• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
Dibaca : 188 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
Dibaca : 204 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
Dibaca : 186 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
Dibaca : 185 Kali
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
Dibaca : 205 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polres Meranti Amankan Residivis Terduga Bandar Narkoba di Selatpanjang

Zulmiron
Selasa, 22 September 2020 13:03:03 WIB
Cetak
Polres Meranti Amankan Residivis Terduga Bandar Narkoba di Selatpanjang.

Selatpanjang, Hariantimes.com - Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengamankan seorang residivis terduga bandar narkoba jenis shabu-shabu, Senin (21/09/2020).

Residivis berinisial IS ini diamankandi dalam bangunan kosong bekas MDA yang terletak di Jalan Imamah Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Informasi ini dibenarkan Kepolres Kepulauan Meranti, AKPB Eko Wimpiyanto Hardjito SIK kepada media ini, Selasa (22/09/2020).

Dikatakannya, penangkapan terduga bandar narkoba itu berdasarkan laporan polisi : LP.A / 68 / IX / 2020 / RIAU / RES. KEP. MERANTI tanggal 21 September 2020 dan berhasil diamankan seorang residivis berinisial IS (36) jenis kelamin laki-laki pada Senin sekitar pukul 11.30 Wib.

Dimana kronologis kejadian berdasarkan hasil penyelidikan Sat Resnarkoba bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di dalam bangunan kosong bekas MDA Jalan Imamah Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi sering dijadikan tempat transaksi Narkoba oleh pelaku, dari hasil penyelidikan tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba saat itu melihat seseorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan didalam sebuah bangunan yang tidak dipakai tersebut diduga sedang menunggu seseorang, beber Kapolres.

Selanjutnya disaat yang tepat Tim langsung mengamankan pelaku dan dengan spontan pelaku langsung membuang Barang Bukti (BB) diduga 1 paket narkotika jenis shabu dengan disaksikan Ketua RT setempat. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya di TKP, saat badan pelaku akan digeledah, pelaku sengaja akan membuang 2 paket barang bukti diduga narkotika jenis shabu lagi yang dikeluarkan dari dalam kantong saku celananya.

Lebih lanjut orang nomor wahid di jajaran Korps Tibrata Polres Meranti tersebut membeberkan, setelah mengamankan barang bukti di TKP kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Desa Alah Air, petugas kembali melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Akhirnya ditemukan lagi sebanyak 1 paket diduga narkotika jenis shabu serta barang bukti lainnya yang ada hubungannya dengan perbuatan pelaku di dalam rumahnya.

Sehingga dari penggeledahan itu tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 4 paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor 0,67 Gram, lalu 2 bungkus plastik klep warna bening, 1 set alat hisap shabu (Bong), 1 buah sendok takar terbuat dari pipet, 1 buah sumbu kompor terbuat dari timah rokok, 1 buah mancis, 1 unit Handphone merek samsung lipat warna hitam, 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- diduga uang hasil penjualan shabu tersebut, jelaa Kapolres Eko Wimpiyanto.

Diterangkan Kapolres, hasil tes urin terhadap pelaku urinenya (+) methamfetamin dan hasil introgasi pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari salah seorang berinisial PK (DPO) untuk dijualkan. Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah PK (DPO) tersebut namun target tidak berada dirumahnya. Sehingga pelaku dan Barang Bukti (BB) yang sudah berhasil kita amankan langsung dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ungkapnya.(*)

Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
24 September 2026
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
24 September 2026
Kaukus Parlemen Hijau Riau Segera Dideklarasikan, Fraksi PKS Nyatakan Dukungan
24 September 2026
Kepala SMPN 1 Mempura Winda Harniati Tampil Membawakan Syair Melayu
24 September 2026
Abu Rokhmad Sebut Penghulu dan Penyuluh Dua Sayap Pesawat Bimas Islam
23 September 2026
Tuan Rumah ICoSTech 2026, UIR Perkuat Kolaborasi Riset Dan Inovasi Internasional
23 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperbup Bengkalis tentang Standar Harga Satuan
23 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  • 2 Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
  • 3 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
  • 4 PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkenalkan Inovasi HARMONITAS
  • 6 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 7 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif
  • 9 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved