• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Dibaca : 129 Kali
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
Dibaca : 165 Kali
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
Dibaca : 163 Kali
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
Dibaca : 159 Kali
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
Dibaca : 164 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terkait Kasus YP, PH Sangat Berharap Tidak Terjadi Failed By Press

Zulmiron
Kamis, 07 Januari 2021 18:31:33 WIB
Cetak
Penasehat Hukum (PH) Sekdaprov Riau non aktif, Yan Prana Jaya (YP) di hadapan para awak media, Kamis (07/01/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Penasehat Hukum (PH) Sekdaprov Riau non aktif, Yan Prana Jaya (YP) merasa perlu meluruskan pemberitaan yang berkembang terkait penahanan YP yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 22 Desember 2020.

Dari keterangan PH YP, Denny Azani B Latief SH yang didampingi Ilhamdi Taufik SH MH dan Alhendri Tanjung, SH MH, menyebut berita yang berkembang dan menyebutkan kalau klien mereka YP tidak kooperatif sangat tidak tepat. 

"Selama penyidik meminta keterangan, YP selalu hadir sampai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jika klien kami tidak kooperatif, tentu ia akan mangkir memenuhi panggilan kejati. Jadi, tidak benar klien kami tidak kooperatif. Tapi berdasarkan UU KHUP, pemeriksaan itu harus ada pemberitahuan secara tertulis. Makanya kita sangat berharap media bisa lebih profesional dalam pemberitaan," ucap Denny di hadapan para awak media, Kamis (07/01/2021). 

Diceritakan Denny, saat ini kondisi klien mereka sehat dan bugar. Hanya saja, upaya penangguhan penahanan yang diminta sampai saat ini belum dibalas Kejati Riau, apakah dikabulkan atau tidak. Menariknya, pihak Kejati justru meneken surat permohonan penangguhan kedua yang mereka ajukan. 

"Ini lucu, kami tak menerima surat jawaban dari Kejati. Tapi mereka meneken surat pengajuan penahanan kedua. Artinya, Kejati sudah menolak surat permohonan penangguhan penahanan pertama kami," katanya. 

Denny dan rekan juga menyayangkan penahanan YP yang berakibat terhambatnya birokrasi di Pemerintahan Provinsi Riau. Sementara, kasus yang diangkat dugaan korupsi pada saat YP menjabat sebagai Kepala Bapedda Kabupaten Siak (2014-2017). Kenapa ini terjadi? Sementara pada saat menjabat kepala Bappeda Kabupaten Siak Yan Prana tidak ada melakukan pungutan terkait ATK, makanan, atau SPJ pegawai. Bahkan pada saat itu BPK RI telah mengaudit semua keuangan daerah kabupaten yang hasilnya Kabupaten Siak mendapat prediksi WTP sehingga mendapat penghargaan dari pemerintah RI. 

"Kami tidak tahu mengapa ini sampai terjadi. Dan ini juga akan kami pertanyakan kepada pihak kejati. Ini makanan sehari-hari, bukan untuk memperkaya diri sendiri," timpal Alhendri seraya menyebutkan, kesalahan masa lalu berakibat kepada kondisi sekarang. Dari segi hukum, penahanan itu hak penyidik (objektif dan subjektif). 

"Kita selaku masyarakat juga punya hak untuk ingkar dan minta dilakukan peninjauan. Ingat, seseorang bisa disebut koruptor kalau sudah ada putusan pengadilan," tegasnya. 

Untuk itu, Denny mengharapkan kepada media untuk meluruskan suatu berita yang merugikan kliennya. Pihaknya sangat menghormati hukum. Untuk itu, selaku PH sangat berharap tidak terjadi "failed by press" akibat pemberitaan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. 

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan Yan Prana. Untuk itu kami harapkan rekan-rekan wartawan hadir pada saat persidangan nanti," pungkasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
11 Mei 2026
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
10 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
10 Mei 2026
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
10 Mei 2026
Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
11 Mei 2026
PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
09 Mei 2026
Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
09 Mei 2026
Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
08 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 2 Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
  • 3 Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
  • 4 Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
  • 5 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
  • 6 Komaruddin Ajak Insan Pers Terus Jadi Garda Terdepan Menjaga Demokrasi
  • 7 Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
  • 8 Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor
  • 9 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved