• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 315 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 617 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 788 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 786 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 685 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polsek Rumbai Amankan Pelaku Terduga Penggelapan Spare Part Mobil

Zulmiron
Ahad, 04 Oktober 2020 22:38:51 WIB
Cetak
Polsek Rumbai Amankan Pelaku Terduga Penggelapan Spare Part Mobil.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Polsek Rumbai mengamankan pelaku terduga penggelapan spare part mobil yang sedang diperbaiki di bengkel, Kamis (01/10/2020) kemarin.

Pelaku berinisial S alias Donal (48), warga Kecamatan Rumbai ini ditangkap di Jalan Padat Karya tepatnya di bengkel Donal Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. 

Lantas bagaimana sampai pelaku ditangkap? Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni SIK menjelaskan, pada tahun 2015 korban Zamzamir AF (44)  memasukkan 1 unit mobil merek Mitsubishi warna putih Nomor Polisi BM 9044 PU dengan kondisi mesin hidup ke bengkel Donal yang terletak di Jalan Padat Karya Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Tujuannya untuk memasang tangki CPO ke mobil tersebut. Dan sekitar tahun 2016, korban kembali memasukkan 1 unit Mobit Mitsubishi Truck Bak nomor polisi BM 9048 PU dalam kondisi mesin hidup dan bak mobil dalam keadaan rusak. Dan korban memperbaiki/meluruskan bak mobil tersebut. Di tahun 2016 itu juga, korban menitipkan dengan menumpang parkir saja 1 unit mobil merek Mitsubishi warna orange dalam kondisi mesin hidup. Di tahun itu juga (tahun 2016), korban menitipkan 2 unit Wing tandem dan meminta tersangka inisial A alias Donal  untuk memasang Wing Tandem ke mobil korban. Tersangka pun sudah memasangnya dan sisa 1 unit wing tandem lagi terletak bengkel tersangka.

"Keseluruhan barang-barang diserahkan korban kepada tersangka selaku pengelola bengkel. Korban juga sudah membayar seluruh upah pengerjaan atas perbaikan mobil milik korban. Karena kondisi saat itu sibuk, korban belum sempat untuk mengambil mobilnya. Pada hari Sabtu (12/09/2020) pukul 12.00 WIB, korban akan mengambil mobilnya di bengkel tersangka dan melihat sebagian besar onderdil atau spare part ke 3 unit mobil milik korban sudah tidak ada lagi. Korban pun meminta pertanggung jawaban tersangka dan tersangka berjanji akan memperbaikinya. Tetapi tidak ada realisasi atas janjinya itu, sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Rumbai," beber Kapolsek.

Korban Zamzamir AF melaporkan kejadian itu ke Polsek Rumbai pada hari Kamis (01/10/2020). Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Rumbai AKP Viola  Dwi Anggreni SIK memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman SH dan piket reskrim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di bengkel tersangka di Jalan Padat Karya Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru dan mencari informasi saksi yang ada di lokasi kejadian, dimana saat tersangka berada dibengkelnya.

Keterangan dari Hebo Pangaribuan dan Heri Sofian, mekanik/montir bengkel tersangka, pada hari Jum'at (28/08/2020) pukul 20.00 WIB, tersangka menyuruh kedua saksi dengan upah diberikan Rp900.000 untuk memindahkan As Pikul mobil Mitsubishi BM 9048 PU ke mobil bak yang datang dari medan. Namun pembayaran itu diberikan sebesar Rp500.000 kepada Hebo Pangaribuan dan Heri Sofian.

"Setelah dilakukan interogasi tersangka  dan mengakui perbuatannya telah menjual As pikul milik korban Zamzamir AF  seharga Rp2.000.000 kepada sopir mobil yang datang dari Medan yang tidak dikenalnya. Sedangkan onderdil atau spare part lain seluruhnya telah dijual kepada Hamdani dan Rulli. Uang hasil penjualan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian tersangka dibawa dan diamankan di.Polsek Rumbai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah tersangka ditangkap, kemudian dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil tangki CPO Merk Mitsubishi nomor polisi BM 9044 PU kondisi onderdil atau Spare Park sudah  hilang yaitu 4 unit as tarik, tungku garden depan dan belakang, kopling, 1 buah ban belakang sebelah kiri dan bamper depan, 1 unit mobil Mitsubishi warna putih model Bak nomor polisi BM 9048 PU dengan kondisi onderdil atau Spare Park sudah hilang yaitu Core As, Transmisi, Radiator, Poli Mesin, Pil Pom, Moncong Gardan, Gigi Gardan, ban belakang sebelah kanan, 4 unit as tarik, as pikul, dan 2 buah ban belakang sebelah kanan, 1 unit Mobil Mitsubishi Fuso warna Orange tanpa Nomor Polisi terpasang dengan kondisi onderdil atau Spare Part sudah hilang yaitu 4 unit  as tarik, 2 buah ban sebalah kiri belakang, tungku garden depan belakang, kopling, mesin, transmisi, Das Bord, Speedo meter, 2 unit pintu kabin, 2 buah kursi dan wing tandem.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved