• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 170 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 426 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 655 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 659 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 569 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tim Buser Unit Reskrim Polsek Bukit Raya Ciduk Pelaku Terduga Pengedar Shabu

Zulmiron
Ahad, 03 Januari 2021 19:00:49 WIB
Cetak
Tim Buser Unit Reskrim Polsek Bukit Raya Ciduk Pelaku Terduga Pengedar Shabu.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Buser Unit Reskrim Polsek Bukit Raya menciduk seorang pelaku terduga pengedar shabu, Sabtu (02/01/2021) siang.

Pelaku yang diketahui berinisial F alias Firman (25) ini diciduk di rumahnya, Jalan HM Nasir Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo SH MH mengungkapkan, penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu tersebut dilakukan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Bukit Raya  berkat adanya informasi masyarakat yang diterima tim buser pada Sabtu (02/01/2021).

Menindaklanjuti informasi tersebut, beber Kapolsek, anggota buser Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika, kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan tersangka inisial F alias Firman, Sabtu (02/01/2021).

Menurut informasi yang diperoleh Unit Buser, ungkap Kapolsek, pelaku inisial F alias Firman sering menerima dan menjual paket kecil narkotika jenis shabu-shabu dirumahnya Jalan HM Nasir Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Atas informasi tersebut, anggota unit buser melaporkan informasi tersebut kepada kanit reskrim polsek Bukit Raya, kemudian kanit reskrim melaporkan kepada Kapolsek Bukit Raya.

Kemudian Kapolsek Bukit Raya Akp Arry  Prasetyo SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim SE memerintahkan anggota Unit Buser Polsek Bukit Raya untuk mencari keberadaan pelaku inisial F alias Firman dan melakukan penangkapan terhadap pelaku 

Tim buser Polsek Bukit Raya yang dipimpin Kanit reskrim langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan rumah tersangka. Dan sekira pukul 15.00 WIB unit buser Polsek Bukit Raya menemukan keberadaan tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya di jalan HM Nasir Rimbo Panjang Kec.Tambang Kabupaten Kampar, Sabtu (02/1/2021).

"Pada saat itu di dalam rumah pelaku di dapati 1 buah tas sandang warna hitam, didalamnya berisikan 1 buah dompet warna biru yang berisikan beberapa  plastik bening dan shabu seberat 80,16 gram, juga di temukan 1 unit alat timbangan, 1 buah alat hisab shabu atau bong yang terletak pada bawah lantai, turut diamankan 1 unit handphone merk samsung lipat warna hitam, tersangka baru saja selesai mengkonsumsi shabu sebelum penangkapan dilakukan terhadap atas dirinya," beber Kapolsek seraya menyebutkan, setelah penangkapan pelaku dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui mendapatkan shabu dari seorang laki-laki inisial W alias Ucok dalam pencarian (DPO), shabu dibeli seharga Rp36.000.000 dari pelaku W alias Ucok (DPO)

"Tujuan pelaku membeli shabu untuk dijual kembali dan sebagian akan dikonsumsi sendiri, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan diPolsek Bukit Raya, untuk proses penyidikan Polsek Bukit Raya mrlakukan koordinasi dengan Polsek Tambang Kabupaten Kampar," sebut Kapolsek.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka beber Kapolsek, antara lain 1 Paket besar berisikan di duga narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat kotor 80,16 gram, 1 buah Bong yang terbuat dari botol plastic, pada tutup nya tersambung pipet plastic sebagai alat menggunakan shabu-shabu, 1 unit handphone merek samsung lipat warna hitam.

Sehingga atas perbuatannya tersangka bakal diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal  112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved