• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
Dibaca : 231 Kali
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
Dibaca : 252 Kali
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
Dibaca : 225 Kali
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
Dibaca : 234 Kali
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
Dibaca : 352 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tim Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana Jaya

Zulmiron
Selasa, 29 Desember 2020 12:59:26 WIB
Cetak
Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Kuasa Hukum Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Riau. 

Penangguhan penahanan diajukan tim kuasa hukum Yan Prana Jaya yang terdiri dari empat pengacara dipimpin Denny Azani B Latief SH dari Kantor Hukum Denny Latief & Partner, Senin (28/12/2020) kemarin. 

Selain Denny, tiga advokat lain yang menjaminpenangguhan penahanan Yan Prana Jaya masing-masing Ilhamdi Taufik SH MH, Dr Aermadepa SH MH dan Alhendri SH.

Sebelumnya, pada Rabu (22/12) pekan lalu, Penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru di Sialang Bungkuk atas dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan pada Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013-2017.

"Iya benar. Kemarin (Senin, red), kita sudah ajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejati Riau terhadap klien kami, Bapak Yan Prana Jaya, dimana beliau adalah Sekdaprov Riau," kata Denny Latief kepada media, Selasa (29/12/2020) pagi.

Sebelum didaftarkan di bagian PTSP, kata Denny, tim penasehat hukum telah menemui koordinator Jaksa Penyidik Kejati Riau Ikbal, dan penyidik Zulkifli, untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Pengacara senior kelahiran Tembilahan, Inhil ini juga meluruskan kesimpangsiuran beberapa informasi terkait upaya penangguhan penahanan yang dilakukan Yan Prana Jaya. Di antaranya, pemberitaan di sejumlah media sebelumnya yang menyebutkan Gubernur Riau Syamsuar akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Yan Prana Jaya. 

"Itu informasi keliru dan menyesatkan yang disampaikan ke media. Soal pengajuan penangguhan penahanan, tidak benar kalau Pak Gubernur atau Pemprov Riau yang akan mengajukannya. Sebab dalam KUHAP hanya kuasa hukum dan pihak keluarga yang diberi kewenangan soal itu," jelas Denny Latief. 

Memang, kata Denny, dalam surat tersebut ikut dilampirkan surat permohonan dari isteri Yan Prana Jaya maupun Gubri Syamsuar. 

"Tetapi itu bersifat lampiran dan sebagai dasar atau untuk memperkuat surat permohonan yang kami ajukan selaku kuasa hukum dari klien kami Yan Prana Jaya," kata pengacara yang populer saat menangani kasus Buloggate I di era Presiden Gus Dur tahun 2000-an silam. 

Advokat jebolan Fakultas Hukum Universitas Andalas yang sudah 30 tahun menjadi pengacara ini juga membantah informasi beredar yang menyebut tersangka Yan Prana Jaya menggunakan lawyer asal Jakarta. 

"Ini juga perlu diklarifikasi dan ditegaskan, bahwa saya selaku kuasa hukum Yan Prana Jaya adalah putra Riau yang lahir di Tembilahan Inhil dan juga berkiprah sebagai advokat di sini," tegas Denny Latief yang juga Wakil Ketua Persatuan Masyarakat Riau Jakarta (PMRJ) itu.

Ketika ditanya soal rencana mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Riau terkait penetapan Yan Prana Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi di Bappeda Kabupaten Siak, menurut Denny saat ini kliennya masih mempertimbangkan upaya hukum itu.

"Itu memang sudah kami bahas dengan beliau. Sejauh ini klien kami sedang mempertimbangkannya. Satu atau 2 hari ini akan diputuskan (jadi atau tidaknya praperadilan tersebut)," terang Denny Latief.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menahan Sekdaprov Riau Yan Prana Indra Jaya, Selasa (22/12/2020) petang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin ketika masih menjadi Kepala Bappeda di Kabupaten Siak.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi menyebut penahanan dilakukan 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk. Penahanan bisa diperpanjang jika berkasnya belum lengkap.

Hilman mengatakan, penahanan merupakan hak penyidik dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya ada indikasi tersangka mengarahkan saksi atau menghilangkan barang bukti. "Kalau alasan melarikan diri tidak mungkin, karena dia punya jabatan dan ASN," ucap Hilman.

Selanjutnya, Aspidsus menyebut, kasus korupsi Sekdaprov Riau tersebut berkaitan dengan dana anggaran rutin di Bappeda Siak 2014-2017 dengan kerugian negara Rp1,8 Miliar. 

“Modus operandi bersangkutan melakukan pemotongan atau keuntungan setiap pencairan ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak dipotong sekitar Rp1,2 miliar," kata Hilman.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
19 Desember 2025
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
19 Desember 2025
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
19 Desember 2025
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
19 Desember 2025
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
18 Desember 2025
Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
18 Desember 2025
Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
18 Desember 2025
Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
18 Desember 2025
Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
17 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dorong UMKM "Naik Kelas", Beni Febrianto: Kami Libatkan dalam Setiap Event
  • 2 Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
  • 3 KUA Rengat Raih Penghargaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional
  • 4 Doa Bersama, PHI dan Elnusa Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
  • 5 Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara bersama Kemenag di TMII
  • 6 PWI Pusat Terbitkan SE Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
  • 7 Indosat Masuk Daftar Fortune Best Companies to Work For Southeast Asia
  • 8 18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir
  • 9 Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan di Unilak, Prof Junaidi: Kami akan Bekerjasama dengan IKMI Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved