• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Dibaca : 152 Kali
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
Dibaca : 177 Kali
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
Dibaca : 172 Kali
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
Dibaca : 168 Kali
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
Dibaca : 172 Kali

  • Home
  • Hukrim

Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Wartawan CNN Indonesia Diamankan Polisi

Zulmiron
Ahad, 09 Agustus 2020 15:50:10 WIB
Cetak
Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi saat menginterogasi pelaku.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Polsek Tenayan Raya menangkap pelaku yang diduga telah melakukan tindakan kejahatan penipuan dan penggelapan sepeda motor di Jalan Lobak Keluragan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Sabtu (08/08/2020).

Pelaku yang diketahui bernama Ihsan PS (30) ini ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya yakni Sintia Monika, warga Perumahan  Anggrek Mas Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru ke Polsek Tenayan Raya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi mengungkapkan, awal kejadian penipuan dan penggelapan pada Kamis (25/06/2020) sekira pukul 13.30 WIB. Yang mana orangtua dari pelapor Sintia Monika bernama Tasmayeli memberitahukan pelaku datang ke rumahnya di Perumahan Anggrek Mas  Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, meminjam sepeda motor untuk keperluan bekerja sebagai Wartawan di CNN Indonesia. 

"Karena kasihan dan sudah dianggap keluarga, apalagi pelaku bekerja sebagai oknum seorang wartawan, maka pelapor Sintia Monika meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun setelah satu bulan lamanya, sepeda motor dikuasai pelaku dan tidak kembalikan," terang Kapolsek.

Sebelumnya, sebut Kapolsek, karena bujuk rayu pelaku pernah menawarkan sepeda motor kepada pelapor Sintia Monika seharga Rp4.500.000. Sehingga pelapor Sintia Monika minat untuk membeli dengan menawar Rp3.700.000. Namun pelaku menyetujuinya, kemudian pelapor Sintia Monika menyerahkan uang sebesar Rp3.700.000 kepada pelaku. Setelah uang diterima, sepeda motor tidak diserahkan pelaku.

"Modus penipuan dan penggelapan pelaku yang diketahui berinisial IPS (30) ini dengan berpura-pura meminjam sepeda motor dan mencari kepercayaan pemiliknya, sehingga dapat meminjam sepeda motor untuk mencapai tujuan niat dan kejahatan yang dilakukan pelaku," ujar Kompol HM Hanafi.

Lantas seperti apa kronologis penangkapannya? Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari Sintia Monika. Dan informasi dari pelapor tersebut, bahwa pelaku Ihsan PS sedang berada di Jalan Lobak Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Atas informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu EJ Manulang diperintah untuk menangkap pelaku Ihsan PS. Dan setelah dapat ditangkap, pelaku Ihsan PS dibawa dan diamankan di Polsek Tanaya Raya.

"Barang bukti yang dapat disita dari pelaku Ihsan PS berupa 1 lembar Kartu Tanda Pengenal (ID Card) CNN Indonesia. Sedangkan 1 unit pepeda motor Yamaha Mio warna hitam No Pol BM 4091 JE atas nama Tasmayeli belum ditemukan dan masih dalam pencarian (DPB). Dan pelaku telah dilakukan pemeriksaan Urine hasil Negatif  Mengandung Metafetamin. Tidak mengkonsumsi Narkoba. Oleh karena itu, pelaku Ihsan PS dapat dipersalahkan melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP," sebut Kapoksek.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
11 Mei 2026
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
10 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
10 Mei 2026
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
10 Mei 2026
Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
11 Mei 2026
PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
09 Mei 2026
Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
09 Mei 2026
Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
08 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 2 Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
  • 3 Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
  • 4 Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
  • 5 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
  • 6 Komaruddin Ajak Insan Pers Terus Jadi Garda Terdepan Menjaga Demokrasi
  • 7 Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
  • 8 Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor
  • 9 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved