• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
Dibaca : 166 Kali
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
Dibaca : 175 Kali
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
Dibaca : 170 Kali
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
Dibaca : 195 Kali
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
Dibaca : 176 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sat Reskrim Polresta Pekanbaru Ciduk Tiga Pelaku Jambret

Zulmiron
Jumat, 11 September 2020 19:47:04 WIB
Cetak
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH didamping Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam SIK dan Kanit Buser Polresta Pekanbaru Iptu M Aprino Tamara Strk saat ekspose, Jumat (11/09/2020).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menciduk tiga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (jambret).

Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan juga pengembangan penyelidikan dari Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru terhadap aksi salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di Patimura Kota Pekanbaru pada tanggal 29 Agustus 2020 dengan tersangka inisial MA (17), masih pelajar warga Kota Pekanbaru.

"Tersangka MA berhasil ditangkap pada 8 September 2020 pukul 19.30 WIB. Dari penangkapan tersangka inisial MA, diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek honda beat wara merah hitam Nomor Polisi BM 5690 AAU, 1 unit helm, 1 helai baju kemeja, 1 celana levis dan hasil visum et repertum dari korban. Pelaku ini adalah pelaku jambret atau pelaku pencurian dengan kekerasan yang melakukan aksinya di Jalan Patimura pada  29 Agustus 2020 yang mengakibatkan korban seorang ibu atas nama Sumiyati meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH didamping Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam SIK dan Kanit Buser Polresta Pekanbaru Iptu M Aprino Tamara Strk saat ekspose, Jumat (11/09/2020).

Berdasarkan peristiwa tersebut, beber Kapolresta, Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan upaya olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), upaya lidik. Dan  8 September 2020 berhasil mengamankan pelaku dengan pelaku-pelaku lainnya ada 2 orang. Pertama; iqbal Riat Satria (24) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di TKP Jalan Teratai Kota Pekanbaru pada 7 Juli 2020 barang bukti 1 buah kotak hansphone, 1 unit handphone warna rose gold, 1 unit helm merek GM warna hitam. Kemudian juga diamankan di salah satu kamar hotel di Jalan Gatot Subroto tersangka inisial HF melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada 8 September 2020 pukul 12.17 WIB dengan barang bukti 1 unit handphone samsung J5 warna hitam putih, dan 1 unit sepeda motor honda beat warna biru putih Nomo Polisi BM 3393 AAY.

"Pasal yang dipersangkakan untuk tersangka atas nama MA pasal 365 Jo Pasal 55 Jo pasal 56 Jo pasal 53 K.U.H.Pidana. Keterangan dari tersangka MA melakukan aksinya di Jalan Patimura yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia atas nama Sumiyati (alm) melakukan bersama MAP yang masih kita buru masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama-bersama melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang korban perempuan mengakibatkan meninggal dunia ditempat kejadian perkara (TKP). Untuk tersangka inisial RS dipersangkakan melanggar pasal 365 K.U.H.P tersangka inisial RS selaku joki yang menarik dompet berisikan 1 unit handphone, uang tunai dari penguasaan korban saat korban berjalan dipinggir jalan teratai, dan tersangka inisial RS melakukan kejahatan bersama tersangka inisial DU sebagai pengendaranya dan masih dalam pencarian orang (DPO) pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka HF pasal 365 KUHPidana, tersangka inisial HF ternyata bersama dengan tersangka inisial IR melakukan kejahatan dijalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 teraangka melakukan perbuatannya dengan cara menarik Handphone korban dengan cara paksa," papar Kapolresta.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
10 Agustus 2026
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
10 Agustus 2026
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
10 Agustus 2026
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau Salurkan Bantuan Sosial ke Berbagai Panti di Pekanbaru
10 Agustus 2026
UIR Raih Penghargaan Campus Entrepreneurial Marketing Award Riau 2026
10 Agustus 2026
Kakanwil Berikan Pengarahan Kepada Peserta Maganghub Kemnaker
10 Agustus 2026
Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah, Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak
09 Agustus 2026
Syamsurizal: Wujud Nyata Kekuatan Iman, Kerukunan dan Kebersamaan
09 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 2 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 3 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 4 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
  • 7 Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru
  • 8 Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
  • 9 Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved