• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Personel Polres Siak Patroli C3 di Dayun
Dibaca : 144 Kali
Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
Dibaca : 220 Kali
SMA dan SMK Negeri di Riau Masih Memiliki Kuota, Erisman: Seluruh Proses Pengisian Kuota Tidak Dipungut Biaya
Dibaca : 170 Kali
Personel Polsek Jajaran Polres Siak Laksanakan Giat KYRD dan Blue Light Patroli
Dibaca : 177 Kali
Jelang Musda, Pengurus Kosgoro Riau Konsolidasi Internal
Dibaca : 191 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terkait Tersangka Pembakaran Alat Berat PT DPN

Kejari Kuansing : Terhitung Tanggal Penahanan Sudah Benar

Redaksi
Senin, 06 Juli 2020 01:01:52 WIB
Cetak
Ilustrasi

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Menanggapi polemik yang muncul akibat dari adanya kesalahan tanggal pada surat perintah penahanan terhadap kasus pembakaran alat berat milik PT Duta Palma Nusantara (DPN) yang diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing). Dimana seharusnya tertulis pada berkas administrasi tanggal 3 Juli 2020, tertulis tanggal 18 Juli 2020.

Kini, pada Minggu (5/7/2020) pihak Kejari Kuansing angkat suara terkait hal tersebut. Dimana pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa telah terjadi kesalahan penulisan pada berkas perintah penahanan tersangka pasca pelimpahan kasus dari pihak Polres Kuansing ke Kejari Kuansing.

"Memang ada kesalahan administrasi aja pada tanggal surat dikeluarkan, tapi terhitung tanggal penahanan sudah benar. Hal ini secepatnya diperbaiki, tanggal surat dikeluarkan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman melalui Kasi Intel, Kicky Arityanto saat dikonfirmasi HarianTimes.com pada Minggu (5/7/2020) siang.

Ia melanjutkan, sesuai ketentuan bahwa tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan selama 20 hari terhitung sejak 3 Juli 2020 hingga 22 Juli 2020, ujarnya.

Menurut Kasi Intel, terhadap para tersangka kasus sebelum dilakukan penahanannya, Kejari Kuansing akan melakukan rapid test dan test swab terlebih dahulu. "Jangan sampai seperti yang di Polsek Benai. Dan kita tetap berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan RSUD Teluk Kuantan untuk hal ini," tegas Kicky.

"Tapi Alhamdulillah Tahanan yang dari Polsek Benai sudah dinyatakan sembuh setelah kita bawa kerumah sakit dan beberapa kali di Swab," tandas Kasi Intel Kejari Kuansing.*


 Editor : Dt Hendra RP

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Personel Polres Siak Patroli C3 di Dayun
05 Juli 2025
Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
05 Juli 2025
SMA dan SMK Negeri di Riau Masih Memiliki Kuota, Erisman: Seluruh Proses Pengisian Kuota Tidak Dipungut Biaya
04 Juli 2025
Personel Polsek Jajaran Polres Siak Laksanakan Giat KYRD dan Blue Light Patroli
04 Juli 2025
Jelang Musda, Pengurus Kosgoro Riau Konsolidasi Internal
04 Juli 2025
3Store Jambi Hadirkan Program Lucky Wheel Berhadiah Menarik bagi Pelanggan Tri
04 Juli 2025
Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia
03 Juli 2025
Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional
03 Juli 2025
Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi
03 Juli 2025
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
02 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 2 UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University
  • 3 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 4 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
  • 5 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 6 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 7 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 8 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
  • 9 Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved