• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 362 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 681 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 825 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 825 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 718 Kali

  • Home
  • Hukrim

Bakar Sepeda Motor Mantan Kekasih, Pemuda asal Danau Maninjau Masuk Bui Polsek Rumbai

Zulmiron
Kamis, 19 November 2020 18:53:01 WIB
Cetak
Bakar Sepeda Motor Mantan Kekasih, Pemuda asal Danau Maninjau Masuk Bui Polsek Rumbai

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kesal dan sakit hati gara-gara diputus pacar secara mendadak, seorang pemuda perantau asal Sumbar, nekat melakukan aksi pembakaran sepeda motor mantan kekasihnya di sebuah tempat kos-kosan di Pekanbaru, pada Senin (09/11/2020) lalu.

Selain sepeda motor, satu unit mobil jenis Nissan X-Trail juga ikut terbakar. 

Tersangka diketahui berinisial AO alias Andre (30), warga Danau Maninjau Pasar Bayur Jorong Pincuran 7 Kabupaten Agam, Sumbar, dengan alamat sementara di Pekanbaru tinggal di Jalan Kepiting Gg. Kepiting IV Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Tersangka AO alias Andre ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai saat sedang tidur di Masjid AL HUDA Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru pada Kamis (19/11/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Rumbai AKP Vioala Dwi Anggreni SIK membenarkan pihaknya telah menangkap tersangka AO alias Andre (30), atas aksi pembakaran yang menyebabkan ancaman dan merugikan barang orang lain sesuai Pasal 187 KUHP.

Dikatakan Kapolsek, tersangka AO alias Andre ditangkap setelah adanya laporan korban, seorang IRT bernama Rina Tri Ekawati (56), warga Jalan Bukit Sari Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Dasar : LP/193/XI/2020/Riau/Polresta-PKU/Polsek Rumbai, 09 November 2020.

Kapolsek menyebutkan, tersangka nekat melakukan aksi pembakaran sepeda motor di tempat kosan pacarnya yang bernisial SM alias Sonia (19), setelah tersangka bertengkar di kosan karena diputus sang pacar di Jalan Bukit Sari Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, pada Senin (09/11/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

"Tersangka AO tidak terima diputuskan oleh Sonia, sehingga tersangka marah. Sementara Sonia pergi ke RS Awal Bros bersama Irvan Yoga dan Anggun Isabela," ulas Kapolsek.

Tidak lama kemudian lanjut Kapolsek, pemilik kos melihat sepeda motor milik Sonia jenis honda Supra X warna hitam No. Pol BM 4553 AAL yang posisinya saat itu berada di dalam rumah kos dalam keadaan terbakar dan api merembes ke sebuah Mobil Nissan Xtrail No. Pol BM 1071 OR yang terparkir disampingnya, sehingga penghuni kos kosan keluar dan berusaha memadamkan api.

Kemudian korban menghubungi pemadam kebakaran, dan api baru bisa dipadamkan sekitar setengah jam kemudian setelah 3 unit mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api. Sementara tersangka sendiri sudah kabur dari TKP.

Akibat perbuatan tersangka, satu unit unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam BM 4553 AAL dengan nomor rangka MH1JBP122HK499893 dan nomor mesin JBP1E-1494016 hangus terbakar dan satu unit mobil jenis nisan X-Trail warna hitam BM 1071 OR nomor rangka T30-A23665 dan nomor mesin QR25-252459 A.n Dicky Febrian dalam keadaan terbakar.

Tidak sampai disitu, surat penting seperti satu Lembar STNK asli sepeda motor Honda Supra X warna hitam BM 4553 AAL dengan nomor rangka MH1JBP122HK499893 dan nomor mesin JBP1E-1494016 An. Veroika S dan selembar STNK asli mobil jenis nisan X-Trail warna hitam BM 1071 OR nomor rangka T30-A23665 dan nomor mesin QR25-252459 A.n Dicky Febrian.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 168 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai, guna mempertangungjawabkan perbutan tersangka," ungkap Kapolsek.

Menindaklanjuti aduan masyarakat lanjut Kapolsek, team opsnal mendapat informasi keberadaan tersangka yang sedang berada numpang tidur di Masjid AL HUDA Kecamatan Senapelan Pekanbaru dan melaporkan informasi tersebut kepadanya dan juga kepada Kanit Reskrim Ipda Said Khairul Iman, SH.

Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim dan Team Opsnal menuju tempat dimana keberadaan tersangka tinggal sementara, setibanya di TKP, tersangka terlihat sedang tidur di teras Masjid dan saat itu team opsnal membangunkan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kepada anggota lanjut Kapolsek, tersangka mengakui dengan sengaja membakar sepeda motor milik Sonia dengan menggunakan sebuah handuk warna kuning yg saat itu tersangka mengambil handuk yang dijemur dibawah tangga kos-kos an milik Rina Tri Ekawati.

"Setelah tersangka mengambil handuk tersebut, tersangka meletakkan handuk di atas jok sepeda motor Sonia dan membakarnya dengan menggunakan sebuah mancis warna kuning  yang saat ini masih dalam daftar pencarian barang bukti," ulas Kapolsek. 

Setelah api hidup sambung Kapolsek, tersangka meninggalkan tempat tersebut dan melarikan diri, dan tersangka melakukan pembakaran, karena motif unsur sakit hati kepada Sonia, lantaran kekasihnya bernama Sonia memutuskan hubungan pacaran dengan tersangka. 

"Tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek rumbai untuk dimintai keterangan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
  
Adapun barang bukti atas perbuatan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti atas tindak perbuatan pembakaran tersebut, diantaranya sehelai celana pendek warna warna hitam milik tersangka, satu helai baju kaus warna corak biru, hitam, putih merk Menswear  milik tersangka, sebuah sendal warna hitam merk " APECO" milik tersangka.

Kemudian satu unit unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam BM 4553 AAL dengan nomor rangka MH1JBP122HK499893 dan nomor mesin JBP1E-1494016 hangus terbakar dan satu unit mobil jenis nisan X-Trail warna hitam BM 1071 OR nomor rangka T30-A23665 dan nomor mesin QR25-252459 A.n Dicky Febrian dalam keadaan terbakar.

Tidak sampai disitu, surat penting seperti satu Lembar STNK asli sepeda motor Honda Supra X warna hitam BM 4553 AAL dengan nomor rangka MH1JBP122HK499893 dan nomor mesin JBP1E-1494016 An. Veroika S dan selembar STNK asli mobil jenis nisan X-Trail warna hitam BM 1071 OR nomor rangka T30-A23665 dan nomor mesin QR25-252459 A.n Dicky Febrian.

"Atas perbuatannya, tersangka AO alias Andre (30) disangkakan Pasal 187 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang," pungkas Kapolsek.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved