• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 271 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 556 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 749 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 745 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 646 Kali

  • Home
  • Sosialita

Legal Standing Pemohon Tak Lengkap, Sidang SIP Ditunda Majelis Komisioner KI

Redaksi
Selasa, 23 Juni 2020 20:39:00 WIB
Cetak
Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) di Komisi Informasi (KI) Riau, Selasa (23/06/2020) siang, ditunda Majelis Komisioner.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Karena legal standing pemohon tidak lengkap, satu dari tiga sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) di Komisi Informasi (KI) Riau, Selasa (23/06/2020) siang, ditunda Majelis Komisioner.

Sidang yang dipimpin Hasnah Gazali sebagai Ketua Majelis dan Zufra Irwan serta Jhonny S Mundung sebagai anggota, menghadirkan 
pemohon dari kantor hukum SEES dan Rekan dengan termohon Atasan PPID Utama Badan Pertanahan Kabupaten Siak. 

Permohonan informasi yang dimintakan pemohon adalah empat surat sertifikat hak milik berikut dengan surat ukurannya. Karena pihak BPN Siak tidak bersedia memberikan informasinya dengan alasan rahasia negara, akhirnya sengketa informasi itu bermuara di Komisi Informasi Riau. 

Dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan awal itu terungkap keengganan pihak BPN Siak memberikan informasi tersebut.  Yakni, karena yang meminta empat sertifikat dan surat ukurnya tersebut bukan nama yang tertera dalam sertifikat atau ahli warisnya. 

Ketika Ketua Majelis Komisioner Hasnah Gazali mempertanyakan hal itu kepada pemohon, dalam hal ini tiga pengacara dari Kantor Hukum SEES dan Rekan, yakni Edward SibaraniSH MH, Sugiharto, SH dan Edward Pasaribu SH, yang hadir dalam sidang itu, ketiganya tidak dapat memperlihatkannya. 

"Karena legal standingnya, yakni surat kuasa dari empat nama yang ada dalam sertifikat hak milik itu belum ada, maka sidang ditunda hingga pemohon informasi dapat melengkapinya. Silakan pemohon untuk berkoordinasi dengan panitera pengganti untuk melengkapinya dan pelaksanaan persidangan pemeriksaan awal lanjutan berikutnya. Sidang ditunda," tegas Ketua Majelis Komisioner Hasnah Gazali.

Selain sengketa informasi dengan termohon BPN Siak, Majelis Komisioner KI Riau Selasa pagi juga menyidangkan pemohon Rion Satya dengan termohon Atasan PPID Utama Pemko Pekanbaru. Namun sidang dengan agenda pemeriksaan awal itu ditunda karena termohon tidak bisa hadir dengan alasan ada agenda Hari Jadi Kota Pekanbaru. 

Sementara sidang ketiga dengan pemohon masih Rion Satya dan termohon Atasan PPID Utama PT Sarana Pembangunan Pekanbaru, berakhir dengan kesepakatan mediasi. SIP ini dipimpin Majelis Komisioner Tatang Yudiansyah (Ketua), Jhonny S Mundung dan Hasnah Gazali (anggota).(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved