• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 356 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 673 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 820 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 820 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 713 Kali

  • Home
  • Sosialita

Antisipasi Penggunaan Akta Cerai Palsu

Kemenag dan Pengadilan Agama Pekanbaru Teken MoU Akses SIPA

Zulmiron
Selasa, 07 Juli 2020 17:06:52 WIB
Cetak
Kemenag dan Pengadilan Agama (PA) Kota Pekanbaru menandatangani MoU, Selasa (07/07/2020).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama (PA) Kota Pekanbaru menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Pengiriman Petikan Salinan Putusan/Penetapan Akses Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai (SIPA) dan Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal Awal Bulan pada Tahun Hijriyah, Selasa (07/07/2020).

Penandatanganan MoU yang berlangsung di Ruang Rapat Pengadilan Agama Jalan Datuk Setia Maharaja/ Parit Indah Pekanbaru itu untuk mengantisipasi penggunaan Akta Cerai palsu oleh oknum janda/duda yang akan menikah.

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Drs H Usman SH MH selaku Pihak Pertama dan Kepala Kantor Kemenag Pekanbaru Dr H Edwar S Umar M Ag selaku Pihak Kedua. 

Turut hadir Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Drs H Syahril MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Drs Sayuti SH MH, Kasubag Tata Usaha Kemenag Pekanbaru, H Abdul Wahid S Ag M IKom, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah H Suhardi Hasan, Ketua Pokjalu, Panitera, Sekretaris, Hakim dan Kepala KUA di lingkungan Kemenag Kota Pekanbaru.
Edwar S Umar menyebutkan, Nota Kesepahaman Kemenag- PA Pekanbaru Kelas IA sebagai upaya sinergikan peran Kemenag dan PA Pekanbaru dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan publikasi produk PA dan pencegahan penggunaan produk palsu untuk pengurusan administrasi perkawinan, serta itsbat kesaksian rukyat hilal.

“Dengan adanya MoU ini, pelayanan nikah di KUA bisa dipercepat. karena data SIPA bisa diakses langsung oleh KUA. Selama ini, terkadang pernikahan janda/duda terkendala, karena tidak adanya bukti otentik keputusan pengadilan agama/akta cerai yang bersangkutan. Karena akta cerai tersebut langsung kepada yang bersangkutan, tidak ada yang ditembuskan ke Kemenag,” jelas Edwar.

Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Drs H Usman SH MH menyebutkan, aplikasi SIPA ini merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan pemalsuan atau kehilangan akta cerai. Sebab, dari hasil Pengawasan selama ini masih terdapat akta perceraian  palsu yang dilakukan oleh oknum laki-laki.

“Selama ini data yang kita sampaikan juga masih bersifat manual, tapi sekarang kita sudah menggunakan aplikasi yang salinan putusan akta cerai bisa diakses oleh KUA melalui web Kementerian Agama, sehingga data lebih akurat,” ungkapnya.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Drs H Syahril MH menambahkan, MoU Kemenag dengan PA merupakan momentum untuk menyatukan langkah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. PA berperan untuk memeberikan kepastian hukum dan Kemenag sebagai pelaksana di lapangan. 

“Dengan bersinergi akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Kasubag Tata Usaha Kemenag Pekanbaru, H Abdul Wahid SAg MIKom menyebutkan, MoU tentang Pengiriman Petikan Salinan Putusan/ Penetapan Akses SIPA dan Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal akan meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi terkait produk PA, meningkatkan kinerja program kegiatan terkait dengan penjaminan pengurusan administrasi perkawinan masyarakat Pekanbaru dan lahirnya sinergi dalam pelaksanaan itsbat.

“Alhamdulillah kita telah menandatangani MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama yang bertujuan untuk untuk mendapatkan informasi tentang kutipan data akta cerai, untuk data base agar tidak terjadi pemalsuan. Dan itsbat, hasil hisab rukyat atau saat ada yang melihat bulan maka harus disahkan oleh hakim PA,“ sebut Wahid.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved