• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
Dibaca : 164 Kali
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
Dibaca : 173 Kali
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
Dibaca : 168 Kali
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
Dibaca : 193 Kali
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
Dibaca : 172 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polsek Tenayan Raya Kerangkeng Dua Pelaku Terduga Penipuan dan Penggelapan

Zulmiron
Sabtu, 29 Agustus 2020 11:29:15 WIB
Cetak
Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi saat menginterogasi tersangka FA aliaa F bin AP dan RS alias RS.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Polsek Tenayan Raya mengkerangkeng dua pelaku terduga tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan.

Kedua pelaku tersebut masing-masing FA aliaa F bin AP (warga Kampar) dan RS alias RS (warga Siak Hulu).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi mengungkapkan, kejahatan penipuan dan penggelapan ini terjadi Selasa (25/08/2020) sekira pukul 06.00 WIB. Yang mana, korban Andre (15) bersama temannya menggunakan 2 unit sepeda motor, yàkni honda beat warna biru putih Nomor Polisi BM 3808 AAB dan honda merek Scoopy warna hitam merah plat Sementara BM 5856 XX.

Sepeda motor merek honda beat warna biru putih Nomor Polisi BM 3808 AAB dikendarai tersangka inisial FA alias F bin AP berboncengan dengan tersangka inisial P dan korban Andre. Sedangkan tersangka berinisial RS berboncengan dengan tersangka inisial L menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam merah plat sementara BM 5856 XX.

Setibanya di Jalan Berdikari Kelurahan Pebatuan Kecamatan Tenayan Raya dan berhenti di salah satu warung. Tersangka inisial P minta untuk diantar pulang kerumahnya kepada tersangka FA alias F bin AP (20). Kemudian tersangka inisial  FA alias F bin AP dan tersangka inisial P  pergi ke arah Jalan Lintas Sumatera menggunakan honda Beat warna biru putih. Sedangkan tersangka inisial L dan RS (18) serta korban Andre diminta untuk menunggu di warung tersebut.

15 menit kemudian, tersangka inisial L dan RS pergi menyusul tersangka  inisial FA alias F bin AP menggunakan honda Scoopy warna hitam merah plat sementara BM 5856 XX dengan meninggalkan korban Andre. Setelah itu, tersangka inisial FA alias F bin AP, tersangka inisial P, tersangka inisial L dan tersangka inisial RS bertemu di sebuah warung di KM 15 Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan SPBU dengan maksud untuk menjual sepeda motor milik korban Andre.

"Benar telah terjadi perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan di Jalan Berdikari Kelurahan Pebatuan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, pada Selasa (25/08/2020) sekira pukul 06.00 WIB. Kejahatan itu dilakukan oleh 4 tersangka inisial FA alias F bin AP, tersangka inisial P, tersangka inisial L dan tersangka inisial RS. Penipuan dan penggelapan ini terjadi terhadap barang korban Andre berupa sepeda motor sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam merah plat sementara BM 5856 XX yang akan dijual oleh keempat tersangka tersebut. Setelah bertemu di salah satu warung di km 15 Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan SPBU, didapat informasi dua dari empat tersangka masing-masing FA aliaa F bin AP dan RS alias RS telah diamankan Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Oleh karena itu, kami memerintahkan tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sehingga setelah informasi didapat, maka kedua tersangka dibawa dan diamankan di Poksek Tenayan Raya," ungkap Kapolsek.

Setelah kedua tersangka inisial FA alias F bin AP dan RS alias RS diamankan, beber Kompol HM Hanafi, maka mengarahkan korban untuk membuat laporan pengaduan, yang dilaporkan  pada hari Kamis (27/07/2020) oleh Gusman (47), warga Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar.

Setelah kedua tersangka diamankan dan barang bukti dapat disita berupa 1 Unit sepeda notor merk honda Beat warna biru putih Nopol BM 3808 AAB, dan 1 unit sepeda motor honda Scoopy warna Merah Hitam plat sementara BM 5856 XX. Sedangkan tersangka inisial L dan P masih status dalam pencarian orang (DPO).

"Motif keempat tersangka untuk membeli Narkotika dan bermain Judi Online. dan tersangka dilakukan pemeriksan Urine dengan positif mengandung Metafetamin mengkonsumsi Narkoba," terang Kapolsek.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
10 Agustus 2026
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
10 Agustus 2026
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
10 Agustus 2026
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau Salurkan Bantuan Sosial ke Berbagai Panti di Pekanbaru
10 Agustus 2026
UIR Raih Penghargaan Campus Entrepreneurial Marketing Award Riau 2026
10 Agustus 2026
Kakanwil Berikan Pengarahan Kepada Peserta Maganghub Kemnaker
10 Agustus 2026
Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah, Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak
09 Agustus 2026
Syamsurizal: Wujud Nyata Kekuatan Iman, Kerukunan dan Kebersamaan
09 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 2 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 3 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 4 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
  • 7 Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru
  • 8 Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
  • 9 Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved