• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 230 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 519 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 525 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 450 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 581 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tim Patroli Yustisi Bukit Raya Amankan Pemilik Sepeda Motor Bodong di Warnet Phonex

Zulmiron
Kamis, 15 Oktober 2020 14:25:14 WIB
Cetak
Tim Patroli Yustisi Bukit Raya saat mengamankan sepeda motor bodong di Warnet Phonex.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Polsek Bukit Raya mengamankan seorang remaja menggunakan sepeda motor merek honda beat warna hitam les kuning bodong tanpa plat nomor (TNKB) dan tanpa kunci kontak, Selasa (13/10/2020) kemarin.

Remaja berinisial ASH alias Aril (19) itu diamankan di warnet phonex Kecamatan Marporyan Damai Kota Pekanbaru, karena diduga melakukan pertolongan jahat membeli sepeda motor merek honda beat warna hitam les kuning melalui PJBO.

Bagaimana kejadiannya? Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo SH MH melalui siaran pers yang diterima Hariantimes.com, Kamis (15/10/2020) menjelaskan, saat itu Tim Patroli Yustisi Polsek Bukit Raya yang dipimpin Ipda Ilham Nur NG SH  melakukan pemeriksaan protokol kesehatan di warnet Phonex Kecamatan Marporyan Damai Kota Pekanbaru, Selasa (13/10/2020) pukul 11.00 WIB kemarin.

Di tempat tersebut, Tim Patroli Yustisi menemukan 1 unit sepeda motor merek honda beat warna hitam les kuning yang sedang diparkir tanpa menggunakan plat nomor (TNKB) serta tidak menggunakan kunci kontak. Dan Tim Patroli Yustisi mempertanyakan pemiliknya kepada operator warnet tersebut.

Lalu operator warnet memanggil pemilik sepeda motor. Kemudian Tim Patroli Yustisi melakukan pemeriksaan dan pemilik sepeda motor tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan dan kelengkapan surat-surat sepeda motor yang dipakainya.

Kepada Tim Patroli Yustisi, pemilik sepeda motor mengakui bahwa sepeda motor dibelinya melalui PJBO. Dan tim yustisi tidak percaya begitu saja. Selanjutnya, pemilik sepeda motor dan sepeda motor merek honda beat diserahkan ke Piket Reskrim Polsek Bukit Raya.

Selanjutnya, tim opsnal dipimpin Ipda Dani Afrizal mencari keberadaan pemilik sepeda motor merek honda beat dan menemui identitas pemiliknya yang beralamat di Jalan  Utama Perum Hoki Garden Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan raya, Pekanbaru.

Setelah korban Wan Ary Mariana (38) ditemui mengatakan, sepeda motor tersebut telah hilang semenjak tahun 2017 dan telah dilaporkan ke Polsek Bukit Raya pada hari Selasa (16/05/2017) pukul 07.00 WIB.

"Awal Kejadian korban Wan Ary Mariana sedang berada di dalam rumah dan memarkirkan sepeda motor merek honda beat disamping rumahnya  pada hari Selasa (16/05/2017) pukul 07.00 WIB hendak akan berangkat kerja yang akan menggunakan sepeda motor tersebut, dilihat sepeda motor sudah tidak ada lagi, sehingga korban berusaha mencari sepeda motornya disekitar rumah dan tidak bertemu," ungkap Kapolsek.

Kepada tersangka berinisial ASH alias Aril (19) dapat dipersalahkan melanggar pasal 480 K.U.H.Pidana atau disebut pertolongan jahat membeli sepeda motor hasil kejahatan melalui PJBO.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved