• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
Dibaca : 186 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
Dibaca : 203 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
Dibaca : 185 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
Dibaca : 184 Kali
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
Dibaca : 202 Kali

  • Home
  • Hukrim

Diduga Edarkan Narkotika, AP alias AT Diamankan Polsek Pekanbaru Kota

Zulmiron
Rabu, 09 September 2020 13:33:29 WIB
Cetak
Diduga Edarkan Narkotika, AP alias AT Diamankan Polsek Pekanbaru Kota.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota mengamankan seorang laki- laki dewasa diduga pengedar narkotika jenis shabu, di Jalan H Agus Salim Gang Kardina, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Sebelum tersangka ditangkap, pada Selasa (08/09/2020), tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan H Agus Salim tepatnya di sekitar Gang Kardina sering terjadi transaksi jual beli dan peredaran narkotika jenis shabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie AR SH MM MSi membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka inisial AP alias AT (33) terkait kasus peredaran narkotika  jenis shabu pada Selasa (08/09/2020) sekira pukul 00.05 WIB.

Dikatakan Stevie, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (08/08/2020), bahwa di Jalan H Agus Salim Gang Kardina sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko ST bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Di lokasi tempat kejadian, Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko ST bersama tim opsnal menemukan seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Sehingga tim opsnal langsung menangkap dan menggeledah badan tersangka inisial AP alias AT didapati 1 lembar kantong plastik bening besar berklip merah yg berisikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket plastik bening ukuran besar, dan 3 lembar plastik bening ukuran sedang berklip merah yang diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka AP alias AT. 

"Tersangka pernah diamankan di tahun 2018 dalam perkara narkotika jenis shabu. Karena barang bukti tidak mendukung untuk penahanan tersangka, sehingga dilakukan assesmen," sebut Kapolsek.

Hasil interogasi terhadap tersangka inisial AP alias AT mengakui, 1 lembar kantong plastik bening yg berisikan 1 lembar plastik bening ukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 3 lembar plastik bening ukuran sedang berklip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, berat kotor 34,95 gram, uang senilai Rp1.000.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam merah No Pol BM 4766 AAA milik tersangka AP alias AT. 

"Dan saat ini tersangka tersebut sudah kita amankan di Polsek Pekanbaru Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Terhadap tersangka AP alias AT, dilakukan pengecekan urine dengan hasil Positif menggunakan Amphetamine dan Methapetamine. Dan terhadap tersangka tersebut dikenakan pasal 114 dan atau Pasal 112 UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
24 September 2026
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
24 September 2026
Kaukus Parlemen Hijau Riau Segera Dideklarasikan, Fraksi PKS Nyatakan Dukungan
24 September 2026
Kepala SMPN 1 Mempura Winda Harniati Tampil Membawakan Syair Melayu
24 September 2026
Abu Rokhmad Sebut Penghulu dan Penyuluh Dua Sayap Pesawat Bimas Islam
23 September 2026
Tuan Rumah ICoSTech 2026, UIR Perkuat Kolaborasi Riset Dan Inovasi Internasional
23 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperbup Bengkalis tentang Standar Harga Satuan
23 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  • 2 Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
  • 3 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
  • 4 PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkenalkan Inovasi HARMONITAS
  • 6 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 7 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif
  • 9 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved