• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
Dibaca : 185 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
Dibaca : 201 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
Dibaca : 184 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
Dibaca : 183 Kali
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
Dibaca : 201 Kali

  • Home
  • Hukrim

Ditkrimsus Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Penyulingan Minyak Illegal di Dumai

Zulmiron
Ahad, 19 Juli 2020 23:19:25 WIB
Cetak
Ditkrimsus Polda Riau membongkar sindikat penyulingan minyak illegal di Dumai

Pekanbaru, Hariantimes.com - Direktorat Reskrimsus (Ditkrimsus) Polda Riau berhasil meringkus empat pelaku penyulingan minyak mentah menjadi bahan bakar minyak jenis solar dan bensin di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, pada Kamis (02/07/2020) lalu.

Adapun keempat pelaku yang berhasil diringkus tersebut yakni DA (58) yang berperan sebagai Pengelola dan Pengawas Kegiatan, BS (27) dan JN (46) berperan sebagai Pekerja. Dan seorang penyuplai minyak mentah yakni AM (38) yang merupakan karyawan PT Arthindo Utama yang merupakan Kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak.

"Sindikat penyulingan minyak mentah ilegal ini digulung dari hasil penyelidikan panjang. Dari penyelidikan itu, kemudian dilakukan penggerebekan. Dan saat penggerebekan, Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 46 ton bahan bakar minyak yang terdiri dari 14 ton minyak hasil olahan yang diduga bahan bakar minyak jenis Solar di dalam 15 Baby Tank, 32 ton minyak mentah 12 ton di antaranya berada dalam tungku masak, 13 ton berada dalam bak timbun dan 7 ton berada dalam bak besi. Kemudian 2 unit mesin hisap merk Robin beserta selang, 1 unit mesin donfeng, 8 unit mesin blower, 4 buah tungku pemasak minyak dan 1 unit mobil tangki merk Fuso Nomor Polisi (Nopol) BA 9343 QU,” beber Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi saat pelaksanaan konferensi pers, Minggu (19/07/2020).

Turut hadir Wakapolda Riau, Walikota Dumai, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, MGR Security Operations Chevron, Manajer HSS Pertamina, Kabid Humas, Wadir Krimsus serta Kapolres Dumai.

Mantan Direktur di BIN ini menyebutkan, modus yang dilakukan oleh pelaku AM (38) yakni mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida). Selanjutnya fluida tersebut diangkut menggunakan Truck Tangki Vakum milik PT Arthindo Utama keluar dari Area PT Chevron Pacific Indonesia dan dijual kepada pelaku AW (DPO) selaku pemilik usaha penyulingan minyak mentah ini. 

Padahal, sebut Kapolda, seharusnya fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik PT Chevron Pacific Indonesia dikembalikan kepada PT Chevron Pacific Indonesia melalui Gathering Station. Namun oleh pelaku AM (32), fluida tersebut dijual dengan harga Rp500 per liter. Sedangkan solar dan bensin hasil olahan illegal tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak tersebut dilokasi penyulingan.

“Dari pengakuan mereka, kegiatan ini baru berlangsung sejak awal 2020. Namun hasil pengembangan yang kita lakukan, penyulingan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Kita masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara ini.Mudah-mudahan bisa mengungkap lebih dalam lagi perkara ini dan bisa menangkap pelaku lainnya dibalik kegiatan ilegal ini. Saya mengapresiasi kinerja dari Ditkrimsus atas keberhasilan pengungkapan kasus ini,” papar Kapolda seraya menjelaskan ancaman hukuman bagi para tersangka. Dimana keempat tersangka disangkakan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara itu, Pjs Kepala Perwakilan SKK Migas Haryanto Safri mengaku SKK Migas sangat terbantu atas penangkapan ilegal tipping.

“Kami sangat terbantu dan kami mengapresiasi Kapolda Riau yang telah berhasil menangkap ilegal tipping ini,” ujarnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
24 September 2026
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
24 September 2026
Kaukus Parlemen Hijau Riau Segera Dideklarasikan, Fraksi PKS Nyatakan Dukungan
24 September 2026
Kepala SMPN 1 Mempura Winda Harniati Tampil Membawakan Syair Melayu
24 September 2026
Abu Rokhmad Sebut Penghulu dan Penyuluh Dua Sayap Pesawat Bimas Islam
23 September 2026
Tuan Rumah ICoSTech 2026, UIR Perkuat Kolaborasi Riset Dan Inovasi Internasional
23 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperbup Bengkalis tentang Standar Harga Satuan
23 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  • 2 Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
  • 3 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
  • 4 PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkenalkan Inovasi HARMONITAS
  • 6 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 7 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif
  • 9 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved