• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 166 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 418 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 652 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 654 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 566 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tim Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana Jaya

Zulmiron
Selasa, 29 Desember 2020 12:59:26 WIB
Cetak
Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Kuasa Hukum Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Riau. 

Penangguhan penahanan diajukan tim kuasa hukum Yan Prana Jaya yang terdiri dari empat pengacara dipimpin Denny Azani B Latief SH dari Kantor Hukum Denny Latief & Partner, Senin (28/12/2020) kemarin. 

Selain Denny, tiga advokat lain yang menjaminpenangguhan penahanan Yan Prana Jaya masing-masing Ilhamdi Taufik SH MH, Dr Aermadepa SH MH dan Alhendri SH.

Sebelumnya, pada Rabu (22/12) pekan lalu, Penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru di Sialang Bungkuk atas dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan pada Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013-2017.

"Iya benar. Kemarin (Senin, red), kita sudah ajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejati Riau terhadap klien kami, Bapak Yan Prana Jaya, dimana beliau adalah Sekdaprov Riau," kata Denny Latief kepada media, Selasa (29/12/2020) pagi.

Sebelum didaftarkan di bagian PTSP, kata Denny, tim penasehat hukum telah menemui koordinator Jaksa Penyidik Kejati Riau Ikbal, dan penyidik Zulkifli, untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Pengacara senior kelahiran Tembilahan, Inhil ini juga meluruskan kesimpangsiuran beberapa informasi terkait upaya penangguhan penahanan yang dilakukan Yan Prana Jaya. Di antaranya, pemberitaan di sejumlah media sebelumnya yang menyebutkan Gubernur Riau Syamsuar akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Yan Prana Jaya. 

"Itu informasi keliru dan menyesatkan yang disampaikan ke media. Soal pengajuan penangguhan penahanan, tidak benar kalau Pak Gubernur atau Pemprov Riau yang akan mengajukannya. Sebab dalam KUHAP hanya kuasa hukum dan pihak keluarga yang diberi kewenangan soal itu," jelas Denny Latief. 

Memang, kata Denny, dalam surat tersebut ikut dilampirkan surat permohonan dari isteri Yan Prana Jaya maupun Gubri Syamsuar. 

"Tetapi itu bersifat lampiran dan sebagai dasar atau untuk memperkuat surat permohonan yang kami ajukan selaku kuasa hukum dari klien kami Yan Prana Jaya," kata pengacara yang populer saat menangani kasus Buloggate I di era Presiden Gus Dur tahun 2000-an silam. 

Advokat jebolan Fakultas Hukum Universitas Andalas yang sudah 30 tahun menjadi pengacara ini juga membantah informasi beredar yang menyebut tersangka Yan Prana Jaya menggunakan lawyer asal Jakarta. 

"Ini juga perlu diklarifikasi dan ditegaskan, bahwa saya selaku kuasa hukum Yan Prana Jaya adalah putra Riau yang lahir di Tembilahan Inhil dan juga berkiprah sebagai advokat di sini," tegas Denny Latief yang juga Wakil Ketua Persatuan Masyarakat Riau Jakarta (PMRJ) itu.

Ketika ditanya soal rencana mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Riau terkait penetapan Yan Prana Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi di Bappeda Kabupaten Siak, menurut Denny saat ini kliennya masih mempertimbangkan upaya hukum itu.

"Itu memang sudah kami bahas dengan beliau. Sejauh ini klien kami sedang mempertimbangkannya. Satu atau 2 hari ini akan diputuskan (jadi atau tidaknya praperadilan tersebut)," terang Denny Latief.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menahan Sekdaprov Riau Yan Prana Indra Jaya, Selasa (22/12/2020) petang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin ketika masih menjadi Kepala Bappeda di Kabupaten Siak.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi menyebut penahanan dilakukan 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk. Penahanan bisa diperpanjang jika berkasnya belum lengkap.

Hilman mengatakan, penahanan merupakan hak penyidik dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya ada indikasi tersangka mengarahkan saksi atau menghilangkan barang bukti. "Kalau alasan melarikan diri tidak mungkin, karena dia punya jabatan dan ASN," ucap Hilman.

Selanjutnya, Aspidsus menyebut, kasus korupsi Sekdaprov Riau tersebut berkaitan dengan dana anggaran rutin di Bappeda Siak 2014-2017 dengan kerugian negara Rp1,8 Miliar. 

“Modus operandi bersangkutan melakukan pemotongan atau keuntungan setiap pencairan ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak dipotong sekitar Rp1,2 miliar," kata Hilman.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved