• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
Dibaca : 192 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
Dibaca : 211 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
Dibaca : 191 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
Dibaca : 189 Kali
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
Dibaca : 209 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terekam CCTV Curi Sepeda Motor di PT Rifan, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pekanbaru Kota

Zulmiron
Ahad, 22 November 2020 07:12:53 WIB
Cetak
Terekam CCTV Curi Sepeda Motor di PT Rifan, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pekanbaru Kota.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Terekam CCTV saat beraksi melakukan pencurian sepeda motor, seorang pemuda asal Kampar diamankan Polsek Pekanbaru Kota pada Jumat (20/11/2020).

Tersangka diketahui berinisial AL alias Andra (23), warga Jalan Dusun Jawi-jawi Koto Perambahan Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie AR membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Curanmor sepeda motor berinisial AL alias Andra pada hari Jumat (20/11/2020).

Diterangkan Kapolsek, penangkapan tersangka curanmor, dilakukan Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota, setelah adanya laporan korban curanmor atas nama Akhmad Alimsyah sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/160/K/XI/2020/RIAU RESTA PKU/SEKTOR PBR Kota pada tanggal 19 Oktober 2020.

Dimana dalam laporan korban lanjut Kapolsek, pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2020 sekira pukul 20.30 Wib, istri korban hendak memakai sepeda motor korban yang tengah di parkir di belakang kantor PT Rifan Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Lantas, istri korban meminta kunci motor honda Beat warna Outih BM 6094 AAA kepada korban Akhmad Alimsyah dan istri korban bergegas menuju parkiran motor di belakang gedung kantor PT. Rifan.

Sesampainya di parkiran, istri korban malah tidak menemukan sepeda motor tersebut, dan selanjutnya istri korban memberitahukan- nya kepada korban bahwa motor yang diparkir tidak ada lagi di Parkiran PT Rifan Jalan Sudirman tersebut.

Merasa menjadi korban pencurian sepeda motor honda beat warna putih BM 6094 AAA miliknya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pekanbaru Kota, agar dilakukan pengusutan, karena korban telah mengalami kerugian kurang lebih Rp13 juta. 

Guna menindaklanjuti aduan masyarakat sambung Kapolsek, dirinya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota, untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota, melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman cctv serta memintai informasi kepada beberapa saksi yang bekerja di PT. Rifan serta mendapati keterangan diduga tersangka adalah tersangka AL alias Andra.

Selanjutnya, tim mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan pencingan untuk mendatangi kost tersangka yang berada di belakang Evo Hotel Pekanbaru. 

Tidak ingin buruan kabur, Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota melakukan penangkapan tersangka AL alias Andra beserta barang bukti 1 unit sepeda motor honda beat warna Putih BM  6094 AAA milik korban masih dalam dalam penguasaannya. 

"Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti sepeda motor tersebut, ke Mapolsek Pekanbaru Kota, untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Kepada petugas lanjut Kapolsek, tersangka melakukan curanmor tersebut hanya, menggunakan gunting besi untuk melakukan pencurian sepeda motor.

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 363 dan atau 362 KUHPidana, dengan ancaman kurangan lima tahun penjara," pungkas Kapolsek.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
24 September 2026
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
24 September 2026
Kaukus Parlemen Hijau Riau Segera Dideklarasikan, Fraksi PKS Nyatakan Dukungan
24 September 2026
Kepala SMPN 1 Mempura Winda Harniati Tampil Membawakan Syair Melayu
24 September 2026
Abu Rokhmad Sebut Penghulu dan Penyuluh Dua Sayap Pesawat Bimas Islam
23 September 2026
Tuan Rumah ICoSTech 2026, UIR Perkuat Kolaborasi Riset Dan Inovasi Internasional
23 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperbup Bengkalis tentang Standar Harga Satuan
23 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  • 2 Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
  • 3 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
  • 4 PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkenalkan Inovasi HARMONITAS
  • 6 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 7 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif
  • 9 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved