• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
Dibaca : 127 Kali
Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
Dibaca : 128 Kali
Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub
Dibaca : 223 Kali
Bawa Efek Domino Ekonomi di Daerah, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN 2026
Dibaca : 210 Kali
Prodi Pendidikan Biologi FKIP Unri akan Gelar PRB, Dr Darmadi: Kami Ingin Tanamkan Semangat Ilmiah
Dibaca : 239 Kali

  • Home
  • Meranti

Pemkab Meranti Perbolehkan Warga Gelar Sholat Idul Adha di Ruang Terbuka, Tapi Bersyarat..!!

Zulmiron
Rabu, 29 Juli 2020 20:57:02 WIB
Cetak
Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan Nasir MS

Meranti, Hariantimes.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memperbolehkan warga menggelar Sholat Idul Adha 1441 H di lapangan, masjid maupun ruang terbuka. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi, Nomor : 400/Kesra/VII/2020/65 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Adha dan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Corona Virus Diseas 19 (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Meskipun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperbolehkan warganya untuk menggelar sholat Idul Adha 1441 H ditengah Pandemi Covid-19 ini sesuai dengan SE Bupati tersebut, namun pelaksanaan sholat Idul Adha tidak sebebas sebelum terjadinya Pandemi Virus Covid-19 artinya setiap masyarakat yang ingin menggelar sholat Idul Adha 1441 H tetap harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Seperti dijelaskan oleh Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi MH bersama Kabag Hukum Sekdakab. Meranti Sudandri SH, Surat Edaran Bupati ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama No. SE.18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1441 H/2020 M, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Hal ini diperkuat juga dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 36 Tahun 2020 serta Keputusan Rapat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kemenag Kepulauan Meranti dan Lembaga terkait beberapa waktu lalu.

"Jadi berdasarkan Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti ini ditegaskan Pemerintah Kabupaten memperbolehkan warganya untuk menggelar sholat Idul Fitri 1441 H, namun dalam pelaksanaan tetap mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19," ujar Kabag Humas Rudi bersama Kabag Hukum Sudandri, dikantor Bupati, Rabu (29/07/2020).

Dalam Surat Edaran tersebut tercantum sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh masyarakat khususnya masyarakat muslim yang akan menggelar sholat Idul Adha 1441 H. Sebagai berikut :

1. Penyelenggaraan Sholat Idul Adha
Penyelenggaraan sholat Idul Adha diperbolehkan untuk dilakukan dilapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protocol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitizer di pintu masuk dan keluar.

e. Menerapkan pembatasan jarak antar Jemaah.

f. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah ldul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

g. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.


2. Warga Masyarakat :
Mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan shalat ldul Adha antara lain : 

a. Membawa sajadah/alas shalat masing-masing.

b. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

e. Menjaga jarak antarjemaah minimal 1 (satu) meter.

f. Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat ldul Adha bagi anak-anak dan warga Ianjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19. 

Selain mengatur masalah sholat Idul Adha 1441 H. Dalam Surat Edaran ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengatur soal penyelenggaraan Hewan Qurban. Secara rinci Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 

a. Penerapan Jaga Jarak Fisik (physical distancing), meliputi: 

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

4) Pendistribusian daging hewan kurban bila memungkinkan Iebih diutamakan dilakukan dengan cara diantar oleh panitia kerumah mustahik. 

b. Penerapan Kebersihan Personal Panitia, meliputi: 

1) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

2) Setiap panitia yang melakukan pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

3) Penyelenggara hendaklah selalu mengingatkan para panitia agar tidak menyentuh mate. hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

4) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

5) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) 
sebelum bertemu anggota keluarga. 

c. Penerapan Kebersihan Alat, meliputi: 

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alatJain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. 

d. Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan dilakukan oleh Camat, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Lurah dan Kepala Desa bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait terhadap efektifitas pelaksanaan Surat Edaran ini.

e. Kepada Tokoh Agama, Pemuka dan Pemangku Adat, Tokoh Masyarakat diharapkan ikut membantu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memberi pencerahan kepada seluruh warga masyarakat. Karena sinergitas seluruh elemen yang ada dalam mengantisipasi COVID-19 sangat menentukan keberhasilan ikhtiar semua agar penularan COVle19 di Kepulauan Meranti dapat segera diakhiri. 

Dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait seperti pengurus masjid dan panitia qurban dapat mengikuti aturan ini. Karena pengeluaran Surat Edaran bertujuan untuk melindungi masyarakat Kepulauan Meranti dari penyebaran Virus Covid-19 yang berbahaya bagi kesehatan dan kondusifitas daerah.

"Diharapkan kepada semua masyarakat dapat mematuhi Surat Edaran Bupati ini. Dan diminta juga kepada Aparatur Kecamatan dan Desa untuk mengawasi kegiatan Idul Adha diwilayahnya masing-masing sehingga dapat berjalan seperti yang diharapkan," pungkas Kabag Humas.


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti

Jelang Ramadhan, IZI Riau Laksanakan Program Benah Musholla di Desa Teluk Samak

Hari Lahan Basah se Dunia, PHR Turut Serta Jaga Ekosistem Gambut di Pulau Terluar Indonesia

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti

Jelang Ramadhan, IZI Riau Laksanakan Program Benah Musholla di Desa Teluk Samak

Hari Lahan Basah se Dunia, PHR Turut Serta Jaga Ekosistem Gambut di Pulau Terluar Indonesia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
25 Oktober 2025
Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
25 Oktober 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub
24 Oktober 2025
Bawa Efek Domino Ekonomi di Daerah, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN 2026
24 Oktober 2025
Prodi Pendidikan Biologi FKIP Unri akan Gelar PRB, Dr Darmadi: Kami Ingin Tanamkan Semangat Ilmiah
24 Oktober 2025
Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph
24 Oktober 2025
Luncurkan Program Rumah Rakyat di Dayun, Bupati Siak Afni Terima Berbagai Pengaduan Masyarakat.
23 Oktober 2025
SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau
23 Oktober 2025
Media Siber Award 2025, SMSI Riau akan Beri Penghargaan ke Tokoh Inspiratif dan Mitra Kerja
23 Oktober 2025
Go To School di Yayasan Nantara, SMSI Inhil Bersama IKM Bagikan Ginas Gratis ke Santri
23 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
  • 2 Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
  • 3 STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional
  • 4 Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
  • 5 Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
  • 6 Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
  • 7 Soal Pendirian Ditjen Pesantren, Wamenag: Saya Optimistis Hari Santri 2025 Ada Kado Izin
  • 8 Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari
  • 9 Prof Ardiansah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Unilak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved