3.538 Visa Jemaah Haji Riau telah Diterbitkan
Saat di Embarkasi Batam, Jemaah Haji Terima Uang Saku Rp3.187.500
Sang Penolong
Pasca PSU, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
Modus untuk Jemput Istri, Motor Pinjaman Dijual Tersangka Seharga Rp1 Juta

Pekanbaru, Hariantimes.com - Z alias J (34) menjual sepeda motor yang dipinjam dari korbannya Junaidi.
Akibat perbuatannya ini, Z alias J harus mendekam di jeruji besi Polsek Senapelan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga SIK SH MH mengungkapkan, pada hari Selasa (11/08/2020) sekira pukul 08.00 WIB, tersangka mendatangi korban Junaidi Tanjung (42) yang sedang berjualan di Pasar Sago Jalan Sago Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan. Tersangka berinisial Z alias J datang untuk meminjam sepeda motor kepada korban Junaidi Tanjung dengan modus untuk menjemput istri dengan mengatakan "bang pinjam sepeda motor sebentar, untuk menjemput istri". Karena sudah kenal dan percaya, sehingga korban Junaidi Tanjung menyerahkan kunci kontak sepeda motornya kepada pelaku inisial Z alias J. Kemudian tersangka inisial Z alias J membawa sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah maron nomor polisi BM 2495 QH.
"Tersangka Z alias J tersebut meminjam sepeda motor kepada korban Junaidi Tanjung di Pasar Sago Jalan Sago Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senepalan Kota Pekanbaru pada hari Selasa (11/08/2020) sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban sedang berjualan. Setelah sepeda motor dapat dikuasai tersangka Z alias J, kemudian sepeda motor dibawa ke daerah XIII Kota Kampar Kabupaten Kampar dan dijual tersangka seharga Rp1.000.000 kepada temannya berinisial EENG status dalam pencarian orang (DPO). Lalu korban Junaidi Tanjung melaporkan kejadian pada Minggu (30/07/2020) pukul 11.00 WIB dan memberikan informasi bahwa tersangka Z alias J yang menggelapkan sepeda motor miliknya telah diamankan warga Jalan Yos Sudarso Gang Maju Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, kemudian sekira pukul 11.00 WIB. Kemudian tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya SH berangkat mendatangi tempat kejadian perkara. Dan setibanya di lokasi tersebut, langsung mengamankan tersangka Z alias J dan dibawa ke Polsek Senapelan. Setelah ditangkap dan diamankan, dari tersangka Z alias J dapat pula disita barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah maron tahun 2006 nopol BM 2495 QH. Dari pengakuan tersangka, sudah 4 kali melakukan kejahatan yang sama ( penggelapan) dan berstatus sudah residivis," beber Kapolsek.
Kemudian terhadap tersangka, dilakukan test urine menggunakan alat testpack narkotika dan didapat hasil Urine positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine.
"Pengakuan tersangka sendiri, uang hasil penjualan sepeda motor dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari," sebut Kapolsek.(*)
Tulis Komentar