• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
Dibaca : 141 Kali
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
Dibaca : 148 Kali
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
Dibaca : 196 Kali
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
Dibaca : 277 Kali
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
Dibaca : 312 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tim Buser Unit Reskrim Polsek Bukit Raya Ciduk Pelaku Terduga Pengedar Shabu

Zulmiron
Ahad, 03 Januari 2021 19:00:49 WIB
Cetak
Tim Buser Unit Reskrim Polsek Bukit Raya Ciduk Pelaku Terduga Pengedar Shabu.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Buser Unit Reskrim Polsek Bukit Raya menciduk seorang pelaku terduga pengedar shabu, Sabtu (02/01/2021) siang.

Pelaku yang diketahui berinisial F alias Firman (25) ini diciduk di rumahnya, Jalan HM Nasir Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo SH MH mengungkapkan, penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu tersebut dilakukan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Bukit Raya  berkat adanya informasi masyarakat yang diterima tim buser pada Sabtu (02/01/2021).

Menindaklanjuti informasi tersebut, beber Kapolsek, anggota buser Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika, kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan tersangka inisial F alias Firman, Sabtu (02/01/2021).

Menurut informasi yang diperoleh Unit Buser, ungkap Kapolsek, pelaku inisial F alias Firman sering menerima dan menjual paket kecil narkotika jenis shabu-shabu dirumahnya Jalan HM Nasir Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Atas informasi tersebut, anggota unit buser melaporkan informasi tersebut kepada kanit reskrim polsek Bukit Raya, kemudian kanit reskrim melaporkan kepada Kapolsek Bukit Raya.

Kemudian Kapolsek Bukit Raya Akp Arry  Prasetyo SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim SE memerintahkan anggota Unit Buser Polsek Bukit Raya untuk mencari keberadaan pelaku inisial F alias Firman dan melakukan penangkapan terhadap pelaku 

Tim buser Polsek Bukit Raya yang dipimpin Kanit reskrim langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan rumah tersangka. Dan sekira pukul 15.00 WIB unit buser Polsek Bukit Raya menemukan keberadaan tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya di jalan HM Nasir Rimbo Panjang Kec.Tambang Kabupaten Kampar, Sabtu (02/1/2021).

"Pada saat itu di dalam rumah pelaku di dapati 1 buah tas sandang warna hitam, didalamnya berisikan 1 buah dompet warna biru yang berisikan beberapa  plastik bening dan shabu seberat 80,16 gram, juga di temukan 1 unit alat timbangan, 1 buah alat hisab shabu atau bong yang terletak pada bawah lantai, turut diamankan 1 unit handphone merk samsung lipat warna hitam, tersangka baru saja selesai mengkonsumsi shabu sebelum penangkapan dilakukan terhadap atas dirinya," beber Kapolsek seraya menyebutkan, setelah penangkapan pelaku dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui mendapatkan shabu dari seorang laki-laki inisial W alias Ucok dalam pencarian (DPO), shabu dibeli seharga Rp36.000.000 dari pelaku W alias Ucok (DPO)

"Tujuan pelaku membeli shabu untuk dijual kembali dan sebagian akan dikonsumsi sendiri, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan diPolsek Bukit Raya, untuk proses penyidikan Polsek Bukit Raya mrlakukan koordinasi dengan Polsek Tambang Kabupaten Kampar," sebut Kapolsek.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka beber Kapolsek, antara lain 1 Paket besar berisikan di duga narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat kotor 80,16 gram, 1 buah Bong yang terbuat dari botol plastic, pada tutup nya tersambung pipet plastic sebagai alat menggunakan shabu-shabu, 1 unit handphone merek samsung lipat warna hitam.

Sehingga atas perbuatannya tersangka bakal diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal  112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
04 November 2025
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
04 November 2025
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
03 November 2025
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
03 November 2025
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
02 November 2025
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
01 November 2025
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
01 November 2025
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
01 November 2025
BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
01 November 2025
Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR
01 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian
  • 2 PWI Pusat dan HAPI Jajaki Sinergi Literasi Hukum dan Media
  • 3 Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
  • 4 Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
  • 5 KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
  • 6 Apel Pagi Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kita Harus Terus Mengevaluasi dan Berinovasi Demi Perbaikan
  • 7 Kemenkum Riau Kawal Pendaftaran Beras Penyalaian Cekau Pelalawan
  • 8 Diskusi Nasional SMSI Gelar akan Kupas Tuntas Media Baru dan UU ITE
  • 9 Workshop Internasional, Fakultas Teknik Unilak Hadirkan Narasumber dari Université de Lille, Prancis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved