• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”
Dibaca : 164 Kali
Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
Dibaca : 212 Kali
SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
Dibaca : 177 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
Dibaca : 214 Kali
Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
Dibaca : 218 Kali

  • Home
  • Hukrim

Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, ROS Diringkus Polsek Merbau

Zulmiron
Kamis, 27 Agustus 2020 14:00:29 WIB
Cetak
ROS Diringkus Polsek Merbau

Meranti, Hariantimes.com - Pelaku terduga persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan kehamilan berhasil diringkus Polsek Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Rabu (26/08/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku diamankan Polsek Merbau berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 09 / VIII / 2020 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK. MERBAU Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.

Demikian disampaikan Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK melalui Kapolsek Merbau, IPTU Sahrudin Pangaribuan, SH kepada media ini, Kamis (27/08/2020). 

"Karena tidak terima dengan tindakan pelaku selama ini, korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) umur 15 tahun didampingi orangtuanya melapor ke Polsek Merbau. Sehingga kita dari Polsek Merbau langsung bergerak cepat dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Merbau IPDA Benny A Siregar SH MH beserta anggota berhasil meringkus terduga pelaku dikediamannya tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek.

Disebutkan Kapolsek, pelaku berinisial ROS (40) yang merupakan warga Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada bulan Mei dan Juli 2020  lalu beberapa kali dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban dan rumah pelaku.

Orang nomor satu di jajaran Polsek Merbau tersebut menuturkan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban sebut saja Bunga (15) kepada orang tuanya sekitar tahun 2020. Yang mana korban tidak ingat lagi kapan hari dan tanggalnya. Tepatnya di bulan puasa Ramadhan yakni Mei 2020 terlapor mengajak korban kerumahnya. Sesampainya di rumah, terlapor langsung membawa korban masuk ke dalam kamar tempat tidurnya dan membaringkan korban dengan paksa di atas tempat tidurnya. Kemudian terlapor langsung membuka pakaian korban dan terlapor pun langsung melepaskan pakaian yang ada di badannya. Selanjutnya terlapor langsung menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri dengan cara memaksa korban. 

"Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terlapor kepada korban selama bulan puasa yakni bulan Mei 2020 yang tidak diingat lagi oleh korban kapan hari dan tanggalnya sebanyak 3 kali. Kemudian perbuatan tersebut berlanjut lagi di Bulan Juli 2020 bertempat di rumah korban dimana berdasarkan keterangan korban dirinya tidak ingat lagi kapan hari dan tanggal kejadian tersebut," jelas Kapolsek.

Atas laporan itu, tim Reskrim Polsek Merbau berhasil mengamankan pelaku di kediamannya Desa Bandul dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 lembar Asli Kartu Keluarga dengan No. KK : 1403041011070150, 1 lembar Asli Akta Kelahiran Nomor : 1410-LT-27122012-0023, 1 helai celana Jeans warna biru dongker, 1 helai baju lengan panjang warna kuning, 1 helai celana dalam perempuan berwarna putih.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo  Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana," pungkas Kapolsek.(*)


Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”
25 Juni 2026
Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
25 Juni 2026
SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
25 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
25 Juni 2026
Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
25 Juni 2026
Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
25 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPKP
25 Juni 2026
Waka GEKIRA Herry Dahana: Dukung Setiap Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Kepentingan Rakyat
25 Juni 2026
Lepas Kafilah MTQ Siak, Afni: Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan
25 Juni 2026
Bantu Pasien Tak Mampu, Rumah Singgah Kesehatan Gratis Mulai Dibangun di Siak
25 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved