• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
Dibaca : 198 Kali
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
Dibaca : 281 Kali
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
Dibaca : 298 Kali
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
Dibaca : 282 Kali
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
Dibaca : 315 Kali

  • Home
  • DPRD Meranti

Bapemperda DPRD Meranti Kunker ke BP2D DPRD Riau

Redaksi
Selasa, 23 Juni 2020 17:19:37 WIB
Cetak
Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kunker ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Provinsi Riau.
Meranti, Hariantimes.com - Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kunjungan kerja (kunker) ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Provinsi Riau.

Kunker tentang Harmonisasi dan Pelaksanaan Propemperda dan Ranperda tahun 2020 ini dihadiri Pimpinan DPRD Ardiansyah MSi, Khalid Ali dan Iskandar Budiman SE serta Anggota Bapemperda yang terdiri dari Basiran SE MM, Eka Yusnita, Dr Hafizan, Hj Nirwana Sari SE, Cun Cun SE MM, Dedi Putra SHi, H Musdar SPd, Darsini SM dan Tengku Zulkenedi Yusuf SE. 

Rombongan diterima oleh Ketua BP2D Ma'mun Solikhin SAg beserta tenaga Ahli AKD dan Perancang Perudang-undangan  Kanwilkumham Riau di Ruang Rapat BP2D DPRD Provinsi Riau. 

Ketua Bapemperda Basiran menyampaikan, perkembangan Pembahasan Ranperda di Meranti saat ini telah menyusun 20 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yakni terdiri dari 7 Insiatif DPRD dan 13 Usulan Pemda.

 "Pada awal tahun kami telah membahas 7 Ranperda dengan membentuk 3 Pansus. lhamdulillah 2 Perda telah disahkan, 2 Ranperda lagi sudah selesai dibahas hanya tinggal menunggu pengesahan. Sedangkan 3 sisanya saat ini masih dalam tahapan pembahasan, baru-baru ini pun kami sedang memulai membahas Ranperda LPP APBD," beber Basiran seraya menyampaikan kinerja pansus yang tidak sempat menyelesaikan pembahasannya. Itu dikarenakan secara teknis ketentuan yang menjadi cantolan belum ada. Misalnya belum muncul Peraturan Teknis dari Undang-Undang. Mau tidak mau harus ditunda. 

"Jika kasuistik seperti ini di Provinsi harus dilanjutkan oleh siapa? Apakah bentuk pansus baru atau Bampemperda yang ambil alih," tanya Basiran.

Sedangkan  Hafizan Selaku Anggota DPRD Meranti mempertanyakan  muatan lokal dari sebuah Ranperda yang selalu dimentahkan oleh Provinsi dan Pusat karena tidak sesuai dgn ketentuan yang lebih tinggi. 

"Persoalan dasar hukum sosialisasi Perda juga menjadi pertanyaan yang diajukan," ucap Hafizan. 

Sementara itu, Dedi Putra SHi bersama Darsini SM menambahkan, Ranperda yang tertuang dalam Propemperda selalu saja ada sisa yang tidak terbatas bahkan sampai bertahun-tahun.

 "Ini perlu menjadi perhatian kita. Selanjutnya persoalan dasar hukum gaji Honorarium Guru-guru Agama dibawah Kemenag juga menjadi perhatian dalam diskusi agar nomenklaturnya juga diatur dalam Ranperda Provinsi dan Kabupaten," beber Dedi Putra 

Ma'mun Solikhin menjawab pertanyaan Anggota Dewan Meranti terkait Sosialisasi Perda sudah berjalan di Provinsi selama 3 tahun dan tidak pernah menjadi persoalan.

 "Dasar hukumnya pun sudah jelas dalam UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 94. Terkait masa kerja pansus yg membahas sebuah ranperda di Provinsi sering terjadi, namun ma'mun berpendapat pansus dapat terus melanjutkan kerjanya karena target pansus adalah target harus selesai," ucap Makmun l.

Tenaga Ahli dari Kanwilkumham ini menambahkan, persoalan muatan lokal sebenarnya sudah didiskusikan di internal Kanwilkumham dan itu memang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan memang sudah seharusnya taat. 

"Persoalan Perbub yang mengatur teknis yang selalu menjadi penentu Ranperda dapat dilaksanakan atau tidak dapat disebutkan dalam ketentuan peralihan dalam ranperda," katanya.

Selanjutnya,  Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Ardianyah meminta  bantuan terhadap guru-guru Kemenag agar menjadi tanggung jawab bersama antara kabupaten dan propinsi.

."Karena selama ini hanya pemda kabupaten yang memberikan bantuan terhadap guru honor kemenag, sementara pemda propinsi tidak ada bantuannya. Padahal tidak ada kewenangan pemda untuk membantu, termasuk juga pemda Provinsi. Kami sarankan kepada Bapemperda Provinsi Riau untuk mencari cantolan Undang-Undang agar kita bisa membantu bersama-sama. Apakah kabupaten membantu 50 persen dan provinsi 50 persen. Tidak seperti selama ini, hanya kabupaten yang membantu guru honor kemenag," sarannya.(*)


Penulis: Tengku Harzuin


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1,2 Triliun Lebih

Antisispasi Kebakaran Lahan, Komisi I DPRD Meranti Usulkan UPT di Kecamatan

DPRD Meranti Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dalam Sidang Paripurna

DPRD Meranti Sahkan Revisi Tatib

DPRD Gelar Paripurna Hari Jadi Kepulauan Meranti ke-12

Legislator Meranti Hafizan Abas Bagikan Drum PAH ke Masyarakat Tebing Tinggi

APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1,2 Triliun Lebih

Antisispasi Kebakaran Lahan, Komisi I DPRD Meranti Usulkan UPT di Kecamatan

DPRD Meranti Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dalam Sidang Paripurna

DPRD Meranti Sahkan Revisi Tatib

DPRD Gelar Paripurna Hari Jadi Kepulauan Meranti ke-12

Legislator Meranti Hafizan Abas Bagikan Drum PAH ke Masyarakat Tebing Tinggi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
09 Februari 2026
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
07 Februari 2026
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
07 Februari 2026
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
07 Februari 2026
Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
06 Februari 2026
IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
06 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
  • 2 Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
  • 3 Sukseskan Puncak Peringatan HPN, Pengurus PWI Pusat Rapat Konsolidasi Bersama Panitia
  • 4 Lantik 5 Penyidik PNS di Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kami Berharap Selalu Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku
  • 5 Pelindungan KI Sektor Ekonomi Kreatif, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas Pariwisata
  • 6 Operasi Keselamatan LK 2026, Satlantas Polres Siak Gencarkan Edukasi Tertib Lalu Lintas
  • 7 Dukung LK 2026, Polres Siak Periksa Kelengkapan Berkendara Milik Seluruh Personel
  • 8 SMSI Riau Kirim Delegasi ke Puncak HPN 2026 di Serang, Banten
  • 9 HPN 2026 di Banten, Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved