• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
Dibaca : 183 Kali
Panpel Kongres Persatuan PWI 2025 Matangkan Persiapan
Dibaca : 182 Kali
Duet Akhmad Munir dan Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030
Dibaca : 199 Kali
Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Aiptu Misran: Seluruh Rakit Tetap Kami Imbau Segera Dibongkar
Dibaca : 192 Kali
Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
Dibaca : 262 Kali

  • Home
  • Hukrim

Diduga Edarkan Narkotika, AP alias AT Diamankan Polsek Pekanbaru Kota

Zulmiron
Rabu, 09 September 2020 13:33:29 WIB
Cetak
Diduga Edarkan Narkotika, AP alias AT Diamankan Polsek Pekanbaru Kota.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota mengamankan seorang laki- laki dewasa diduga pengedar narkotika jenis shabu, di Jalan H Agus Salim Gang Kardina, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Sebelum tersangka ditangkap, pada Selasa (08/09/2020), tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan H Agus Salim tepatnya di sekitar Gang Kardina sering terjadi transaksi jual beli dan peredaran narkotika jenis shabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie AR SH MM MSi membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka inisial AP alias AT (33) terkait kasus peredaran narkotika  jenis shabu pada Selasa (08/09/2020) sekira pukul 00.05 WIB.

Dikatakan Stevie, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (08/08/2020), bahwa di Jalan H Agus Salim Gang Kardina sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko ST bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Di lokasi tempat kejadian, Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko ST bersama tim opsnal menemukan seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Sehingga tim opsnal langsung menangkap dan menggeledah badan tersangka inisial AP alias AT didapati 1 lembar kantong plastik bening besar berklip merah yg berisikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket plastik bening ukuran besar, dan 3 lembar plastik bening ukuran sedang berklip merah yang diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka AP alias AT. 

"Tersangka pernah diamankan di tahun 2018 dalam perkara narkotika jenis shabu. Karena barang bukti tidak mendukung untuk penahanan tersangka, sehingga dilakukan assesmen," sebut Kapolsek.

Hasil interogasi terhadap tersangka inisial AP alias AT mengakui, 1 lembar kantong plastik bening yg berisikan 1 lembar plastik bening ukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 3 lembar plastik bening ukuran sedang berklip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, berat kotor 34,95 gram, uang senilai Rp1.000.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam merah No Pol BM 4766 AAA milik tersangka AP alias AT. 

"Dan saat ini tersangka tersebut sudah kita amankan di Polsek Pekanbaru Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Terhadap tersangka AP alias AT, dilakukan pengecekan urine dengan hasil Positif menggunakan Amphetamine dan Methapetamine. Dan terhadap tersangka tersebut dikenakan pasal 114 dan atau Pasal 112 UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
22 Agustus 2025
Panpel Kongres Persatuan PWI 2025 Matangkan Persiapan
22 Agustus 2025
Duet Akhmad Munir dan Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030
22 Agustus 2025
Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Aiptu Misran: Seluruh Rakit Tetap Kami Imbau Segera Dibongkar
22 Agustus 2025
Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
21 Agustus 2025
Hari Juang Polri, Kapolres Dumai: Kepercayaan Masyarakat Modal Utama Kita
21 Agustus 2025
RUPS PT SPR Tetapkan Ida Yulita Susanti sebagai Dirut dan Yan Dharmadi Jadi Komisaris
21 Agustus 2025
Perkuat Harmonisasi dan Kolaborasi Gerakan Zakat, FOZ Audiensi dengan Kakanwil Kemenag Riau
21 Agustus 2025
Kunjungi UIR, KPA Riau Berikan Edukasi Bahaya Penyebaran HIV AIDS
21 Agustus 2025
Melatih Kemampuan Berpikir Kritis Siswa, UIR Gelar Lomba Reading Challenge
21 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau
  • 2 DJSN Dukung Penuh Penguatan Literasi Jaminan Sosial Melalui Sektor Pendidikan
  • 3 Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
  • 4 Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06
  • 5 Sekolah Rakyat Menengah Atas 31, Gubri: Sekolah Rakyat Sangat Tepat Terutama Bagi Rakyat Miskin
  • 6 PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil
  • 7 Fadli Zon Tunjuk Ali Akbar Pimpin Pemugaran Situs Gunung Padang
  • 8 Green Policing di TK Kemala Bhayangkari 05 Dumai, AKBP Angga: Peran Guru Sangat Vital dalam Mendidik Anak-Anak
  • 9 Tiga Negara akan Berlaga di Trofeo Riau Bermarwah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved