• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
Dibaca : 188 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
Dibaca : 204 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
Dibaca : 186 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
Dibaca : 185 Kali
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
Dibaca : 205 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemilik Mobil Rental di Panti Pijat Kota Binjai

Zulmiron
Ahad, 27 September 2020 20:07:31 WIB
Cetak
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemilik Mobil Rental di Panti Pijat Kota Binjai.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Dalam waktu 4 hari sejak kejadian, Tim Subdit III Direktorat Reskrimum Polda Riau berhasil menangkap Pelaku pembunuhan berencana dan disertai dengan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pemilik mobil rental dengan akun facebook @rentalmobil_pku, M Alhadar pada Jumat (25/09/2020).

Pelaku yang diketahui berinisial AN dan DV ini ditangkap Tim Gabungan saat bersembunyi di lokasi Panti  Pijat Jalan Binjai Simpang Diski Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara. 

Namun pada saat penangkapan, kedua  pelaku berusaha melawan petugas dengan sajam yang dibawanya dan berusaha untuk melarikan diri. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku. 

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan  bersama-sama dengan 2 orang pelaku lainnya atas nama IR dan DD yang saat ini masih dalam  pengejaran," ungkap Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimum Kombes Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humas Kombes Sunarto dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Minggu (27/09/2020) siang.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku dengan didukung bukti-bukti, beber Kapolda, pelaku mengakui perbuatan melakukan perencanaan pembunuhan dengan maksud mengambil barang milik korban berupa mobil merk Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik yang saat ini telah dirubah warna menjadi hitam dengan cara dicat pilox dan nomor nomor mobilnya diganti menjadi BK 1888 MQ.

Terhadap perbuatannya, tegas Kapolda, para pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian  dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338  KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.

Untuk diketahui, masyarakat menemukan mayat  laki-laki dengan kondisi korban diikat dengan tali nilon dan kepala ditutup dengan handuk dengan beberapa luka tusuk/bacok akibat benda tajam di bagian kepala dan tubuhnya di sebuah lubang sumber air di belakang sebuah rumah di Jalan Bakal Baru Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada hari Senin (21/09/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan peristiwa ini diawali dari laporan Tutut Winarti, istri M Alhadar pada hari Minggu (20/09/2020) ke Polsek Tenayan Raya dan Dit Reskrimum Polda Riau.

Istri korban melaporkan kehilangan suaminya M Alhadar, karena sejak Senin (14/09/2020) hilang dan tidak dapat dihubungi lagi melalui handphonenya. Yang mana ada saat itu, suaminya mengantarkan 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik nomor  polisi BM 1516 PB kepada seseorang yang akan sewa kendaraan ke Kota Gasib Kabupaten Siak, namun tidak kembali.

Bahkan Tutut Winarti berusaha menghubungi suaminya melalui HP berulang kali, namun tidak aktif dan terus berusaha mencarinya baik melalui Google Find dengan posisi terakhir aktif berada di Jalan Bakal Baru Kecamatan Tualang Kabupaten Siak maupun mengupload berita kehilangan suaminya di Instagram Lokerriau1, sehingga menjadi viral di media sosial. 

Hal tersebut menjadi awal penyelidikan dengan menghubungkan dengan penemuan mayat di Jalan Bakal Baru Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, sehari setelah dilaporkan ke Polisi.

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat, ditemukan mayat dalam keadaan terikat tali nilon warna hitam, handuk merah yang terikat pada kepala korban dan pakaian korban. Namun tidak ditemukan adanya identitas korban. Selanjutnya dilakukan otopsi di RS Bhayangkara dengan menghadirkan Tutut Winarti yang mengenali bahwa korban adalah suaminya M Alhadar yang meninggal karena kekerasan benda tumpul dan tajam yang banyak dibagian kepala.

Selanjutnya tim Reserse gabungan melakukan olah TKP penemuan mayat dan diperoleh informasi dari warga, bahwa pernah melihat korban di dalam rumah An yang berjarak 50 meter dari lokasi penemuan mayat. 

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan barang milik korban antara lain Handphone Xiaomi Redmi, botol parfum yang ada bercak darahnya, Alquran, kain sarung warna biru. Juga ditemukan bercak darah pada alas meja dan piring.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut ditambah keterangan saksi-saksi dilakukan pengejaran ke Langkat dan Binjai Provinsi Sumut.  

"Semua rangkaian penyampaian di atas menunjukkan peran Media Sosial sangat membantu Polri untuk  mempercepat pengungkapan kasus yang terjadi dan menunjukkan Komitmen Polda Riau dalam memberikan perlindungan terhadap semua kegiatan usaha di Provinsi Riau, salah satunya adalah Rental  Kendaraan Bermotor," ujar Kapolda.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
24 September 2026
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
24 September 2026
Kaukus Parlemen Hijau Riau Segera Dideklarasikan, Fraksi PKS Nyatakan Dukungan
24 September 2026
Kepala SMPN 1 Mempura Winda Harniati Tampil Membawakan Syair Melayu
24 September 2026
Abu Rokhmad Sebut Penghulu dan Penyuluh Dua Sayap Pesawat Bimas Islam
23 September 2026
Tuan Rumah ICoSTech 2026, UIR Perkuat Kolaborasi Riset Dan Inovasi Internasional
23 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperbup Bengkalis tentang Standar Harga Satuan
23 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  • 2 Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
  • 3 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
  • 4 PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkenalkan Inovasi HARMONITAS
  • 6 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 7 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif
  • 9 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved