• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
Dibaca : 236 Kali
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
Dibaca : 259 Kali
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
Dibaca : 234 Kali
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
Dibaca : 239 Kali
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
Dibaca : 355 Kali

  • Home
  • Hukrim

Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, ROS Diringkus Polsek Merbau

Zulmiron
Kamis, 27 Agustus 2020 14:00:29 WIB
Cetak
ROS Diringkus Polsek Merbau

Meranti, Hariantimes.com - Pelaku terduga persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan kehamilan berhasil diringkus Polsek Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Rabu (26/08/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku diamankan Polsek Merbau berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 09 / VIII / 2020 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK. MERBAU Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.

Demikian disampaikan Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK melalui Kapolsek Merbau, IPTU Sahrudin Pangaribuan, SH kepada media ini, Kamis (27/08/2020). 

"Karena tidak terima dengan tindakan pelaku selama ini, korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) umur 15 tahun didampingi orangtuanya melapor ke Polsek Merbau. Sehingga kita dari Polsek Merbau langsung bergerak cepat dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Merbau IPDA Benny A Siregar SH MH beserta anggota berhasil meringkus terduga pelaku dikediamannya tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek.

Disebutkan Kapolsek, pelaku berinisial ROS (40) yang merupakan warga Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada bulan Mei dan Juli 2020  lalu beberapa kali dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban dan rumah pelaku.

Orang nomor satu di jajaran Polsek Merbau tersebut menuturkan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban sebut saja Bunga (15) kepada orang tuanya sekitar tahun 2020. Yang mana korban tidak ingat lagi kapan hari dan tanggalnya. Tepatnya di bulan puasa Ramadhan yakni Mei 2020 terlapor mengajak korban kerumahnya. Sesampainya di rumah, terlapor langsung membawa korban masuk ke dalam kamar tempat tidurnya dan membaringkan korban dengan paksa di atas tempat tidurnya. Kemudian terlapor langsung membuka pakaian korban dan terlapor pun langsung melepaskan pakaian yang ada di badannya. Selanjutnya terlapor langsung menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri dengan cara memaksa korban. 

"Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terlapor kepada korban selama bulan puasa yakni bulan Mei 2020 yang tidak diingat lagi oleh korban kapan hari dan tanggalnya sebanyak 3 kali. Kemudian perbuatan tersebut berlanjut lagi di Bulan Juli 2020 bertempat di rumah korban dimana berdasarkan keterangan korban dirinya tidak ingat lagi kapan hari dan tanggal kejadian tersebut," jelas Kapolsek.

Atas laporan itu, tim Reskrim Polsek Merbau berhasil mengamankan pelaku di kediamannya Desa Bandul dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 lembar Asli Kartu Keluarga dengan No. KK : 1403041011070150, 1 lembar Asli Akta Kelahiran Nomor : 1410-LT-27122012-0023, 1 helai celana Jeans warna biru dongker, 1 helai baju lengan panjang warna kuning, 1 helai celana dalam perempuan berwarna putih.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo  Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana," pungkas Kapolsek.(*)


Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
19 Desember 2025
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
19 Desember 2025
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
19 Desember 2025
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
19 Desember 2025
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
18 Desember 2025
Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
18 Desember 2025
Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
18 Desember 2025
Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
18 Desember 2025
Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
17 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 SMSI Pusat Gelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 Bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”
  • 2 Dorong UMKM "Naik Kelas", Beni Febrianto: Kami Libatkan dalam Setiap Event
  • 3 Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
  • 4 KUA Rengat Raih Penghargaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional
  • 5 Doa Bersama, PHI dan Elnusa Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
  • 6 Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara bersama Kemenag di TMII
  • 7 PWI Pusat Terbitkan SE Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
  • 8 Indosat Masuk Daftar Fortune Best Companies to Work For Southeast Asia
  • 9 18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved