• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 172 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 429 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 658 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 662 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 575 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Soal Pencopotan M Noer dari Komut BPR Pekanbaru, Helmi: Tidak Ada Unsur Politik

Zulmiron
Selasa, 05 Januari 2021 19:01:09 WIB
Cetak
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Helmi SH MH.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pencopotan H Muhammad Noer MBS dari jabatan Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru masih dipertanyakan sejumlah kalangan.

Pasalnya, pemecatan M Noer dari jabatannya oleh Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT selaku pemegang saham bank tersebut murni karena alasan pejabat pelayanan publik tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017 masih diragukan kebenarannya oleh pihak-pihak tertentu.

"Saya ragu M Noer dicopot dari jabatan Sekdako dan Komut BPR Pekanbaru karena dia juga menduduki jabatan Kepala Dinas Kesehatan. Saya melihat ada unsur politis dan mungkin juga dendam Firdaus kepada M Noer yang berujung pemecatannya sebagai Sekdako Pekanbaru dalam jangka waktu berdekatan," ujar sumber Hariantimes yang menolak ditulis identitasnya belum lama ini. 

Jika pencopotan M Noer murni karena pejabat pelayanan publik tidak boleh merangkap jabatan sebagaimana PP 54/2017, sudah pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perbankan sudah merekomendasikan persetujuan pemberhentian M Noer kepada pemegang saham BPR Pekanbaru, yakni Walikota Pekanbaru, Firdaus.

"Sampai sekarang OJK Daerah Riau tidak mengeluarkan "maklumat" apapun soal tanggapan Pemko Pekanbaru terhadap mosi tidak percaya yang diajukan M. Noer kepada Walikota Pekanbaru terkait dengan pemberhentian dirinya dari jabatan Komut BPR Pekanbaru," ucap sumber itu.

Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Helmi SH MH saat dikonfirmasi Hariantimes.com di ruang kerjanya, Selasa (05/01/2021) membantah pencopotan M Noer dari Komut BPR Pekanbaru terkait motif balas dendam dan mengandung unsur politis Firdaus kepada bawahannya itu.

"Pencopotan Pak M Noer sebagai Komut BPR Pekanbaru murni karena peraturan perundang undangan, yakni PP 54 tahun 2017. Dalam PP itu dinyatakan pejabat pelayan publik tidak boleh atau dilarang rangkap jabatan sebagai Komut di bank. Tidak ada unsur  politik dan balas  dendam pak wali kepada pak M terkait pemberhentian itu. Murni itu karena peraturan perundang undangan. Kan Pak M. Noer  itu pejabat binaan pak wali juga, mustahil ada persoalan di antara mereka," ujar Helmi lagi.(*)

Penulis: Karmawijaya


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved