Polsek Sukajadi Amankan Dua Pelaku Spesialis Bongkar Ruko, Dua DPO

Pekanbaru, Hariantimes.com - Polsek Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau telah mengamankan pelaku spesialis bongkar ruko, Senin (28/09/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku tersebut masing-masing berinisial A alias PITOK bin S (30) dan HS alias Cebol bin S (24). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Mangga Gang Mangga I Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi.
Sebelum ditangkap, kedua pelaku melakukan aksi pencurian di Toko Jak Cloth Pop Up Store Jalan Durian No. 96 RT. 003 RW. 005 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru pada hari Sabtu (26/09/2020).
Yang mana korban Yusuf Al Rasyid (20) akan membuka toko dan melihat pintu toko sudah terbuka. Padahal sebelumnya pintu toko dalam keadaan digembok dan dilihat sudah dalam keadaan keadaan rusak.
Selanjutnya korban masuk ke dalam toko dan melihat sudah dalam keadaan berantakan, dan memeriksa barang- barang didalam toko melihat baju, celana, jacket, topi, tas dan sepatu berbagai merek sudah tidak ada lagi.
"Penangkapan terhadap pelaku diawali dengan pengaduan masyarakat pada tanggal 28 September 2020. Menidaklanjuti laporan itu kami memerintahkan Kanit Rekrim Iptu Selamet dan Tim Opsnal untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidik serta mencari keberadaan tersangka pada hari Senin (28/09/2020) pukul 11.00 WIB. Dan informasi didapat dari masyarakat pada pukul 20.00 WIBdiketahui keberadaan tersangka. Lalu kami memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Selamet dan Tim Opsnal melakukan penangkapan tersangka di tempat persembunyiannya di Jalan Mangga Gang Mangga I Kelurahan Jadirejo Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru pukul 21.00 WIB," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK M.lH melalui Kapolsek Sukajadi AKP Hendrizal Gani SH MH dalam pers release yang dikirimkan ke media, Rabu (30/09/2020).
Hasil interogasi dan pengembangan dari tersangka A alias Pitok, ungkap Kapolsek, tersangka HS alias Cebol ditangkap di Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru. Sedangkan 2 tersangka lagi masing-masing DP dan T terdaftar Dalam Pencarian Orang (DPO). Kemudian kedua tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Sukajadi. Tersangka tersebut masih didalami penydikannya, karena merupakan spesialis pencurian dan bongkar ruko.
Setelah dilakukan penangkapan tersangka, dapat dilakukan penyitaan barang bukti, 2 unit kunci gembok dalam keadaan rusak, 1 buah Obeng, 1 lembar Karung, 8 helai baju kaos, 1 helai celana jeans dan 2 helai Jacket.(*)
Tulis Komentar