• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
Dibaca : 139 Kali
Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP
Dibaca : 144 Kali
Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
Dibaca : 184 Kali
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
Dibaca : 189 Kali
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
Dibaca : 219 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polsek Rumbai Amankan Pelaku Terduga Penggelapan Spare Part Mobil

Zulmiron
Ahad, 04 Oktober 2020 22:38:51 WIB
Cetak
Polsek Rumbai Amankan Pelaku Terduga Penggelapan Spare Part Mobil.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Polsek Rumbai mengamankan pelaku terduga penggelapan spare part mobil yang sedang diperbaiki di bengkel, Kamis (01/10/2020) kemarin.

Pelaku berinisial S alias Donal (48), warga Kecamatan Rumbai ini ditangkap di Jalan Padat Karya tepatnya di bengkel Donal Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. 

Lantas bagaimana sampai pelaku ditangkap? Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni SIK menjelaskan, pada tahun 2015 korban Zamzamir AF (44)  memasukkan 1 unit mobil merek Mitsubishi warna putih Nomor Polisi BM 9044 PU dengan kondisi mesin hidup ke bengkel Donal yang terletak di Jalan Padat Karya Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Tujuannya untuk memasang tangki CPO ke mobil tersebut. Dan sekitar tahun 2016, korban kembali memasukkan 1 unit Mobit Mitsubishi Truck Bak nomor polisi BM 9048 PU dalam kondisi mesin hidup dan bak mobil dalam keadaan rusak. Dan korban memperbaiki/meluruskan bak mobil tersebut. Di tahun 2016 itu juga, korban menitipkan dengan menumpang parkir saja 1 unit mobil merek Mitsubishi warna orange dalam kondisi mesin hidup. Di tahun itu juga (tahun 2016), korban menitipkan 2 unit Wing tandem dan meminta tersangka inisial A alias Donal  untuk memasang Wing Tandem ke mobil korban. Tersangka pun sudah memasangnya dan sisa 1 unit wing tandem lagi terletak bengkel tersangka.

"Keseluruhan barang-barang diserahkan korban kepada tersangka selaku pengelola bengkel. Korban juga sudah membayar seluruh upah pengerjaan atas perbaikan mobil milik korban. Karena kondisi saat itu sibuk, korban belum sempat untuk mengambil mobilnya. Pada hari Sabtu (12/09/2020) pukul 12.00 WIB, korban akan mengambil mobilnya di bengkel tersangka dan melihat sebagian besar onderdil atau spare part ke 3 unit mobil milik korban sudah tidak ada lagi. Korban pun meminta pertanggung jawaban tersangka dan tersangka berjanji akan memperbaikinya. Tetapi tidak ada realisasi atas janjinya itu, sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Rumbai," beber Kapolsek.

Korban Zamzamir AF melaporkan kejadian itu ke Polsek Rumbai pada hari Kamis (01/10/2020). Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Rumbai AKP Viola  Dwi Anggreni SIK memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman SH dan piket reskrim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di bengkel tersangka di Jalan Padat Karya Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru dan mencari informasi saksi yang ada di lokasi kejadian, dimana saat tersangka berada dibengkelnya.

Keterangan dari Hebo Pangaribuan dan Heri Sofian, mekanik/montir bengkel tersangka, pada hari Jum'at (28/08/2020) pukul 20.00 WIB, tersangka menyuruh kedua saksi dengan upah diberikan Rp900.000 untuk memindahkan As Pikul mobil Mitsubishi BM 9048 PU ke mobil bak yang datang dari medan. Namun pembayaran itu diberikan sebesar Rp500.000 kepada Hebo Pangaribuan dan Heri Sofian.

"Setelah dilakukan interogasi tersangka  dan mengakui perbuatannya telah menjual As pikul milik korban Zamzamir AF  seharga Rp2.000.000 kepada sopir mobil yang datang dari Medan yang tidak dikenalnya. Sedangkan onderdil atau spare part lain seluruhnya telah dijual kepada Hamdani dan Rulli. Uang hasil penjualan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian tersangka dibawa dan diamankan di.Polsek Rumbai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah tersangka ditangkap, kemudian dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil tangki CPO Merk Mitsubishi nomor polisi BM 9044 PU kondisi onderdil atau Spare Park sudah  hilang yaitu 4 unit as tarik, tungku garden depan dan belakang, kopling, 1 buah ban belakang sebelah kiri dan bamper depan, 1 unit mobil Mitsubishi warna putih model Bak nomor polisi BM 9048 PU dengan kondisi onderdil atau Spare Park sudah hilang yaitu Core As, Transmisi, Radiator, Poli Mesin, Pil Pom, Moncong Gardan, Gigi Gardan, ban belakang sebelah kanan, 4 unit as tarik, as pikul, dan 2 buah ban belakang sebelah kanan, 1 unit Mobil Mitsubishi Fuso warna Orange tanpa Nomor Polisi terpasang dengan kondisi onderdil atau Spare Part sudah hilang yaitu 4 unit  as tarik, 2 buah ban sebalah kiri belakang, tungku garden depan belakang, kopling, mesin, transmisi, Das Bord, Speedo meter, 2 unit pintu kabin, 2 buah kursi dan wing tandem.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
04 November 2025
Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP
04 November 2025
Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
04 November 2025
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
04 November 2025
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
03 November 2025
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
03 November 2025
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
02 November 2025
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
01 November 2025
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
01 November 2025
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
01 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian
  • 2 Dahlan Dahi: Teman-Teman Media Baru Jangan Sampai Terperosok dalam Pasal UU ITE
  • 3 Rudy Hendra Pakpahan: Pengawasan Terhadap Notaris Harus Terus Diperkuat
  • 4 PWI Pusat dan HAPI Jajaki Sinergi Literasi Hukum dan Media
  • 5 Dialog Media Baru vs UU ITE, Prof Henri Subiakto Menyoroti Masih Maraknya Kasus Kriminalisasi terhadap Jurnalis
  • 6 Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
  • 7 Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
  • 8 KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
  • 9 Apel Pagi Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kita Harus Terus Mengevaluasi dan Berinovasi Demi Perbaikan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved