Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
Lima Pelaku Penculikan Berlibur Dibalik Tirai Besi Polresta Pekanbaru
Pekanbaru, Hariantimes.com - Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap dan mengamankan lima orang pelaku penculikan, penyekapan dan pemukulan terhadap korban inisial W (40).
Lima pelaku penculikan telah diamankan Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru. Dan kini, kelima pelaku sedang berlibur dibalik tirai besi Polresta Pekanbaru.
Aksi penculikan dan penyekapan korban inisial W (40) berawal dari kedai tuak Jalan Lokomotif Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru. Kemudian korban inisial W dibawa ke Jalan Jenderal Sudirman menggunakan mobil serta dilakukan penyekapan dan pemukulan terhadap korban berinisial W di lokasi tanah kosong di Jalan Jenderal Sudirman. Disana tersangka inisial YM alias Y tinggal bersama adek-adeknya.
Kapolresta Pekanbaru H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol Awaludin Syam SIK dalam press conference, Jumat (14/08/2020) membenarkan terjadinya perkara penculikan dan penyekapan terhadap korban inisial W di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada Sabtu (25/07/2020) yang dilakukan lima tersangka berinisial HS alias A alias S, YM alias Y (39), DM alias D (28), S alias S Bin AK (39) dan JAP alias P (39). Peran masing-masing tersangka ada yang menjemput, menyekap, menjaga bahkan memukul.
"Kelima tersangka sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Peran kelima tersangka inisial HS alias A alias S (34), YM alias Y (39), DM alias D (28), bertugas menjemput, menyekap dan memukul korban. Tersangka S alias S bin AK (39) bertugas menjemput, menjaga selama penyekapan diri korban. Sedangkan tersangka JAP alias P (39) bertugas menyekap, menjaga dan menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor," beber Kasat Reskrim.
Diungkapkanya, penangkapan kelima tersangka di 3 tempat yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Kapling. Sedangakan barang bukti yang dapat disita yakni 1 unit sepeda motor yamaha Lexy warna abu-abu nomor polisi BM 6153 AAO, 1 pasang borgol besi merek Polri dan 1 batang pecahan kursi plastik warna orange dengan panjang kurang lebih 35 centimeter. Dan terhadap tersangka inisial HS alias A alias S, YM alias Y, DM alias dapat dipersalahkan melanggar pasal 328 atau pasal 333 dan 170 K.U.H.Pidana. Sedangkan tersangka S alias S bin AK dan tersangka JAP alias P dapat dipersalahkan melanggar pasal 328 atau pasal 333 KUHPidana.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar