• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
Dibaca : 164 Kali
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
Dibaca : 173 Kali
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
Dibaca : 168 Kali
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
Dibaca : 193 Kali
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
Dibaca : 173 Kali

  • Home
  • Hukrim

Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, ROS Diringkus Polsek Merbau

Zulmiron
Kamis, 27 Agustus 2020 14:00:29 WIB
Cetak
ROS Diringkus Polsek Merbau

Meranti, Hariantimes.com - Pelaku terduga persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan kehamilan berhasil diringkus Polsek Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Rabu (26/08/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku diamankan Polsek Merbau berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 09 / VIII / 2020 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK. MERBAU Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.

Demikian disampaikan Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK melalui Kapolsek Merbau, IPTU Sahrudin Pangaribuan, SH kepada media ini, Kamis (27/08/2020). 

"Karena tidak terima dengan tindakan pelaku selama ini, korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) umur 15 tahun didampingi orangtuanya melapor ke Polsek Merbau. Sehingga kita dari Polsek Merbau langsung bergerak cepat dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Merbau IPDA Benny A Siregar SH MH beserta anggota berhasil meringkus terduga pelaku dikediamannya tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek.

Disebutkan Kapolsek, pelaku berinisial ROS (40) yang merupakan warga Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada bulan Mei dan Juli 2020  lalu beberapa kali dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban dan rumah pelaku.

Orang nomor satu di jajaran Polsek Merbau tersebut menuturkan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban sebut saja Bunga (15) kepada orang tuanya sekitar tahun 2020. Yang mana korban tidak ingat lagi kapan hari dan tanggalnya. Tepatnya di bulan puasa Ramadhan yakni Mei 2020 terlapor mengajak korban kerumahnya. Sesampainya di rumah, terlapor langsung membawa korban masuk ke dalam kamar tempat tidurnya dan membaringkan korban dengan paksa di atas tempat tidurnya. Kemudian terlapor langsung membuka pakaian korban dan terlapor pun langsung melepaskan pakaian yang ada di badannya. Selanjutnya terlapor langsung menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri dengan cara memaksa korban. 

"Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terlapor kepada korban selama bulan puasa yakni bulan Mei 2020 yang tidak diingat lagi oleh korban kapan hari dan tanggalnya sebanyak 3 kali. Kemudian perbuatan tersebut berlanjut lagi di Bulan Juli 2020 bertempat di rumah korban dimana berdasarkan keterangan korban dirinya tidak ingat lagi kapan hari dan tanggal kejadian tersebut," jelas Kapolsek.

Atas laporan itu, tim Reskrim Polsek Merbau berhasil mengamankan pelaku di kediamannya Desa Bandul dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 lembar Asli Kartu Keluarga dengan No. KK : 1403041011070150, 1 lembar Asli Akta Kelahiran Nomor : 1410-LT-27122012-0023, 1 helai celana Jeans warna biru dongker, 1 helai baju lengan panjang warna kuning, 1 helai celana dalam perempuan berwarna putih.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo  Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana," pungkas Kapolsek.(*)


Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
10 Agustus 2026
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
10 Agustus 2026
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
10 Agustus 2026
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau Salurkan Bantuan Sosial ke Berbagai Panti di Pekanbaru
10 Agustus 2026
UIR Raih Penghargaan Campus Entrepreneurial Marketing Award Riau 2026
10 Agustus 2026
Kakanwil Berikan Pengarahan Kepada Peserta Maganghub Kemnaker
10 Agustus 2026
Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah, Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak
09 Agustus 2026
Syamsurizal: Wujud Nyata Kekuatan Iman, Kerukunan dan Kebersamaan
09 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 2 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 3 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 4 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
  • 7 Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru
  • 8 Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
  • 9 Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved