• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Dibaca : 141 Kali
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
Dibaca : 169 Kali
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
Dibaca : 167 Kali
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
Dibaca : 163 Kali
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
Dibaca : 167 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau Ekspos Pelaku Pembakaran Mobil di Tambusai Utara

Zulmiron
Ahad, 11 Oktober 2020 13:15:09 WIB
Cetak
Polda Riau Ekspos Pelaku Pembakaran Mobil di Tambusai Utara.

Pekanbaru, Harìantimes.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar ekspos perkara pelaku yang diduga dengan sengaja membakar 1 unit kendaraan roda 4 Mitsubhisi Strada Triton milik Kabul Situmorang, Minggu (11/10/2020) pagi.

Dalam ekspos ini, Polda Riau menghadirkan para pelaku dan mengungkap kronologis peristiwa pembakaran mobil tersebut.

"Berdasarkan dari laporan korban yakni Kabul Situmorang ke Polsek Tambusai Utara pada tanggal 14 September 2020, kendaraan roda 4 Mitsubishi Strada Triton miliknya saat itu sedang parkir di halaman rumahnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Lalu para pelaku memasuki halaman rumah korban dan melakukan pembakaran kendaraan milik korban sekira pukul 02.00 WIB," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam.

Pengungkapan peristiwa ini, sebut Kapolda, diawali dari hasil penyelidikan petugas setelah kejadian dengan melakukan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Bid Labfor Polda Riau dan Uji Laboratoris terhadap Abu Arang dari dalam kendaraan, pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diatas, tim gabungan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut. Kemudian pada tanggal 23 September 2020, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku. Masing-masing MI (peran sopir), IS sebagai eksekutor yang membawa bensin untuk membakar dan JH yang berperan sebagai eksekutor yang menyiramkan bensin.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, beber Kapolda, didapat keterangan bahwa tindakan pembakaran tersebut dilakukan bersama 3 orang pelaku lainnya yaitu IR yang berperan mengawasi situasi di luar pagar rumah korban dan FIR berperan eksekutor yang menyalakan korek api untuk membakar mobil korban serta APR yang memandu ke rumah korban.

Sedangkan modus operandinya, ulas Kapolda, beberapa hari sebelum kejadian, pelaku JH didatangi oleh pelaku APR dan dipertemukan dengan seseorang yang menyuruh untuk melakukan pembakaran terhadap mobil milik Kabul Situmorang dengan imbalan Rp9.500.000. Kemudian pelaku JH merekrut IS, IR, FIR, M dan IRP serta menyewa mobil Jenis Daihatsu Xenia dari rental mobil milik Muhammad Akbar di Perawang, Kabupaten Siak.

Pada tanggal 13 September 2020, kata Kapolda, pelaku JH menelepon pelaku IS untuk membeli 5 buah sebo penutup wajah dan 5 pasang sarung tangan kain warna hitam yang akan digunakan untuk melakukan aksi. Setelah itu pelaku IS, M IRF dan FIR berangkat ke Pekanbaru.

"Setelah tiba di Pekanbaru, mereka menjemput pelaku JH dan IR. Dari Pekanbaru ke 5 pelaku berangkat menuju ke Kabupaten Rokan Hulu via Jalan Garuda Sakti melewati Kecamatan Tapung, lalu di daerah Ujung Batu. Pelaku JH dan kawan-kawan bertemu dengan penunjuk arah ke lokasi yaitu pelaku APR.
Sebelum sampai di TKP, pelaku JH menyuruh pelaku FIR untuk membeli bensin sebanyak 5 liter dengan menggunakan botol plastik/jerigen," ulas Kapolda.

Sesampai di TKP, beber Kapolda, pelaku JH, IS dan FIR keluar mobil dengan membawa botol plastik/jerigen yang telah berisi bensin. Kemudian para pelaku memanjat pagar rumah korban. Pelaku JH membuka pintu mobil korban yang tidak terkunci kemudian menyiram kabin mobil dengan bensin yang dibawa IS. Setelah itu, FIR membakar mobil korban dengan korek api, lalu mobil korban terbakar dan mengeluarkan ledakan cukup keras. Kemudian ketiga pelaku kabur dengan memanjat pagar rumah, naik ke kendaraan yang sudah menunggu dan lari ke arah Rohil.

Setelah melakukan aksi tersebut, JH memberikan uang upah kepada M. IRP sebesar Rp1.000.000, IS sebesar Rp1.000.000, sedangkan IR dan FIR masing-masing Rp500.000.

Beberapa hari setelah kejadian, JH bertemu dengan orang yang memberi perintah untuk melakukan pembakaran dan menerima uang sebesar Rp9.500.000. Sehingga jumlah total uang yang diterima adalah Rp19.000.000.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap diketahui bahwa motif mereka melakukan pembakaran terhadap mobil korban adalah karena menerima imbalan dari seseorang melalui pelaku APR sebesar Rp19.000.000. Saat ini orang yang memberikan perintah sedang dilakukan pendalaman," kata Kapolda sembari menyampaikan, para pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (pembakaran) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 187 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 tahun.

"Kita menghimbau agar para pelaku (APR, IR dan FIR) yang telah ditetapkan DPO maupun pelaku yang memberi perintah (mendanai) segera menyerahkan diri secara baik-baik atau akan dikejar dan tangkap dimanapun mereka bersembunyi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan," imbau Kapolda.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
11 Mei 2026
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
10 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
10 Mei 2026
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
10 Mei 2026
Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
11 Mei 2026
PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
09 Mei 2026
Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
09 Mei 2026
Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
08 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 2 Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
  • 3 Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
  • 4 Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
  • 5 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
  • 6 Komaruddin Ajak Insan Pers Terus Jadi Garda Terdepan Menjaga Demokrasi
  • 7 Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
  • 8 Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor
  • 9 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved