• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
Dibaca : 108 Kali
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
Dibaca : 186 Kali
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
Dibaca : 266 Kali
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
Dibaca : 298 Kali
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
Dibaca : 285 Kali

  • Home
  • Hukrim

Mantan Plt Sekda Kuansing dan Kabag Umum CS Ditahan Kejari Kuansing

Redaksi
Selasa, 21 Juli 2020 01:19:46 WIB
Cetak

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya menahan 5 tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Belanja Barang dan Jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017 pada 6 kegiatan dengan total anggaran Rp 13,3 Milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017.

Dimana penahanan terhadap 5 tersangka atas perkara dengan kerugian negara sebesar Rp 10,46 Milyar lebih itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman didampingi sejumlah Kasi jajarannya kepada awak media dalam konference pers yang digelar pada Senin (20/7/2020) sore di Depan Kantor Kejari Kuansing.

"Hari ini Senin (20/7/2020), kami dari pihak Kejaksaan Negeri Kuatan Singingi menahan Kelima tersangka kasus dugaan korupsi pada Sekretariat  Daerah Kabupaten Kuantan Singingi," ucapnya.

"Adapun kelima tersangka, yakni mantan Plt Sekda MH, mantan Kabag Umum MS, seterusnya VA sebagai Bendahara, HH dan YH selaku PPTK dalam enam kegiatan di Bagian Umum Setda Kuansing," beber Hadiman.

"Dari kelima tersangka yang sudah ditahan, sebelumnya diperiksa selama lebih kurang enam jam, dan dikhawatirkan kelima tersangka tersebut akan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti, dikarenakan barang bukti sudah mencukupi maka ke lima tersangka korupsi tersebut kita tahan," jelas Hadiman.

Sebelumnya, lanjut Hadiman, terhadap kelima tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan cek kesehatannya oleh tim medis dari RSUD Teluk Kuantan. "Alhamdulillah kelimanya dalam keadaan sehat, maka kita lanjutkan pemeriksaan," tambahnya.

"Dari anggaran yang tidak menganggarkan sebesar Rp 13.3 Milyar pada Enam kegiatan di Bagian Umum Sektetariat Daerah dan termasuk juga dalam kegiatan makan minum dimana Riilnya yang di keluarkan hanya sebesar Rp 2,4 Milyar, jadi terdapat selisih bayar atau kerugian yang dialami negara sebesar Rp 10,4 Milyar. Dimana sisa kerugian negara mencapai Rp 7,4 Milyar," papar Kajari Kuansing.

Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI nomor 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat 1 paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.

“Dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 Juta,” jelas Kajari Kuansing.*


 Editor : Dt Hendra RP

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
04 November 2025
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
03 November 2025
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
03 November 2025
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
02 November 2025
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
01 November 2025
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
01 November 2025
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
01 November 2025
BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
01 November 2025
Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR
01 November 2025
Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik
31 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian
  • 2 Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
  • 3 Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
  • 4 KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
  • 5 Apel Pagi Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kita Harus Terus Mengevaluasi dan Berinovasi Demi Perbaikan
  • 6 Kemenkum Riau Kawal Pendaftaran Beras Penyalaian Cekau Pelalawan
  • 7 Workshop Internasional, Fakultas Teknik Unilak Hadirkan Narasumber dari Université de Lille, Prancis
  • 8 Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
  • 9 Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved