• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”
Dibaca : 155 Kali
Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
Dibaca : 196 Kali
SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
Dibaca : 167 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
Dibaca : 204 Kali
Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
Dibaca : 208 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polres Meranti Amankan Residivis Terduga Bandar Narkoba di Selatpanjang

Zulmiron
Selasa, 22 September 2020 13:03:03 WIB
Cetak
Polres Meranti Amankan Residivis Terduga Bandar Narkoba di Selatpanjang.

Selatpanjang, Hariantimes.com - Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengamankan seorang residivis terduga bandar narkoba jenis shabu-shabu, Senin (21/09/2020).

Residivis berinisial IS ini diamankandi dalam bangunan kosong bekas MDA yang terletak di Jalan Imamah Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Informasi ini dibenarkan Kepolres Kepulauan Meranti, AKPB Eko Wimpiyanto Hardjito SIK kepada media ini, Selasa (22/09/2020).

Dikatakannya, penangkapan terduga bandar narkoba itu berdasarkan laporan polisi : LP.A / 68 / IX / 2020 / RIAU / RES. KEP. MERANTI tanggal 21 September 2020 dan berhasil diamankan seorang residivis berinisial IS (36) jenis kelamin laki-laki pada Senin sekitar pukul 11.30 Wib.

Dimana kronologis kejadian berdasarkan hasil penyelidikan Sat Resnarkoba bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di dalam bangunan kosong bekas MDA Jalan Imamah Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi sering dijadikan tempat transaksi Narkoba oleh pelaku, dari hasil penyelidikan tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba saat itu melihat seseorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan didalam sebuah bangunan yang tidak dipakai tersebut diduga sedang menunggu seseorang, beber Kapolres.

Selanjutnya disaat yang tepat Tim langsung mengamankan pelaku dan dengan spontan pelaku langsung membuang Barang Bukti (BB) diduga 1 paket narkotika jenis shabu dengan disaksikan Ketua RT setempat. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya di TKP, saat badan pelaku akan digeledah, pelaku sengaja akan membuang 2 paket barang bukti diduga narkotika jenis shabu lagi yang dikeluarkan dari dalam kantong saku celananya.

Lebih lanjut orang nomor wahid di jajaran Korps Tibrata Polres Meranti tersebut membeberkan, setelah mengamankan barang bukti di TKP kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Desa Alah Air, petugas kembali melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Akhirnya ditemukan lagi sebanyak 1 paket diduga narkotika jenis shabu serta barang bukti lainnya yang ada hubungannya dengan perbuatan pelaku di dalam rumahnya.

Sehingga dari penggeledahan itu tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 4 paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor 0,67 Gram, lalu 2 bungkus plastik klep warna bening, 1 set alat hisap shabu (Bong), 1 buah sendok takar terbuat dari pipet, 1 buah sumbu kompor terbuat dari timah rokok, 1 buah mancis, 1 unit Handphone merek samsung lipat warna hitam, 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- diduga uang hasil penjualan shabu tersebut, jelaa Kapolres Eko Wimpiyanto.

Diterangkan Kapolres, hasil tes urin terhadap pelaku urinenya (+) methamfetamin dan hasil introgasi pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari salah seorang berinisial PK (DPO) untuk dijualkan. Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah PK (DPO) tersebut namun target tidak berada dirumahnya. Sehingga pelaku dan Barang Bukti (BB) yang sudah berhasil kita amankan langsung dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ungkapnya.(*)

Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”
25 Juni 2026
Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
25 Juni 2026
SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
25 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
25 Juni 2026
Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
25 Juni 2026
Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
25 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPKP
25 Juni 2026
Waka GEKIRA Herry Dahana: Dukung Setiap Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Kepentingan Rakyat
25 Juni 2026
Lepas Kafilah MTQ Siak, Afni: Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan
25 Juni 2026
Bantu Pasien Tak Mampu, Rumah Singgah Kesehatan Gratis Mulai Dibangun di Siak
25 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved