• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 362 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 681 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 825 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 825 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 718 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tim Harimau Kampar Gulung Bandar Narkoba, 2 Pelaku Diamankan

Zulmiron
Senin, 09 November 2020 20:08:41 WIB
Cetak
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi saat menggelar konferensi pers.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Harimau Kampar Polda Riau yang dibentuk setahun yang lalu oleh Kapolda Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSi berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu di 2 lokasi berbeda pada Senin (09/11/2020) Jam 02.00 WIB dini hari tadi.

Yakni di Jalan Arifin Ahmad Sepahat Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan di Kaanzaha kost Pelalawan di Jalan Akasia Kabupaten Pelalawan, yang dikendalikan oleh SE, seorang narapidana narkoba di Lapas Pekanbaru (meninggal dunia karena sakit).

Pelaku yang berhasil diamankan atas nama SB. Pria yang berusia 50 tahun ini mengaku sebagai pekerja Swasta dan beralamat di Jalan samsudin Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Selatan Kabupaten Bengkalis. 

Sementara SS yang mengaku sebagai Kordinator Survey Calon Bupati ini beralamat di Jalan R Sembiring Blok A No 6 Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar serta HE beralamat di Jalan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru (meninggal dunia)

Dari para tersangka, Tim berhasil mengamankan 20 bungkus besar Teh Hijau yang dibungkus menggunakan bungkusan Milo. Setelah dicek l, ternyata berisi Narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam 2 karung dan masing masing karung berisi 10 bungkus. Juga turut diamankan 1  unit mobil alvansa warna hitam dg Plat nomer BM 1103 VV, 1 unit Toyota yaris BK 1375 WA, 3 unit handphone nokia warna hitam, 2 unit hp android jenis samsung dan merk Nuqiq buatan malaysia, 1 buah dompet warna hitam berisi 1 unit ATM BTN dan 1 ATM Mandiri.

Berbekal informasi yang diberikan oleh masyarakat pada Jum'at (23/10/2020) lalu, Tim Harimau Kampar Direktorat Reserse  Narkoba Polda Riau perihal akan adanya seseorang yang akan membawa Narkoba dari Rupat ke Kota Dumai.

Informasi yang sangat berharga tersebut ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan penyelidikan selama lebih kurang 14 hari di wilayah pulau Rupat Bengkalis dan Kota Dumai. Hingga akhirnya di hari Senin (09/11/2020) Tim Hariamau Kampar yang diback up oleh Satuan Narkoba Polres Dumai melakukan  pembuntutan terhadap mobil yang dicurigai, jenis avanza warna hitam BM 1103 VV yang berisi 2 orang pelaku. Setelah sampai di Jalan Arifin Ahmad Sepahat Kecamatan Bukit Baru Bengkalis dilakukan upaya penghadangan terhadap Mobil alvansa hitam  BM 1103 VV. Namun para pelaku mencoba melarikan diri (tidak mengindahkan peringatan petugas) dengan cara menyerempet  mobil tim dan menabrak depan mobil petugas, sehingga diambil tindak tegas dan terukur dengan tembakan kearah kendaraan tersebut dan mengenai pelaku yang mengemudikan kendaraan tersebut.

Selanjutnya Tim menangkap tersangka SB  yang posisinya berada disamping pengemudi dan setelah dilakukan penggeledahan kendaraan didapati barang bukti 20 kg narkotika jenis shabu.

Berdasarkan keterangan dari tersangka SB, selanjutnya  Tim melakukan penggembangan ke wilayah Polres Pelalawan, tepatnya sebuah Kos home stay di kabupaten Pelalawan  dan berhasil melakukan penangkapan tersangka SS  yang berperan sebagai pengawal dan juga mengaku sebagai anggota Polisi dan Anggota BNN yang mendapatkan upah Rp40 Juta. 

Dari tersangka SD, tim berhasil mengamankan 1 buah mobil Toyota yaris  BK 1358 WA dan 2 buah unit handphone.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi saat menggelar konferensi pers menjelaskan adanya modus baru dari kegiatan yang dilakukan para pelaku, diantaranya dengan membungkus barang bukti dengan kemasan milo. Dan pelaku mengaku sebagai anggota Polri.

“Hari ini Tim Harimau Kampar berhasil mengungkap kasus narkoba diwilayah Bengkalis dan Pelalawan pada jam 02.00 WIB dini hari, ini melibatkan 4 pelaku. 2 di antaranya meninggal dunia. Para pelaku menggunakan cara baru yaitu membungkus barang bukti dengan bungkusan milo, dan salah satu pelaku SS ini mengaku sebagai anggota Polri dan kendaraan ini rencananya akan diganti dengan plat dinas Kepolisian. Kita melakukan penghadangan dari rencana bandar memasukan 20 kg sabu ke Pekanbaru. Dan kita tahu bahwa yang bersangkutan sudah menyiapkan untuk memasukan barang ini dari bengkalis tepatnya di kec. bukit batu dengan cara yang sudah semakin baik memperbaiki cara2 lama yang bisa kita endus, mereka melakukan upaya dengan lebih rapi lagi yaitu dengan menyiapkan pengamanan wilayah dan rute perjalanan dari bengkalis menuju pekanbaru supaya aman,” papar Kapolda Irjen Agung.

SE, seorang naraidana narkoba di Lapas Pekanbaru sebagai pengendali upaya memasukan barang haram ini dari Bengkalis menuju Pekanbaru bekerjasama dengan SB dan HE. Mereka telah 2 kali mencoba, namun gagal. Dan ini adalah upaya ke-3 dengan mengajak SS untuk mengawal.

“SS ini yang mengatur dan memastikan bahwa di perjalanan sudah diamankan semua sampai ke Pekanbaru. Namun saya yakinkan, bahw kita akan lakukan pengejaran dan menemukan para pelaku dimanapun mereka bersembunyi," tegas Kapolda.

Para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved