• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru
Dibaca : 155 Kali
Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
Dibaca : 205 Kali
Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
Dibaca : 216 Kali
Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
Dibaca : 268 Kali
Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
Dibaca : 297 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sat Reskrim Polresta Pekanbaru Ciduk Tiga Pelaku Jambret

Zulmiron
Jumat, 11 September 2020 19:47:04 WIB
Cetak
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH didamping Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam SIK dan Kanit Buser Polresta Pekanbaru Iptu M Aprino Tamara Strk saat ekspose, Jumat (11/09/2020).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menciduk tiga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (jambret).

Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan juga pengembangan penyelidikan dari Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru terhadap aksi salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di Patimura Kota Pekanbaru pada tanggal 29 Agustus 2020 dengan tersangka inisial MA (17), masih pelajar warga Kota Pekanbaru.

"Tersangka MA berhasil ditangkap pada 8 September 2020 pukul 19.30 WIB. Dari penangkapan tersangka inisial MA, diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek honda beat wara merah hitam Nomor Polisi BM 5690 AAU, 1 unit helm, 1 helai baju kemeja, 1 celana levis dan hasil visum et repertum dari korban. Pelaku ini adalah pelaku jambret atau pelaku pencurian dengan kekerasan yang melakukan aksinya di Jalan Patimura pada  29 Agustus 2020 yang mengakibatkan korban seorang ibu atas nama Sumiyati meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH didamping Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam SIK dan Kanit Buser Polresta Pekanbaru Iptu M Aprino Tamara Strk saat ekspose, Jumat (11/09/2020).

Berdasarkan peristiwa tersebut, beber Kapolresta, Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan upaya olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), upaya lidik. Dan  8 September 2020 berhasil mengamankan pelaku dengan pelaku-pelaku lainnya ada 2 orang. Pertama; iqbal Riat Satria (24) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di TKP Jalan Teratai Kota Pekanbaru pada 7 Juli 2020 barang bukti 1 buah kotak hansphone, 1 unit handphone warna rose gold, 1 unit helm merek GM warna hitam. Kemudian juga diamankan di salah satu kamar hotel di Jalan Gatot Subroto tersangka inisial HF melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada 8 September 2020 pukul 12.17 WIB dengan barang bukti 1 unit handphone samsung J5 warna hitam putih, dan 1 unit sepeda motor honda beat warna biru putih Nomo Polisi BM 3393 AAY.

"Pasal yang dipersangkakan untuk tersangka atas nama MA pasal 365 Jo Pasal 55 Jo pasal 56 Jo pasal 53 K.U.H.Pidana. Keterangan dari tersangka MA melakukan aksinya di Jalan Patimura yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia atas nama Sumiyati (alm) melakukan bersama MAP yang masih kita buru masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama-bersama melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang korban perempuan mengakibatkan meninggal dunia ditempat kejadian perkara (TKP). Untuk tersangka inisial RS dipersangkakan melanggar pasal 365 K.U.H.P tersangka inisial RS selaku joki yang menarik dompet berisikan 1 unit handphone, uang tunai dari penguasaan korban saat korban berjalan dipinggir jalan teratai, dan tersangka inisial RS melakukan kejahatan bersama tersangka inisial DU sebagai pengendaranya dan masih dalam pencarian orang (DPO) pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka HF pasal 365 KUHPidana, tersangka inisial HF ternyata bersama dengan tersangka inisial IR melakukan kejahatan dijalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 teraangka melakukan perbuatannya dengan cara menarik Handphone korban dengan cara paksa," papar Kapolresta.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Irjen Pol M Iqbal: Paling Luar Biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan Tim

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Irjen Pol M Iqbal: Paling Luar Biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan Tim



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru
21 Juni 2025
Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
21 Juni 2025
Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
20 Juni 2025
Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
20 Juni 2025
Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
19 Juni 2025
Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
19 Juni 2025
1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
19 Juni 2025
Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
19 Juni 2025
Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
19 Juni 2025
ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru
18 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 SheHacks 2025 Hadir di Banda Aceh, Indosat Berikan Apresiasi ke Perempuan Tangguh
  • 2 Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android
  • 3 Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
  • 4 Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
  • 5 Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
  • 6 Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
  • 7 Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
  • 8 Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
  • 9 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved