• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
Dibaca : 269 Kali
Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
Dibaca : 274 Kali
UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
Dibaca : 288 Kali
Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
Dibaca : 251 Kali
PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
Dibaca : 283 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polsek Rumbai Amankan Pelaku Terduga Penggelapan Spare Part Mobil

Zulmiron
Ahad, 04 Oktober 2020 22:38:51 WIB
Cetak
Polsek Rumbai Amankan Pelaku Terduga Penggelapan Spare Part Mobil.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Polsek Rumbai mengamankan pelaku terduga penggelapan spare part mobil yang sedang diperbaiki di bengkel, Kamis (01/10/2020) kemarin.

Pelaku berinisial S alias Donal (48), warga Kecamatan Rumbai ini ditangkap di Jalan Padat Karya tepatnya di bengkel Donal Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. 

Lantas bagaimana sampai pelaku ditangkap? Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni SIK menjelaskan, pada tahun 2015 korban Zamzamir AF (44)  memasukkan 1 unit mobil merek Mitsubishi warna putih Nomor Polisi BM 9044 PU dengan kondisi mesin hidup ke bengkel Donal yang terletak di Jalan Padat Karya Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Tujuannya untuk memasang tangki CPO ke mobil tersebut. Dan sekitar tahun 2016, korban kembali memasukkan 1 unit Mobit Mitsubishi Truck Bak nomor polisi BM 9048 PU dalam kondisi mesin hidup dan bak mobil dalam keadaan rusak. Dan korban memperbaiki/meluruskan bak mobil tersebut. Di tahun 2016 itu juga, korban menitipkan dengan menumpang parkir saja 1 unit mobil merek Mitsubishi warna orange dalam kondisi mesin hidup. Di tahun itu juga (tahun 2016), korban menitipkan 2 unit Wing tandem dan meminta tersangka inisial A alias Donal  untuk memasang Wing Tandem ke mobil korban. Tersangka pun sudah memasangnya dan sisa 1 unit wing tandem lagi terletak bengkel tersangka.

"Keseluruhan barang-barang diserahkan korban kepada tersangka selaku pengelola bengkel. Korban juga sudah membayar seluruh upah pengerjaan atas perbaikan mobil milik korban. Karena kondisi saat itu sibuk, korban belum sempat untuk mengambil mobilnya. Pada hari Sabtu (12/09/2020) pukul 12.00 WIB, korban akan mengambil mobilnya di bengkel tersangka dan melihat sebagian besar onderdil atau spare part ke 3 unit mobil milik korban sudah tidak ada lagi. Korban pun meminta pertanggung jawaban tersangka dan tersangka berjanji akan memperbaikinya. Tetapi tidak ada realisasi atas janjinya itu, sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Rumbai," beber Kapolsek.

Korban Zamzamir AF melaporkan kejadian itu ke Polsek Rumbai pada hari Kamis (01/10/2020). Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Rumbai AKP Viola  Dwi Anggreni SIK memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman SH dan piket reskrim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di bengkel tersangka di Jalan Padat Karya Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru dan mencari informasi saksi yang ada di lokasi kejadian, dimana saat tersangka berada dibengkelnya.

Keterangan dari Hebo Pangaribuan dan Heri Sofian, mekanik/montir bengkel tersangka, pada hari Jum'at (28/08/2020) pukul 20.00 WIB, tersangka menyuruh kedua saksi dengan upah diberikan Rp900.000 untuk memindahkan As Pikul mobil Mitsubishi BM 9048 PU ke mobil bak yang datang dari medan. Namun pembayaran itu diberikan sebesar Rp500.000 kepada Hebo Pangaribuan dan Heri Sofian.

"Setelah dilakukan interogasi tersangka  dan mengakui perbuatannya telah menjual As pikul milik korban Zamzamir AF  seharga Rp2.000.000 kepada sopir mobil yang datang dari Medan yang tidak dikenalnya. Sedangkan onderdil atau spare part lain seluruhnya telah dijual kepada Hamdani dan Rulli. Uang hasil penjualan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian tersangka dibawa dan diamankan di.Polsek Rumbai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah tersangka ditangkap, kemudian dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil tangki CPO Merk Mitsubishi nomor polisi BM 9044 PU kondisi onderdil atau Spare Park sudah  hilang yaitu 4 unit as tarik, tungku garden depan dan belakang, kopling, 1 buah ban belakang sebelah kiri dan bamper depan, 1 unit mobil Mitsubishi warna putih model Bak nomor polisi BM 9048 PU dengan kondisi onderdil atau Spare Park sudah hilang yaitu Core As, Transmisi, Radiator, Poli Mesin, Pil Pom, Moncong Gardan, Gigi Gardan, ban belakang sebelah kanan, 4 unit as tarik, as pikul, dan 2 buah ban belakang sebelah kanan, 1 unit Mobil Mitsubishi Fuso warna Orange tanpa Nomor Polisi terpasang dengan kondisi onderdil atau Spare Part sudah hilang yaitu 4 unit  as tarik, 2 buah ban sebalah kiri belakang, tungku garden depan belakang, kopling, mesin, transmisi, Das Bord, Speedo meter, 2 unit pintu kabin, 2 buah kursi dan wing tandem.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
05 Februari 2026
Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
05 Februari 2026
UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
05 Februari 2026
Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
05 Februari 2026
PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
05 Februari 2026
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Minta Salinan 709 Dokumen
05 Februari 2026
Audiensi Strategis dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Laporkan Penguatan 1.862 Posbankum Desa/Kelurahan
04 Februari 2026
Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
05 Februari 2026
FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu
05 Februari 2026
Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI dan RRI
04 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
  • 2 Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
  • 3 Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
  • 4 Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut
  • 5 Lantai Dua Tangsi Belanda Runtuh, 17 Rombongan Studi Tour SD IT Baitul Ridho Kampung Rawang Kao Luka-Luka
  • 6 Perkuat Pers yang Profesional, 160 Perwakilan PWI Pusat dan Daerah Jalani Retret di Cibodas
  • 7 CCEP Indonesia Salurkan Beasiswa Senilai 50.000 Euro bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera
  • 8 Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau
  • 9 Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved