sat Reskrim Polres Kuansing Ciduk Bandar Sie Jie di Koto Taluk
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil meringkus VA pelaku yang berprofesi sebagai Bandar Judi jenis Sie Jie Singapore, Hongkong dan Sydney di sebuah Warung Kopi di Dusun Tabek Panjang Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Rabu (6/1/2021) lalu.
Kepada HarianTimes.com saat di konfirmasi pada Kamis (7/1/2021) malam, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto membenarkan adanya penangkapan bandar judi tersebut.
"Iya betul, pelaku atas nama VA telah diamankan di Mapolres Kuansing beserta barang bukti berupa 1 unit handphone serta buku tabungan dan ATM atas nama VA," terang Kapolres.
Dalam menjalankan aksinya selaku Bandar, VA menggunakan HP miliknya sendiri dimana pelaku telah mendaftarkan akunnya didalam salah satu situs judi online dan menyimpan uang sebagai deposite dalam akun milik pelaku yang dipergunakan pelaku untuk pembelian sie jie atas permintaan para pembeli kepada pelaku, ujar Kapolres.
Saat diamankan, ditemukan adanya riwayat transaksi judi online sie jie Singapore, sie jie Hongkong dan judi Sidney pada akun pelaku, tambahnya.
Terhadap pelaku an VA dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, terang Kapolres.
"Kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada Polri apabila mengetahui adanya aksi perjudian di wilayahnya," tutup Kapolres.*
.jpeg)










Tulis Komentar