• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
Dibaca : 142 Kali
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
Dibaca : 148 Kali
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
Dibaca : 196 Kali
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
Dibaca : 277 Kali
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
Dibaca : 312 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tim Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana Jaya

Zulmiron
Selasa, 29 Desember 2020 12:59:26 WIB
Cetak
Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Kuasa Hukum Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Riau. 

Penangguhan penahanan diajukan tim kuasa hukum Yan Prana Jaya yang terdiri dari empat pengacara dipimpin Denny Azani B Latief SH dari Kantor Hukum Denny Latief & Partner, Senin (28/12/2020) kemarin. 

Selain Denny, tiga advokat lain yang menjaminpenangguhan penahanan Yan Prana Jaya masing-masing Ilhamdi Taufik SH MH, Dr Aermadepa SH MH dan Alhendri SH.

Sebelumnya, pada Rabu (22/12) pekan lalu, Penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru di Sialang Bungkuk atas dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan pada Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013-2017.

"Iya benar. Kemarin (Senin, red), kita sudah ajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejati Riau terhadap klien kami, Bapak Yan Prana Jaya, dimana beliau adalah Sekdaprov Riau," kata Denny Latief kepada media, Selasa (29/12/2020) pagi.

Sebelum didaftarkan di bagian PTSP, kata Denny, tim penasehat hukum telah menemui koordinator Jaksa Penyidik Kejati Riau Ikbal, dan penyidik Zulkifli, untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Pengacara senior kelahiran Tembilahan, Inhil ini juga meluruskan kesimpangsiuran beberapa informasi terkait upaya penangguhan penahanan yang dilakukan Yan Prana Jaya. Di antaranya, pemberitaan di sejumlah media sebelumnya yang menyebutkan Gubernur Riau Syamsuar akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Yan Prana Jaya. 

"Itu informasi keliru dan menyesatkan yang disampaikan ke media. Soal pengajuan penangguhan penahanan, tidak benar kalau Pak Gubernur atau Pemprov Riau yang akan mengajukannya. Sebab dalam KUHAP hanya kuasa hukum dan pihak keluarga yang diberi kewenangan soal itu," jelas Denny Latief. 

Memang, kata Denny, dalam surat tersebut ikut dilampirkan surat permohonan dari isteri Yan Prana Jaya maupun Gubri Syamsuar. 

"Tetapi itu bersifat lampiran dan sebagai dasar atau untuk memperkuat surat permohonan yang kami ajukan selaku kuasa hukum dari klien kami Yan Prana Jaya," kata pengacara yang populer saat menangani kasus Buloggate I di era Presiden Gus Dur tahun 2000-an silam. 

Advokat jebolan Fakultas Hukum Universitas Andalas yang sudah 30 tahun menjadi pengacara ini juga membantah informasi beredar yang menyebut tersangka Yan Prana Jaya menggunakan lawyer asal Jakarta. 

"Ini juga perlu diklarifikasi dan ditegaskan, bahwa saya selaku kuasa hukum Yan Prana Jaya adalah putra Riau yang lahir di Tembilahan Inhil dan juga berkiprah sebagai advokat di sini," tegas Denny Latief yang juga Wakil Ketua Persatuan Masyarakat Riau Jakarta (PMRJ) itu.

Ketika ditanya soal rencana mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Riau terkait penetapan Yan Prana Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi di Bappeda Kabupaten Siak, menurut Denny saat ini kliennya masih mempertimbangkan upaya hukum itu.

"Itu memang sudah kami bahas dengan beliau. Sejauh ini klien kami sedang mempertimbangkannya. Satu atau 2 hari ini akan diputuskan (jadi atau tidaknya praperadilan tersebut)," terang Denny Latief.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menahan Sekdaprov Riau Yan Prana Indra Jaya, Selasa (22/12/2020) petang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin ketika masih menjadi Kepala Bappeda di Kabupaten Siak.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi menyebut penahanan dilakukan 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk. Penahanan bisa diperpanjang jika berkasnya belum lengkap.

Hilman mengatakan, penahanan merupakan hak penyidik dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya ada indikasi tersangka mengarahkan saksi atau menghilangkan barang bukti. "Kalau alasan melarikan diri tidak mungkin, karena dia punya jabatan dan ASN," ucap Hilman.

Selanjutnya, Aspidsus menyebut, kasus korupsi Sekdaprov Riau tersebut berkaitan dengan dana anggaran rutin di Bappeda Siak 2014-2017 dengan kerugian negara Rp1,8 Miliar. 

“Modus operandi bersangkutan melakukan pemotongan atau keuntungan setiap pencairan ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak dipotong sekitar Rp1,2 miliar," kata Hilman.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
04 November 2025
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
04 November 2025
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
03 November 2025
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
03 November 2025
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
02 November 2025
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
01 November 2025
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
01 November 2025
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
01 November 2025
BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
01 November 2025
Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR
01 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian
  • 2 PWI Pusat dan HAPI Jajaki Sinergi Literasi Hukum dan Media
  • 3 Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
  • 4 Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
  • 5 KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
  • 6 Apel Pagi Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kita Harus Terus Mengevaluasi dan Berinovasi Demi Perbaikan
  • 7 Kemenkum Riau Kawal Pendaftaran Beras Penyalaian Cekau Pelalawan
  • 8 Diskusi Nasional SMSI Gelar akan Kupas Tuntas Media Baru dan UU ITE
  • 9 Workshop Internasional, Fakultas Teknik Unilak Hadirkan Narasumber dari Université de Lille, Prancis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved