• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
Dibaca : 174 Kali
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
Dibaca : 184 Kali
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
Dibaca : 185 Kali
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
Dibaca : 213 Kali
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
Dibaca : 184 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terkait Kasus YP, PH Sangat Berharap Tidak Terjadi Failed By Press

Zulmiron
Kamis, 07 Januari 2021 18:31:33 WIB
Cetak
Penasehat Hukum (PH) Sekdaprov Riau non aktif, Yan Prana Jaya (YP) di hadapan para awak media, Kamis (07/01/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Penasehat Hukum (PH) Sekdaprov Riau non aktif, Yan Prana Jaya (YP) merasa perlu meluruskan pemberitaan yang berkembang terkait penahanan YP yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 22 Desember 2020.

Dari keterangan PH YP, Denny Azani B Latief SH yang didampingi Ilhamdi Taufik SH MH dan Alhendri Tanjung, SH MH, menyebut berita yang berkembang dan menyebutkan kalau klien mereka YP tidak kooperatif sangat tidak tepat. 

"Selama penyidik meminta keterangan, YP selalu hadir sampai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jika klien kami tidak kooperatif, tentu ia akan mangkir memenuhi panggilan kejati. Jadi, tidak benar klien kami tidak kooperatif. Tapi berdasarkan UU KHUP, pemeriksaan itu harus ada pemberitahuan secara tertulis. Makanya kita sangat berharap media bisa lebih profesional dalam pemberitaan," ucap Denny di hadapan para awak media, Kamis (07/01/2021). 

Diceritakan Denny, saat ini kondisi klien mereka sehat dan bugar. Hanya saja, upaya penangguhan penahanan yang diminta sampai saat ini belum dibalas Kejati Riau, apakah dikabulkan atau tidak. Menariknya, pihak Kejati justru meneken surat permohonan penangguhan kedua yang mereka ajukan. 

"Ini lucu, kami tak menerima surat jawaban dari Kejati. Tapi mereka meneken surat pengajuan penahanan kedua. Artinya, Kejati sudah menolak surat permohonan penangguhan penahanan pertama kami," katanya. 

Denny dan rekan juga menyayangkan penahanan YP yang berakibat terhambatnya birokrasi di Pemerintahan Provinsi Riau. Sementara, kasus yang diangkat dugaan korupsi pada saat YP menjabat sebagai Kepala Bapedda Kabupaten Siak (2014-2017). Kenapa ini terjadi? Sementara pada saat menjabat kepala Bappeda Kabupaten Siak Yan Prana tidak ada melakukan pungutan terkait ATK, makanan, atau SPJ pegawai. Bahkan pada saat itu BPK RI telah mengaudit semua keuangan daerah kabupaten yang hasilnya Kabupaten Siak mendapat prediksi WTP sehingga mendapat penghargaan dari pemerintah RI. 

"Kami tidak tahu mengapa ini sampai terjadi. Dan ini juga akan kami pertanyakan kepada pihak kejati. Ini makanan sehari-hari, bukan untuk memperkaya diri sendiri," timpal Alhendri seraya menyebutkan, kesalahan masa lalu berakibat kepada kondisi sekarang. Dari segi hukum, penahanan itu hak penyidik (objektif dan subjektif). 

"Kita selaku masyarakat juga punya hak untuk ingkar dan minta dilakukan peninjauan. Ingat, seseorang bisa disebut koruptor kalau sudah ada putusan pengadilan," tegasnya. 

Untuk itu, Denny mengharapkan kepada media untuk meluruskan suatu berita yang merugikan kliennya. Pihaknya sangat menghormati hukum. Untuk itu, selaku PH sangat berharap tidak terjadi "failed by press" akibat pemberitaan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. 

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan Yan Prana. Untuk itu kami harapkan rekan-rekan wartawan hadir pada saat persidangan nanti," pungkasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
10 Agustus 2026
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
10 Agustus 2026
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
10 Agustus 2026
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau Salurkan Bantuan Sosial ke Berbagai Panti di Pekanbaru
10 Agustus 2026
UIR Raih Penghargaan Campus Entrepreneurial Marketing Award Riau 2026
10 Agustus 2026
Kakanwil Berikan Pengarahan Kepada Peserta Maganghub Kemnaker
10 Agustus 2026
Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah, Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak
09 Agustus 2026
Syamsurizal: Wujud Nyata Kekuatan Iman, Kerukunan dan Kebersamaan
09 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 2 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 3 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 4 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
  • 7 Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru
  • 8 Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
  • 9 Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved