• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
Dibaca : 220 Kali
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
Dibaca : 242 Kali
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
Dibaca : 229 Kali
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
Dibaca : 261 Kali
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
Dibaca : 249 Kali

  • Home
  • Hukrim

Diduga Sejumlah Perangkat Desa Jalur Patah Terima Dana BLT-DD Covid-19

Redaksi
Senin, 08 Juni 2020 00:05:15 WIB
Cetak
Ilustrasi Dana BLT-DD
Jalur Patah, HarianTimes.com - Diduga penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Desa Jalur Patah salah sasaran.

Pasalnya, sejumlah perangkat atau aparatur pejabat Pemerintahan Desa Jalur Patah, Kenegerian Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi ikut menerima dana BLT-DD yang diperuntukan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga yang sengaja tidak disebutkan namanya demi keselamatannya, kepada HarianTimes.com pada Minggu (7/6/2020) di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya (Sentra), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Sesuai dengan yang diundangkan dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa. Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan desa untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi.

Selain itu, mengacu pada atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa, di mana ditentukan bahwa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa, diperlukan penyesuaian Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tersebut. Dengan demikian, adanya Permendes Nomor 6 Tahun 2020 merupakan perintah untuk melakukan refocusing kegiatan dan anggaran, yang menyesuaikan dengan prioritas akibat maraknya covid-19.

Dalam Permendes No 6 Tahun 2020 dan juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 16 April 2020, telah disebutkan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota (APBK) dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Mengacu pada peraturan tersebut, menjadi jelaslah bahwa dana desa berasal dari APBN yang ditransfer melalui APBK dan diperuntukkan bagi desa. "Dalam peraturan yang ada kan sudah jelas bahwa perangkat atau aparat desa dan BPD tidak dibenarkan ikut sebagai penerima BLT-DD tersebut," ujar salah seorang warga tersebut.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam metode dan mekanismenya diatur dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020. Dalam Pasal 1 Angka 28 Permendes tersebut tegas didefinisikan bahwa BLT Dana Desa (DD) adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumberkan dari dana desa.

Terkait hal ini, dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tegas ditentukan bahwa sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin yang bukan penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan) dan juga bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Mereka ini adalah orang miskin baru (OMB). OMB ini antara lain orang yang kehilangan mata pencaharian, orang miskin yang belum terdata, dan orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Terkait siapa yang melakukan pendataan penduduk miskin sebagai penerima BLT dari Dana Desa ? Dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 sudah ditentukan bahwa mekanisme pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Relawan yang dimaksudkan adalah Relawan Tanggap Covid-19, yang perintah pembentukannya berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020.

"Tapi semua aturan dalam pendataan tidak pernah dilakukan. Mengapa demikian ? Buktinya kok bisa perangkat atau aparat desa yang menerima BLT-DD tersebut?," ucap warga yang tidak disebutkan namanya itu.

Sementara warga yang miskin dan sudah tidak punya suami serta juga tidak sebagai penerima PKH malah tidak terdata sebagai penerima BLT-DD di Desa Jalur Patah," tambahnya.

"Sedangkan warga yang sudah bertahun tahun tidak lagi tinggal di Desa Jalur Patah tetap terdata dan menerima dana BLT-DD, kan lucu dan aneh," tegasnya mengakhiri.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
07 Februari 2026
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
07 Februari 2026
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
07 Februari 2026
Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
06 Februari 2026
IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
06 Februari 2026
Lepas Rombongan PWI Riau Menuju HPN Banten, Raja Isyam Azwar: Tetap Jaga Kesehatan dan Kekompakkan
06 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
  • 2 Sukseskan Puncak Peringatan HPN, Pengurus PWI Pusat Rapat Konsolidasi Bersama Panitia
  • 3 Lantik 5 Penyidik PNS di Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kami Berharap Selalu Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku
  • 4 Pelindungan KI Sektor Ekonomi Kreatif, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas Pariwisata
  • 5 SMSI Riau Kirim Delegasi ke Puncak HPN 2026 di Serang, Banten
  • 6 HPN 2026 di Banten, Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa
  • 7 PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
  • 8 Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
  • 9 Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved