• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”
Dibaca : 155 Kali
Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
Dibaca : 196 Kali
SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
Dibaca : 167 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
Dibaca : 204 Kali
Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
Dibaca : 208 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sat Reskrim Polresta Pekanbaru Ciduk Tiga Pelaku Jambret

Zulmiron
Jumat, 11 September 2020 19:47:04 WIB
Cetak
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH didamping Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam SIK dan Kanit Buser Polresta Pekanbaru Iptu M Aprino Tamara Strk saat ekspose, Jumat (11/09/2020).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menciduk tiga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (jambret).

Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan juga pengembangan penyelidikan dari Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru terhadap aksi salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di Patimura Kota Pekanbaru pada tanggal 29 Agustus 2020 dengan tersangka inisial MA (17), masih pelajar warga Kota Pekanbaru.

"Tersangka MA berhasil ditangkap pada 8 September 2020 pukul 19.30 WIB. Dari penangkapan tersangka inisial MA, diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek honda beat wara merah hitam Nomor Polisi BM 5690 AAU, 1 unit helm, 1 helai baju kemeja, 1 celana levis dan hasil visum et repertum dari korban. Pelaku ini adalah pelaku jambret atau pelaku pencurian dengan kekerasan yang melakukan aksinya di Jalan Patimura pada  29 Agustus 2020 yang mengakibatkan korban seorang ibu atas nama Sumiyati meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH didamping Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam SIK dan Kanit Buser Polresta Pekanbaru Iptu M Aprino Tamara Strk saat ekspose, Jumat (11/09/2020).

Berdasarkan peristiwa tersebut, beber Kapolresta, Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan upaya olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), upaya lidik. Dan  8 September 2020 berhasil mengamankan pelaku dengan pelaku-pelaku lainnya ada 2 orang. Pertama; iqbal Riat Satria (24) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di TKP Jalan Teratai Kota Pekanbaru pada 7 Juli 2020 barang bukti 1 buah kotak hansphone, 1 unit handphone warna rose gold, 1 unit helm merek GM warna hitam. Kemudian juga diamankan di salah satu kamar hotel di Jalan Gatot Subroto tersangka inisial HF melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada 8 September 2020 pukul 12.17 WIB dengan barang bukti 1 unit handphone samsung J5 warna hitam putih, dan 1 unit sepeda motor honda beat warna biru putih Nomo Polisi BM 3393 AAY.

"Pasal yang dipersangkakan untuk tersangka atas nama MA pasal 365 Jo Pasal 55 Jo pasal 56 Jo pasal 53 K.U.H.Pidana. Keterangan dari tersangka MA melakukan aksinya di Jalan Patimura yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia atas nama Sumiyati (alm) melakukan bersama MAP yang masih kita buru masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama-bersama melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang korban perempuan mengakibatkan meninggal dunia ditempat kejadian perkara (TKP). Untuk tersangka inisial RS dipersangkakan melanggar pasal 365 K.U.H.P tersangka inisial RS selaku joki yang menarik dompet berisikan 1 unit handphone, uang tunai dari penguasaan korban saat korban berjalan dipinggir jalan teratai, dan tersangka inisial RS melakukan kejahatan bersama tersangka inisial DU sebagai pengendaranya dan masih dalam pencarian orang (DPO) pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka HF pasal 365 KUHPidana, tersangka inisial HF ternyata bersama dengan tersangka inisial IR melakukan kejahatan dijalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 teraangka melakukan perbuatannya dengan cara menarik Handphone korban dengan cara paksa," papar Kapolresta.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”
25 Juni 2026
Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
25 Juni 2026
SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
25 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
25 Juni 2026
Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
25 Juni 2026
Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
25 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPKP
25 Juni 2026
Waka GEKIRA Herry Dahana: Dukung Setiap Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Kepentingan Rakyat
25 Juni 2026
Lepas Kafilah MTQ Siak, Afni: Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan
25 Juni 2026
Bantu Pasien Tak Mampu, Rumah Singgah Kesehatan Gratis Mulai Dibangun di Siak
25 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved