• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 385 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 701 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 843 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 848 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 731 Kali

  • Home
  • Hukrim

Diduga Edarkan Narkotika, AP alias AT Diamankan Polsek Pekanbaru Kota

Zulmiron
Rabu, 09 September 2020 13:33:29 WIB
Cetak
Diduga Edarkan Narkotika, AP alias AT Diamankan Polsek Pekanbaru Kota.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota mengamankan seorang laki- laki dewasa diduga pengedar narkotika jenis shabu, di Jalan H Agus Salim Gang Kardina, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Sebelum tersangka ditangkap, pada Selasa (08/09/2020), tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan H Agus Salim tepatnya di sekitar Gang Kardina sering terjadi transaksi jual beli dan peredaran narkotika jenis shabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie AR SH MM MSi membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka inisial AP alias AT (33) terkait kasus peredaran narkotika  jenis shabu pada Selasa (08/09/2020) sekira pukul 00.05 WIB.

Dikatakan Stevie, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (08/08/2020), bahwa di Jalan H Agus Salim Gang Kardina sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko ST bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Di lokasi tempat kejadian, Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko ST bersama tim opsnal menemukan seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Sehingga tim opsnal langsung menangkap dan menggeledah badan tersangka inisial AP alias AT didapati 1 lembar kantong plastik bening besar berklip merah yg berisikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket plastik bening ukuran besar, dan 3 lembar plastik bening ukuran sedang berklip merah yang diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka AP alias AT. 

"Tersangka pernah diamankan di tahun 2018 dalam perkara narkotika jenis shabu. Karena barang bukti tidak mendukung untuk penahanan tersangka, sehingga dilakukan assesmen," sebut Kapolsek.

Hasil interogasi terhadap tersangka inisial AP alias AT mengakui, 1 lembar kantong plastik bening yg berisikan 1 lembar plastik bening ukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 3 lembar plastik bening ukuran sedang berklip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, berat kotor 34,95 gram, uang senilai Rp1.000.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam merah No Pol BM 4766 AAA milik tersangka AP alias AT. 

"Dan saat ini tersangka tersebut sudah kita amankan di Polsek Pekanbaru Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Terhadap tersangka AP alias AT, dilakukan pengecekan urine dengan hasil Positif menggunakan Amphetamine dan Methapetamine. Dan terhadap tersangka tersebut dikenakan pasal 114 dan atau Pasal 112 UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved