• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 313 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 614 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 786 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 784 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 683 Kali

  • Home
  • Hukrim

Jadi Pengedar Karena Pemakai, Polisi Bekuk Pemuda Lajang

Redaksi
Kamis, 01 Oktober 2020 20:56:30 WIB
Cetak
Saat Penggeledahan di Rumah RM Alias R (24) Pengedar Sabu

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Seorang bandar narkotika golongan I jenis sabu-sabu ditangkap aparat kepolisian Sat Resnarkoba Polres Kuansing pada Selasa (29/9/2020) kemarin di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

RM alias R (24), merupakan pengedar narkotika golonga I jenis sabu-sabu. RM alias R merupakan warga Desa Sako, Kecamatan Pangean, dan beroperasi sebagai bandar sabu di wilayah Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasat Narkoba AKP Sahardi dan Paur Subbag Humas Ipda JL Tobing pada Kamis (1/10/2020) di Teluk Kuantan.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, penangkapan tersangka RM alias R (24) ini berawal dari penyelidikan tentang peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Pangean. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Bripka Rieki. Setelah mendapat petunjuk keberadaan pengedar sabu tersebut, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya sendiri di Desa Sako, Pangean.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka, berupa 9 (sembilan) Paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu, Uang Tunai Rp.1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkusan plastik berisikan plastik klip bening, serta barang bukti (BB) lainnya.

"Penangkapan terhadap pelaku RM alias R di dalam rumah tersangka, saat dilakukan penggeledahan disaksikan Kepala Dusun dan warga, ditemukan barang bukti 9 (sembilan) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu didalam tas sandang warna hitam yang didalam kantong kain merk Kawasaki warna hitam yang tergantung disebelah lemari dalam kamar pelaku," terang Kapolres.

"Pelaku mengakui sebagai miliknya, kemudian digeledah badan dikantong celana dalam dompet ditemukan uang tunai sejumlah Rp 1.450.000 yang diakui pelaku uang hasil penjualan sabu," sambung Kapolres.

Menurut Kapolres, saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.

"Pelaku yang masih lajang mengakui tergiur mengedarkan sabu karena tidak memiliki perkerjaan tetap dan juga karena pelaku juga sebagai pengguna sehingga bisa dapat sabu lebih mudah. Pelaku sangat menyesal atas perbuatan yang memalukan keluarga dan mengetahui bahwa terlibat dalam peredaran narkoba bisa ditangkap dan dihukum dan sudah banyak diwilayahnya yang ditangkap karena narkoba," beber Kapolres.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto berharap agar hal ini menjadi contoh bagi yang lain dan penyalah gunaan narkoba bisa menurun.

"Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved