• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 281 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 575 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 759 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 756 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 657 Kali

  • Home
  • Hukrim

Hilangkan Nyawa Korbannya, Sat Reskrim Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Jambret di Sijunjung

Zulmiron
Senin, 21 September 2020 20:34:06 WIB
Cetak
Tersangka berinisial MAPP alias Abay (21) diperagakan saat ekspose perkara di Lobby Mapolresta Pekanbaru, Senin (21/09/2020).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pelaku jambret yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain beberapa waktu lalu berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru di daerah Sijunjung, Sumatera Barat, Jumat (18/09/2020).

Sebelum ditangkap, tersangka berinisial MAPP alias Abay (21) ini diburu tim opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berdasarkan pengembangan dari tersangka MA yang ditangkap sebelumnya yakninpada hari Jum'at (08/09/2020).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol Awaluddin Syam didamping Kanit Opsnal  Iptu M Aprino mengungkapkan, pengejaran terhadap tersangka MAPP berawal dari penangkapan tersangka MA dan berkasnya sudah akan tahap dua dan bahkan  berkasnya dipercepat.

"Karena perkaranya dibawah umur, jadi dipercepat penahanan. Bermula pada tanggal 29 Agustus 2020 kita mendapatkan informasi, bahwa ada orang tergeletak dipinggir Jalan Patimura. Dan setelah mendatangi  tempat kejadian perkara, korban dibawa ke rumah sakit dan yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Kemudian dilakukan penyelidikan, sehingga tertangkap tersangka inisial MA. Dan tersangka MA ini sudah direlease sebelumnya. Berdasarkan keterangan MA, kita coba mencari tersangka lainnya. Setelah tersangka inisial MA tertangkap, tersangka MAPP alias Abay melarikan diri ke Sumatera Barat tepatnya di rumah neneknya. Dan kita coba lakukan pengejaran ke arah Sijunjung. Setelah sampai ke Sijunjung, tersangka MAPP bergeser ke arah Kota Padang. Dan kita coba melakukan penyelidikan di Kota Padang kurang lebih dua hari dan didapat informasi tersangka MAPP kembali ke Sijunjung tepatnya di rumah neneknya. Dalam pengejaran ke Sijunjung, kita berkoordinasi dengan Polres setempat. Dan berkat komunikasi yang baik dengan Satrekrim Polres Sijunjung, kita berhasil mengamankan tersangka MAPP di rumah neneknya di Sijunjung," beber Kasat Reskrim saat ekspose perkara di Lobby Mapolresta Pekanbaru, Senin (21/09/2020).

Saat dilakukan penangkapan di rumah neneknya, beber Kasat Reskrim, tersangka MAPP alias Abay melarikan diri ke atas loteng. Kemudian dilakukan pengejaran dan tersangka lari ke belakang rumah, ternyata dihadang polisi dibagian dibelakang. 

"Karena saat itu situasinya gelap, kita melakukan tindakan tegas terhadap tersangka supaya bisa kita mengamankan, karena rumah neneknya berada dipinggir jalan," sebut Kasat Reskrim seraya menjelaskan, barang bukti yang dimankan 1 unit sepeda motor warna merah merek honda Beat nomor polisi BM 5690 AAU, 1 unit helm merek GM, 1 helai celana levis warna biru dan 1 lembar STNK sepeda motor beat warna merah.

"Sesuai keterangan saksi, bahwa saat setelah melakukan penjambretan tersangka MAPP sempat membuka helemnya. Dan kita dapat identitas tersangka. Kemudian kalung yang dipakai korban yang ditarik tersangka MAPP dengan tangan kirinya tidak putus. Karena mungkin kalungnya dari besi. Sehingga tidak putus. Dan korban pun terjatuh. Kasus tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia sudah selesai dan terungkap semua. Untuk itu, seluruh masyarakat khususnya yang berdimisili di Pekanbaru jangan terlalu memperlihatkan perhiasan pada saat mengemudikan sepeda motor. Karena menunjukkan perhiasannya atau handphone yang kelihatan akan menjadi sasaran kejahatan. Sistem tersangka bermain atau komplotan. Mereka melakukan tindak pidana dengan sistem hunting. Bila ada target, mereka langsung beraksi. Kita tidak tahu siapa yang akan menjadi target. Dan mereka melihat siapa yang dapat menjadi sasaran kejahatan," ulas Kasat Reskrim.

Untuk diketahui, tersangka MAPP sudah spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan atau Jambret dan telah melakukan aksi di sembilan tempat. Yaitu Jalan Soekarnoa-Hatta, Jalan Riau, Jalan Ir Juanda, Jalan Nangka, Jalan SM Amin, Jalan Patimura yang sudah didapat laporan ada 2 dan 1 laporan korban jambret meninggal.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved