• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
Dibaca : 109 Kali
Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP
Dibaca : 126 Kali
Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
Dibaca : 181 Kali
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
Dibaca : 183 Kali
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
Dibaca : 215 Kali

  • Home
  • Hukrim

Berantas Peredaran Gelap Narkoba di Sentajo Raya

NO Alias A Dijemput Polisi Dipinggir Jalan Kampung Baru

Redaksi
Sabtu, 12 September 2020 11:16:14 WIB
Cetak
Saat NO Alias A (24) ditangkap Polisi di Pinggir Jalan Desa Kampung Baru Sentajo

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) peredaran gelap Narkotika kelas I jenis sabu di Kecamatan Sentajo Raya pada Rabu (9/9/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Sahardi kepada HarianTimes.com pada Sabtu (12/9/2020) pagi di Teluk Kuantan.

Dimana saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, NO alias A (24) ini didapati sejumlah barang bukti (BB) berupa paketan sabu-sabu.

Adapun sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 6 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, 2 buah plastik klip bening pembungkus, dan 1 unit handphone merk Xiomi warna hitam silver.

Penangkapan NO alias A (24) berawal dari adanya laporan warga tentang peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing. Tim Opsnal Polres Kuansing yang dipimpin Bripka Rieki setelah melakukan penyelidikan diperintahkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Sahardi untuk melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkoba di Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.

Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku an. NO Alias A Bin U di pinggir jalan Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing. "Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu didalam genggaman tangan sebelah kanan tersangka," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kuansing.

"Selanjutnya tersangka diintrogasi mengaku menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, kemudian sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu diatas tempat tidur dikamar pelaku," terang Kasat.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Sahardi, saat ini tersangka serta barang bukti sudah diamankan di Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, ujar.

"Peran pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu, melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Sahardi.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
04 November 2025
Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP
04 November 2025
Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
04 November 2025
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
04 November 2025
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
03 November 2025
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
03 November 2025
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
02 November 2025
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
01 November 2025
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
01 November 2025
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
01 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian
  • 2 Dahlan Dahi: Teman-Teman Media Baru Jangan Sampai Terperosok dalam Pasal UU ITE
  • 3 Rudy Hendra Pakpahan: Pengawasan Terhadap Notaris Harus Terus Diperkuat
  • 4 PWI Pusat dan HAPI Jajaki Sinergi Literasi Hukum dan Media
  • 5 Dialog Media Baru vs UU ITE, Prof Henri Subiakto Menyoroti Masih Maraknya Kasus Kriminalisasi terhadap Jurnalis
  • 6 Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
  • 7 Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
  • 8 KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
  • 9 Apel Pagi Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kita Harus Terus Mengevaluasi dan Berinovasi Demi Perbaikan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved