• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
Dibaca : 186 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
Dibaca : 203 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
Dibaca : 185 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
Dibaca : 184 Kali
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
Dibaca : 202 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tim Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana Jaya

Zulmiron
Selasa, 29 Desember 2020 12:59:26 WIB
Cetak
Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Kuasa Hukum Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Riau. 

Penangguhan penahanan diajukan tim kuasa hukum Yan Prana Jaya yang terdiri dari empat pengacara dipimpin Denny Azani B Latief SH dari Kantor Hukum Denny Latief & Partner, Senin (28/12/2020) kemarin. 

Selain Denny, tiga advokat lain yang menjaminpenangguhan penahanan Yan Prana Jaya masing-masing Ilhamdi Taufik SH MH, Dr Aermadepa SH MH dan Alhendri SH.

Sebelumnya, pada Rabu (22/12) pekan lalu, Penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru di Sialang Bungkuk atas dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan pada Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013-2017.

"Iya benar. Kemarin (Senin, red), kita sudah ajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejati Riau terhadap klien kami, Bapak Yan Prana Jaya, dimana beliau adalah Sekdaprov Riau," kata Denny Latief kepada media, Selasa (29/12/2020) pagi.

Sebelum didaftarkan di bagian PTSP, kata Denny, tim penasehat hukum telah menemui koordinator Jaksa Penyidik Kejati Riau Ikbal, dan penyidik Zulkifli, untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Pengacara senior kelahiran Tembilahan, Inhil ini juga meluruskan kesimpangsiuran beberapa informasi terkait upaya penangguhan penahanan yang dilakukan Yan Prana Jaya. Di antaranya, pemberitaan di sejumlah media sebelumnya yang menyebutkan Gubernur Riau Syamsuar akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Yan Prana Jaya. 

"Itu informasi keliru dan menyesatkan yang disampaikan ke media. Soal pengajuan penangguhan penahanan, tidak benar kalau Pak Gubernur atau Pemprov Riau yang akan mengajukannya. Sebab dalam KUHAP hanya kuasa hukum dan pihak keluarga yang diberi kewenangan soal itu," jelas Denny Latief. 

Memang, kata Denny, dalam surat tersebut ikut dilampirkan surat permohonan dari isteri Yan Prana Jaya maupun Gubri Syamsuar. 

"Tetapi itu bersifat lampiran dan sebagai dasar atau untuk memperkuat surat permohonan yang kami ajukan selaku kuasa hukum dari klien kami Yan Prana Jaya," kata pengacara yang populer saat menangani kasus Buloggate I di era Presiden Gus Dur tahun 2000-an silam. 

Advokat jebolan Fakultas Hukum Universitas Andalas yang sudah 30 tahun menjadi pengacara ini juga membantah informasi beredar yang menyebut tersangka Yan Prana Jaya menggunakan lawyer asal Jakarta. 

"Ini juga perlu diklarifikasi dan ditegaskan, bahwa saya selaku kuasa hukum Yan Prana Jaya adalah putra Riau yang lahir di Tembilahan Inhil dan juga berkiprah sebagai advokat di sini," tegas Denny Latief yang juga Wakil Ketua Persatuan Masyarakat Riau Jakarta (PMRJ) itu.

Ketika ditanya soal rencana mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Riau terkait penetapan Yan Prana Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi di Bappeda Kabupaten Siak, menurut Denny saat ini kliennya masih mempertimbangkan upaya hukum itu.

"Itu memang sudah kami bahas dengan beliau. Sejauh ini klien kami sedang mempertimbangkannya. Satu atau 2 hari ini akan diputuskan (jadi atau tidaknya praperadilan tersebut)," terang Denny Latief.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menahan Sekdaprov Riau Yan Prana Indra Jaya, Selasa (22/12/2020) petang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin ketika masih menjadi Kepala Bappeda di Kabupaten Siak.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi menyebut penahanan dilakukan 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk. Penahanan bisa diperpanjang jika berkasnya belum lengkap.

Hilman mengatakan, penahanan merupakan hak penyidik dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya ada indikasi tersangka mengarahkan saksi atau menghilangkan barang bukti. "Kalau alasan melarikan diri tidak mungkin, karena dia punya jabatan dan ASN," ucap Hilman.

Selanjutnya, Aspidsus menyebut, kasus korupsi Sekdaprov Riau tersebut berkaitan dengan dana anggaran rutin di Bappeda Siak 2014-2017 dengan kerugian negara Rp1,8 Miliar. 

“Modus operandi bersangkutan melakukan pemotongan atau keuntungan setiap pencairan ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak dipotong sekitar Rp1,2 miliar," kata Hilman.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
24 September 2026
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
24 September 2026
Kaukus Parlemen Hijau Riau Segera Dideklarasikan, Fraksi PKS Nyatakan Dukungan
24 September 2026
Kepala SMPN 1 Mempura Winda Harniati Tampil Membawakan Syair Melayu
24 September 2026
Abu Rokhmad Sebut Penghulu dan Penyuluh Dua Sayap Pesawat Bimas Islam
23 September 2026
Tuan Rumah ICoSTech 2026, UIR Perkuat Kolaborasi Riset Dan Inovasi Internasional
23 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperbup Bengkalis tentang Standar Harga Satuan
23 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  • 2 Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
  • 3 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
  • 4 PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkenalkan Inovasi HARMONITAS
  • 6 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 7 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif
  • 9 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved