KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada
Demo Kecam Sugianto dan Juwana Cs, Zainudin: Usir Mereka dari Siak
Curi Harta Benda Tetangga, DS Meringkuk di Jeruji Besi Polsek Bukit Raya

Pekanbaru, Hariantimes.com - DS alias D (39), warga Jalan Merak Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, kini meringkuk di jeruji besi Polsek Bukit Raya.
Pasalnya, DS alias D dilaporkan oleh Bernad Schouwf yang harta bendanya dicuri oleh tersangka yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar SH MH mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka DS alias D berawal adanya laporan korban Bernad Schouwf (34), pada Rabu (02/09/2020). Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal dan SPKT mendatangi tempat kejadian perkara di Jalan Merak Kelurahan Tangkerang Tengah Kecanatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
"Kejadian ini bermula pada hari Rabu 02/09/2020) sekira jam 20.00 WIB. Korban baru pulang kerja dan melihat isi rumah dalam keadaan berantakan. Sementra Televisi, Play Station dan Celengan sudah raib. Selanjutnya, korban memeriksa keadaan rumahnya dan menemukan pintu samping sudah dalam kondisi rusak di bongkar paksa. Korban ini mencurigai tetangganya yang memang telah dikenalnya. Tanpa keraguan, korban langsung menanyakan dengan ancaman akan memanggil polisi. Merasa ketakutan tersangka mengakui perbuatannya," ungkap Kompol Bainar.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat Reskrim Polsek Bukitraya, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian itu bersama rekannya inisial H (DPO). Sementara barang bukti hasil pencurian tersebut berupa 1 unit TV 32 inchi, 2 unit play station,1 buah Celengan yg berisi uang di bawa oleh rekannya H (DPO) untuk di jual.
Terhadap tersangka, kata Kompol Bainar, dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 362 K.U.H.Pidana.(*)
Tulis Komentar