• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 281 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 578 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 759 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 757 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 657 Kali

  • Home
  • Hukrim

Mantan Plt Sekda Kuansing dan Kabag Umum CS Ditahan Kejari Kuansing

Redaksi
Selasa, 21 Juli 2020 01:19:46 WIB
Cetak

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya menahan 5 tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Belanja Barang dan Jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017 pada 6 kegiatan dengan total anggaran Rp 13,3 Milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017.

Dimana penahanan terhadap 5 tersangka atas perkara dengan kerugian negara sebesar Rp 10,46 Milyar lebih itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman didampingi sejumlah Kasi jajarannya kepada awak media dalam konference pers yang digelar pada Senin (20/7/2020) sore di Depan Kantor Kejari Kuansing.

"Hari ini Senin (20/7/2020), kami dari pihak Kejaksaan Negeri Kuatan Singingi menahan Kelima tersangka kasus dugaan korupsi pada Sekretariat  Daerah Kabupaten Kuantan Singingi," ucapnya.

"Adapun kelima tersangka, yakni mantan Plt Sekda MH, mantan Kabag Umum MS, seterusnya VA sebagai Bendahara, HH dan YH selaku PPTK dalam enam kegiatan di Bagian Umum Setda Kuansing," beber Hadiman.

"Dari kelima tersangka yang sudah ditahan, sebelumnya diperiksa selama lebih kurang enam jam, dan dikhawatirkan kelima tersangka tersebut akan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti, dikarenakan barang bukti sudah mencukupi maka ke lima tersangka korupsi tersebut kita tahan," jelas Hadiman.

Sebelumnya, lanjut Hadiman, terhadap kelima tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan cek kesehatannya oleh tim medis dari RSUD Teluk Kuantan. "Alhamdulillah kelimanya dalam keadaan sehat, maka kita lanjutkan pemeriksaan," tambahnya.

"Dari anggaran yang tidak menganggarkan sebesar Rp 13.3 Milyar pada Enam kegiatan di Bagian Umum Sektetariat Daerah dan termasuk juga dalam kegiatan makan minum dimana Riilnya yang di keluarkan hanya sebesar Rp 2,4 Milyar, jadi terdapat selisih bayar atau kerugian yang dialami negara sebesar Rp 10,4 Milyar. Dimana sisa kerugian negara mencapai Rp 7,4 Milyar," papar Kajari Kuansing.

Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI nomor 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat 1 paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.

“Dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 Juta,” jelas Kajari Kuansing.*


 Editor : Dt Hendra RP

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved