• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
Dibaca : 188 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
Dibaca : 204 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
Dibaca : 186 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
Dibaca : 185 Kali
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
Dibaca : 205 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polsek Rumbai Amankan Pelaku Terduga Penggelapan Spare Part Mobil

Zulmiron
Ahad, 04 Oktober 2020 22:38:51 WIB
Cetak
Polsek Rumbai Amankan Pelaku Terduga Penggelapan Spare Part Mobil.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Polsek Rumbai mengamankan pelaku terduga penggelapan spare part mobil yang sedang diperbaiki di bengkel, Kamis (01/10/2020) kemarin.

Pelaku berinisial S alias Donal (48), warga Kecamatan Rumbai ini ditangkap di Jalan Padat Karya tepatnya di bengkel Donal Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. 

Lantas bagaimana sampai pelaku ditangkap? Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni SIK menjelaskan, pada tahun 2015 korban Zamzamir AF (44)  memasukkan 1 unit mobil merek Mitsubishi warna putih Nomor Polisi BM 9044 PU dengan kondisi mesin hidup ke bengkel Donal yang terletak di Jalan Padat Karya Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Tujuannya untuk memasang tangki CPO ke mobil tersebut. Dan sekitar tahun 2016, korban kembali memasukkan 1 unit Mobit Mitsubishi Truck Bak nomor polisi BM 9048 PU dalam kondisi mesin hidup dan bak mobil dalam keadaan rusak. Dan korban memperbaiki/meluruskan bak mobil tersebut. Di tahun 2016 itu juga, korban menitipkan dengan menumpang parkir saja 1 unit mobil merek Mitsubishi warna orange dalam kondisi mesin hidup. Di tahun itu juga (tahun 2016), korban menitipkan 2 unit Wing tandem dan meminta tersangka inisial A alias Donal  untuk memasang Wing Tandem ke mobil korban. Tersangka pun sudah memasangnya dan sisa 1 unit wing tandem lagi terletak bengkel tersangka.

"Keseluruhan barang-barang diserahkan korban kepada tersangka selaku pengelola bengkel. Korban juga sudah membayar seluruh upah pengerjaan atas perbaikan mobil milik korban. Karena kondisi saat itu sibuk, korban belum sempat untuk mengambil mobilnya. Pada hari Sabtu (12/09/2020) pukul 12.00 WIB, korban akan mengambil mobilnya di bengkel tersangka dan melihat sebagian besar onderdil atau spare part ke 3 unit mobil milik korban sudah tidak ada lagi. Korban pun meminta pertanggung jawaban tersangka dan tersangka berjanji akan memperbaikinya. Tetapi tidak ada realisasi atas janjinya itu, sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Rumbai," beber Kapolsek.

Korban Zamzamir AF melaporkan kejadian itu ke Polsek Rumbai pada hari Kamis (01/10/2020). Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Rumbai AKP Viola  Dwi Anggreni SIK memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman SH dan piket reskrim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di bengkel tersangka di Jalan Padat Karya Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru dan mencari informasi saksi yang ada di lokasi kejadian, dimana saat tersangka berada dibengkelnya.

Keterangan dari Hebo Pangaribuan dan Heri Sofian, mekanik/montir bengkel tersangka, pada hari Jum'at (28/08/2020) pukul 20.00 WIB, tersangka menyuruh kedua saksi dengan upah diberikan Rp900.000 untuk memindahkan As Pikul mobil Mitsubishi BM 9048 PU ke mobil bak yang datang dari medan. Namun pembayaran itu diberikan sebesar Rp500.000 kepada Hebo Pangaribuan dan Heri Sofian.

"Setelah dilakukan interogasi tersangka  dan mengakui perbuatannya telah menjual As pikul milik korban Zamzamir AF  seharga Rp2.000.000 kepada sopir mobil yang datang dari Medan yang tidak dikenalnya. Sedangkan onderdil atau spare part lain seluruhnya telah dijual kepada Hamdani dan Rulli. Uang hasil penjualan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian tersangka dibawa dan diamankan di.Polsek Rumbai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah tersangka ditangkap, kemudian dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil tangki CPO Merk Mitsubishi nomor polisi BM 9044 PU kondisi onderdil atau Spare Park sudah  hilang yaitu 4 unit as tarik, tungku garden depan dan belakang, kopling, 1 buah ban belakang sebelah kiri dan bamper depan, 1 unit mobil Mitsubishi warna putih model Bak nomor polisi BM 9048 PU dengan kondisi onderdil atau Spare Park sudah hilang yaitu Core As, Transmisi, Radiator, Poli Mesin, Pil Pom, Moncong Gardan, Gigi Gardan, ban belakang sebelah kanan, 4 unit as tarik, as pikul, dan 2 buah ban belakang sebelah kanan, 1 unit Mobil Mitsubishi Fuso warna Orange tanpa Nomor Polisi terpasang dengan kondisi onderdil atau Spare Part sudah hilang yaitu 4 unit  as tarik, 2 buah ban sebalah kiri belakang, tungku garden depan belakang, kopling, mesin, transmisi, Das Bord, Speedo meter, 2 unit pintu kabin, 2 buah kursi dan wing tandem.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
24 September 2026
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
24 September 2026
Kaukus Parlemen Hijau Riau Segera Dideklarasikan, Fraksi PKS Nyatakan Dukungan
24 September 2026
Kepala SMPN 1 Mempura Winda Harniati Tampil Membawakan Syair Melayu
24 September 2026
Abu Rokhmad Sebut Penghulu dan Penyuluh Dua Sayap Pesawat Bimas Islam
23 September 2026
Tuan Rumah ICoSTech 2026, UIR Perkuat Kolaborasi Riset Dan Inovasi Internasional
23 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperbup Bengkalis tentang Standar Harga Satuan
23 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  • 2 Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
  • 3 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
  • 4 PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkenalkan Inovasi HARMONITAS
  • 6 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 7 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif
  • 9 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved