• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
Dibaca : 109 Kali
Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP
Dibaca : 126 Kali
Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
Dibaca : 181 Kali
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
Dibaca : 183 Kali
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
Dibaca : 215 Kali

  • Home
  • Hukrim

Modus untuk Jemput Istri, Motor Pinjaman Dijual Tersangka Seharga Rp1 Juta

Zulmiron
Selasa, 01 September 2020 13:56:28 WIB
Cetak
Z alias J harus mendekam di jeruji besi Polsek Senapelan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Z alias J (34) menjual sepeda motor yang dipinjam dari korbannya Junaidi.

Akibat perbuatannya ini, Z alias J harus mendekam di jeruji besi Polsek Senapelan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga SIK SH MH mengungkapkan, pada hari Selasa (11/08/2020) sekira pukul 08.00 WIB, tersangka mendatangi korban Junaidi Tanjung (42) yang sedang  berjualan di Pasar Sago Jalan Sago Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan. Tersangka berinisial Z alias J datang untuk meminjam sepeda motor kepada korban Junaidi Tanjung dengan modus untuk menjemput istri dengan mengatakan "bang pinjam sepeda motor sebentar, untuk menjemput istri". Karena sudah kenal dan percaya, sehingga korban Junaidi Tanjung menyerahkan kunci kontak sepeda motornya kepada pelaku inisial Z alias J. Kemudian tersangka inisial Z alias J membawa sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah maron nomor polisi BM 2495 QH.

"Tersangka Z alias J tersebut meminjam sepeda motor kepada korban Junaidi Tanjung di Pasar Sago Jalan Sago Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senepalan Kota Pekanbaru pada hari Selasa (11/08/2020) sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban sedang berjualan. Setelah sepeda motor dapat dikuasai tersangka Z alias J, kemudian sepeda motor dibawa ke daerah XIII Kota Kampar Kabupaten Kampar dan dijual tersangka seharga Rp1.000.000 kepada temannya berinisial EENG status dalam pencarian orang (DPO). Lalu korban Junaidi Tanjung melaporkan kejadian pada Minggu (30/07/2020) pukul 11.00 WIB dan memberikan informasi bahwa tersangka Z alias J yang  menggelapkan sepeda motor miliknya telah diamankan warga Jalan Yos Sudarso Gang Maju Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, kemudian sekira pukul 11.00 WIB. Kemudian tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya SH berangkat mendatangi tempat kejadian perkara. Dan setibanya di lokasi tersebut, langsung mengamankan tersangka Z alias J dan dibawa ke Polsek Senapelan. Setelah ditangkap dan diamankan, dari tersangka Z alias J dapat pula disita barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah maron tahun 2006 nopol BM 2495 QH. Dari pengakuan tersangka, sudah 4 kali melakukan kejahatan yang sama ( penggelapan) dan berstatus sudah residivis," beber Kapolsek.

Kemudian terhadap tersangka, dilakukan test urine menggunakan alat testpack narkotika dan didapat hasil Urine positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine.

"Pengakuan tersangka sendiri, uang hasil penjualan sepeda motor dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari," sebut Kapolsek.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
04 November 2025
Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP
04 November 2025
Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
04 November 2025
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
04 November 2025
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
03 November 2025
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
03 November 2025
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
02 November 2025
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
01 November 2025
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
01 November 2025
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
01 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian
  • 2 Dahlan Dahi: Teman-Teman Media Baru Jangan Sampai Terperosok dalam Pasal UU ITE
  • 3 Rudy Hendra Pakpahan: Pengawasan Terhadap Notaris Harus Terus Diperkuat
  • 4 PWI Pusat dan HAPI Jajaki Sinergi Literasi Hukum dan Media
  • 5 Dialog Media Baru vs UU ITE, Prof Henri Subiakto Menyoroti Masih Maraknya Kasus Kriminalisasi terhadap Jurnalis
  • 6 Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
  • 7 Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
  • 8 KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
  • 9 Apel Pagi Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kita Harus Terus Mengevaluasi dan Berinovasi Demi Perbaikan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved