• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
15 Delegasi AWG Bertolak ke Malaysia Ikuti Konvoi Aksi Sumud Nusantara
Dibaca : 78 Kali
Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional, Agung Nugroho: Pekanbaru Bisa Mencapai Target Zero Putus Sekolah
Dibaca : 114 Kali
Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
Dibaca : 195 Kali
Panpel Kongres Persatuan PWI 2025 Matangkan Persiapan
Dibaca : 188 Kali
Duet Akhmad Munir dan Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030
Dibaca : 205 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sat Reskrim Polresta Pekanbaru Ciduk Tiga Pelaku Jambret

Zulmiron
Jumat, 11 September 2020 19:47:04 WIB
Cetak
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH didamping Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam SIK dan Kanit Buser Polresta Pekanbaru Iptu M Aprino Tamara Strk saat ekspose, Jumat (11/09/2020).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menciduk tiga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (jambret).

Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan juga pengembangan penyelidikan dari Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru terhadap aksi salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di Patimura Kota Pekanbaru pada tanggal 29 Agustus 2020 dengan tersangka inisial MA (17), masih pelajar warga Kota Pekanbaru.

"Tersangka MA berhasil ditangkap pada 8 September 2020 pukul 19.30 WIB. Dari penangkapan tersangka inisial MA, diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek honda beat wara merah hitam Nomor Polisi BM 5690 AAU, 1 unit helm, 1 helai baju kemeja, 1 celana levis dan hasil visum et repertum dari korban. Pelaku ini adalah pelaku jambret atau pelaku pencurian dengan kekerasan yang melakukan aksinya di Jalan Patimura pada  29 Agustus 2020 yang mengakibatkan korban seorang ibu atas nama Sumiyati meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH didamping Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam SIK dan Kanit Buser Polresta Pekanbaru Iptu M Aprino Tamara Strk saat ekspose, Jumat (11/09/2020).

Berdasarkan peristiwa tersebut, beber Kapolresta, Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan upaya olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), upaya lidik. Dan  8 September 2020 berhasil mengamankan pelaku dengan pelaku-pelaku lainnya ada 2 orang. Pertama; iqbal Riat Satria (24) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di TKP Jalan Teratai Kota Pekanbaru pada 7 Juli 2020 barang bukti 1 buah kotak hansphone, 1 unit handphone warna rose gold, 1 unit helm merek GM warna hitam. Kemudian juga diamankan di salah satu kamar hotel di Jalan Gatot Subroto tersangka inisial HF melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada 8 September 2020 pukul 12.17 WIB dengan barang bukti 1 unit handphone samsung J5 warna hitam putih, dan 1 unit sepeda motor honda beat warna biru putih Nomo Polisi BM 3393 AAY.

"Pasal yang dipersangkakan untuk tersangka atas nama MA pasal 365 Jo Pasal 55 Jo pasal 56 Jo pasal 53 K.U.H.Pidana. Keterangan dari tersangka MA melakukan aksinya di Jalan Patimura yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia atas nama Sumiyati (alm) melakukan bersama MAP yang masih kita buru masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama-bersama melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang korban perempuan mengakibatkan meninggal dunia ditempat kejadian perkara (TKP). Untuk tersangka inisial RS dipersangkakan melanggar pasal 365 K.U.H.P tersangka inisial RS selaku joki yang menarik dompet berisikan 1 unit handphone, uang tunai dari penguasaan korban saat korban berjalan dipinggir jalan teratai, dan tersangka inisial RS melakukan kejahatan bersama tersangka inisial DU sebagai pengendaranya dan masih dalam pencarian orang (DPO) pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka HF pasal 365 KUHPidana, tersangka inisial HF ternyata bersama dengan tersangka inisial IR melakukan kejahatan dijalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 teraangka melakukan perbuatannya dengan cara menarik Handphone korban dengan cara paksa," papar Kapolresta.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
15 Delegasi AWG Bertolak ke Malaysia Ikuti Konvoi Aksi Sumud Nusantara
23 Agustus 2025
Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional, Agung Nugroho: Pekanbaru Bisa Mencapai Target Zero Putus Sekolah
23 Agustus 2025
Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
22 Agustus 2025
Panpel Kongres Persatuan PWI 2025 Matangkan Persiapan
22 Agustus 2025
Duet Akhmad Munir dan Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030
22 Agustus 2025
Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Aiptu Misran: Seluruh Rakit Tetap Kami Imbau Segera Dibongkar
22 Agustus 2025
Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
21 Agustus 2025
Hari Juang Polri, Kapolres Dumai: Kepercayaan Masyarakat Modal Utama Kita
21 Agustus 2025
RUPS PT SPR Tetapkan Ida Yulita Susanti sebagai Dirut dan Yan Dharmadi Jadi Komisaris
21 Agustus 2025
Perkuat Harmonisasi dan Kolaborasi Gerakan Zakat, FOZ Audiensi dengan Kakanwil Kemenag Riau
21 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau
  • 2 DJSN Dukung Penuh Penguatan Literasi Jaminan Sosial Melalui Sektor Pendidikan
  • 3 Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
  • 4 Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06
  • 5 Sekolah Rakyat Menengah Atas 31, Gubri: Sekolah Rakyat Sangat Tepat Terutama Bagi Rakyat Miskin
  • 6 PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil
  • 7 Fadli Zon Tunjuk Ali Akbar Pimpin Pemugaran Situs Gunung Padang
  • 8 Green Policing di TK Kemala Bhayangkari 05 Dumai, AKBP Angga: Peran Guru Sangat Vital dalam Mendidik Anak-Anak
  • 9 Tiga Negara akan Berlaga di Trofeo Riau Bermarwah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved